TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengatakan lembaganya tak mau tergesa-gesa menahan tersangka kasus korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum. Abraham mengatakan penyidik baru akan menahan Anas setelah berkas perkara untuk penuntutan siap lebih dari 50 persen.
"Kalau kami cepat melakukan penahanan, pemberkasan belum selesai, maka yang bersangkutan bisa bebas demi hukum," kata Abraham di Jakarta, Minggu, 17 November 2013.
Abraham menjelaskan, berdasarkan ketentuan undang-undang, KPK hanya bisa menahan tersangka korupsi selama 120 hari. Namun, Abraham memastikan Anas akan ditahan setelah pemberkasan selesai. Apalagi penyidik telah memiliki alat bukti keterlibatan Anas di kasus Hambalang. "Sabar saja, siapapun yang sudah ditetapkan tersangka oleh KPK, berdasarkan SOP dan aturan di KPK, pasti ditahan," kata Abraham.
Abraham mengatakan saat ini pemberkasan untuk kasus Anas sudah mendekati 50 persen. KPK telah menahan tiga tersangka kasus korupsi Hambalang yaitu Deddy Kusdinar, Andi Alifian Malarangeng dan Teuku Bagus Mohammad Noor.
Kasus korupsi Hambalang untuk tersangka Deddy Kusdinar juga sudah memasuki masa persidangan. Sementara dua tersangka lainnya, mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Mahfud Suroso belum ditahan.
BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE
Baca juga:
Anas Tahu Soal Bu Pur, tapi Rahasia
Anas Urbaningrum: Harrier-nya Mana?
KPK Geledah Rumah Anas
Anas Bagi-bagi BlackBerry, Ruhut: Seperti Kentut
Berita terkait
9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK
1 jam lalu
Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.
Baca SelengkapnyaPansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons
2 jam lalu
Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.
Baca SelengkapnyaPenjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik
4 jam lalu
Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.
Baca SelengkapnyaPenyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka
4 jam lalu
Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?
Baca Selengkapnya2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?
6 jam lalu
Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?
Baca SelengkapnyaEks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya
8 jam lalu
Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.
Baca SelengkapnyaKPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal
17 jam lalu
KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.
Baca SelengkapnyaIstana Klaim Jokowi Hormati Masukan Masyarakat dalam Pembentukan Pansel KPK
17 jam lalu
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, nama-nama bakal calon pansel KPK masih dalam proses penggodokan.
Baca SelengkapnyaTerkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik
20 jam lalu
Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.
Baca SelengkapnyaKelakuan SYL saat Jadi Mentan: Palak Rp 1 Miliar untuk Umrah Sekeluarga Sampai Beli Keris Rp 105 Juta
20 jam lalu
Fakta Terbaru Sidang Syahrul Yasin Limpo (SYL), di antaranya pejabat Kementan diminta Rp 1 miliar
Baca Selengkapnya