Penyadapan, Tifatul Minta Operator Cek Jaringan  

Reporter

Editor

Agung Sedayu

Kamis, 21 November 2013 18:54 WIB

Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring memberikan waktu satu minggu kepada operator melakukan pengecekan terhadap infrastruktur dan jaringannya terkait dengan dugaan aksi penyadapan yang dilakukan oleh pemerintah Australia, Kamis, 21 November 2013.

Hal tersebut disampaikan Tifatul dalam pertemuan antara pihak Kementerian dan tujuh operator seluler, yaitu PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telkomsel, PT Excelcomindo Pratama Tbk, PT Indosat Tbk, PT Bakrie Telecom Tbk, PT AXIS Telekom Indonesia, PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia, PT Smartfren Telecom Tbk, dan PT Hutchison CP Telecommunications.

Dalam pertemuan tersebut, Tifatul juga meminta operator telekomunikasi untuk memastikan kembali keamanan jaringan yang digunakan sebagai jalur komunikasi Presiden dan Wakil Presiden yang sesuai dengan standar pengamanan tingkat tinggi atau very very important person. Selain itu, Tifatul meminta kepada operator seluler agar memperhatikan kontrak dengan perusahaan jaringan. "Operator harus memperhatikan dan memperketat perjanjian kerja sama dengan perusahaan outsourcing jaringan," ujarnya.

Selama ini, berdasarkan ketentuan Pasal 42 atau 3 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Pasal 31 ayat 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik disebutkan bahwa yang berwenang melakukan intersepsi hanya lima aparat penegak hukum, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi, kepolisian, kejaksaan, Badan Intelijen Negara, dan Badan Narkotika Nasional. Tifatul mengatakan, selain kelima aparat penegak hukum tadi, tidak boleh ada satu lembaga pun yang melakukan intersepsi atau penyadapan. "Sehingga operator telekomunikasi harus memeriksa apakah ada penyusup gelap penyadapan oleh oknum swasta ilegal," ujar Tifatul.

Tifatul juga meminta kepada seluruh operator jaringan untuk melakukan pengujian terhadap sistem perangkat lunak yang digunakan, apakah sesuai dengan standar prosedur yang berlaku. Operator dalam hal ini harus memeriksa apakah ada program jahat, seperti back door atau bot net, yang dititipkan oleh vendor. "Operator juga harus memperketat peraturan terkait dengan perlindungan data pelanggan, registrasi, informasi pribadi sebagai lisensi modern terhadap perlindungan data," ujar Tifatul.

Tifatul mengatakan bahwa pertemuan dengan operator seluler merupakan tahap awal dari langkah pemerintah untuk memperjelas dugaan aksi penyadapan ini. Diharapkan, dengan adanya konfirmasi dari Australia terkait dengan dugaan penyadapan ini, maka bisa memperjelas informasi yang diperoleh dari operator dalam negeri. "Data dari operator nantinya akan kami cocokkan dengan data lain, seperti dari pengakuan Australia, sehingga bisa diketahui duduk permasalahannya."

GALVAN YUDISTIRA

Berita terkait

Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

8 hari lalu

Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

Orang tua harus memiliki aturan yang jelas dan konsisten untuk mendisiplinkan penggunaan ponsel dan aplikasi pada anak.

Baca Selengkapnya

Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

12 hari lalu

Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Tony Blair Institute for Global Change bekerja sama antisipasi kejahatan Artificial Intelligence.

Baca Selengkapnya

Gara-gara Percakapan Telepon Bocor, Jerman dan Rusia Saling Tuduh

59 hari lalu

Gara-gara Percakapan Telepon Bocor, Jerman dan Rusia Saling Tuduh

Ini adalah kedua kalinya dalam seminggu terakhir Moskow mengecam apa yang mereka lihat sebagai bukti niat Barat untuk menyerang Rusia secara langsung.

Baca Selengkapnya

Rusia Panggil Duta Besar Jerman Soal Rencana Bantuan Militer ke Ukraina

59 hari lalu

Rusia Panggil Duta Besar Jerman Soal Rencana Bantuan Militer ke Ukraina

Kemlu Rusia memanggil Dubes Jerman untuk Moskow Alexander Graf Lambsdorff menyusul publikasi kebocoran penyadapan percakapan rahasia militer Jerman

Baca Selengkapnya

Target Internet Minimal 100 Mbps, Link Net: Kami Pelajari Dulu

30 Januari 2024

Target Internet Minimal 100 Mbps, Link Net: Kami Pelajari Dulu

Link Net masih mempelajari potensi penerapan internet minimal 100 Mbps. Butuh penyesuaian infrastruktur dan harga.

Baca Selengkapnya

Nezar Patria Sebut SE Etika Kecerdasan Artifisial Bisa Lengkapi Aturan yang Sudah Ada

20 Januari 2024

Nezar Patria Sebut SE Etika Kecerdasan Artifisial Bisa Lengkapi Aturan yang Sudah Ada

Nezar Patria mengatakan Surat Edaran (SE) Menkominfo No. 9/2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial bisa melengkapi aturan-aturan yang sudah ada.

Baca Selengkapnya

Kominfo Bahas Potensi Teknologi "BTS Terbang" di Indonesia, Apa Itu?

12 Januari 2024

Kominfo Bahas Potensi Teknologi "BTS Terbang" di Indonesia, Apa Itu?

Teknologi BTS itu diharapkan sebagai solusi untuk pemerataan akses telekomunikasi.

Baca Selengkapnya

Menteri Budi Arie Peringatkan X untuk Segera Memberantas Iklan Judi Online

10 Januari 2024

Menteri Budi Arie Peringatkan X untuk Segera Memberantas Iklan Judi Online

Teguran yang sama juga pernah disampaikan kepada Meta, pemilik Facebook dan Instagram untuk membersihkan iklan judi online.

Baca Selengkapnya

Budi Arie Sebut Pemerintah Sediakan Master Plan Percepatan Gov-Tech

4 Januari 2024

Budi Arie Sebut Pemerintah Sediakan Master Plan Percepatan Gov-Tech

Budi Arie sebut pemerintah menyediakan master plan atau perencanaan utama dan mock up percepatan pembangunan Portal Layanan Publik Digital Nasional.

Baca Selengkapnya

Kominfo Rilis Surat Edaran Etika AI: Tunduk pada UU ITE dan UU PDP

23 Desember 2023

Kominfo Rilis Surat Edaran Etika AI: Tunduk pada UU ITE dan UU PDP

Dalam surat edaran ini, terdapat beberapa poin kebijakan. Diantaranya nilai etika AI.

Baca Selengkapnya