Polisi Tolak Korban Mutilasi di Malang Dimakamkan  

Reporter

Rabu, 13 November 2013 21:22 WIB

Mutilasi (ilustrasi)

TEMPO.CO, Malang - Keluarga korban mutilasi, Yoana Miati Sari, batal mengubur jasad anak mereka di pemakaman umum Desa Dalisodo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, hari ini. Pemakaman tidak jadi dilakukan karena jasad korban masih menjalani otopsi dan tes DNA untuk keperluan penyidikan Polisi. "Kami masih menunggu hasil otopsi dan tes DNA," kata kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang, Ajun Komisaris Muhammad Aldy Sulaeman, Rabu, 13 November 2013.

Otopsi dan tes DNA, kata dia, dibutuhkan untuk memastikan jasad tersebut adalah Yoana. Polisi melarang keluarga korban mengambil jasad tersebut untuk dimakamkan. Polisi meminta keluarga bersabar karena polisi masih membutuhkan waktu untuk menyelidiki kasus ini. Termasuk menentukan siapa tersangka dalam kasus pembunuhan mutilasi tersebut.

Hingga siang ini, penyidik telah memintai keterangan empat saksi, termasuk perangkat desa RB yang diduga memiliki hubungan asmara dengan korban. Sampai saat ini, RB masih diamankan di markas Kepolisian Resor Malang untuk menghindari amuk massa.

Warga setempat menuding RB sebagai pelaku pembunuhan. Motifnya, RB diduga membunuh korban karena ingin menghilangkan jejak perselingkuhannya. Korban diketahui tengah hamil akibat hubungan asmara yang terjalin dengan pria beristri ini.

Sejauh ini, keluarga meyakini jasad tersebut adalah Yoana, berdasarkan pakaian yang melekat di jasadnya. Jaket dan kaos tersebut dipastikan milik Yoana dan dikenakan saat meninggalkan rumah.

Sebelumnya, keluarga meminta izin pada polisi untuk mengambil jenazah agar bisa segera dimakamkan. "Kami berharap jenazah segera dimakamkan," kata kakak ipar Yoana, Jasim Musoleh.

Kepala Desa Dalisodo Narto menjelaskan, upaya polisi mengamankan RB adalah atas usulannya. Menurut dia, warga setempat sangat marah dan mengancam keselamatan RB. Narto pula yang memimpin pencarian korban. "Saya memberikan keterangan polisi sejauh yang saya tahu," katanya.

Yoana dilaporkan menghilang dari rumah selama 47 hari. Jasad tersebut ditemukan di dasar jurang sedalam tujuh meter. Kondisi jasad termutilasi, kepala dan tangan ditemukan terpisah.




EKO WIDIANTO

Berita terkait

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Siapkan Tim Khusus Periksa Kejiwaan Tarsum

17 jam lalu

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Siapkan Tim Khusus Periksa Kejiwaan Tarsum

Tarsum mengakui telah membunuh dan memutilasi istrinya sendiri

Baca Selengkapnya

Polisi Duga Suami Mutilasi Istri di Ciamis Karena Depresi Masalah Ekonomi

22 jam lalu

Polisi Duga Suami Mutilasi Istri di Ciamis Karena Depresi Masalah Ekonomi

Polres Ciamis Jawa Barat, belum dapat memastikan motif pembunuhan dan mutilasi oleh suami ke istri di Dusun Sindangjaya.

Baca Selengkapnya

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

1 hari lalu

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

Seorang suami memutilasi istrinya. Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.

Baca Selengkapnya

Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua

37 hari lalu

Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua

Komite HAM PBB membacakan temuan pelanggaran HAM di Indonesia, salah satunya isu extrajudicial killing terhadap orang Papua.

Baca Selengkapnya

Parlemen Gambia Atur Hukuman untuk Pelaku Mutilasi Alat Kelamin Perempuan

47 hari lalu

Parlemen Gambia Atur Hukuman untuk Pelaku Mutilasi Alat Kelamin Perempuan

Anggota parlemen Gambia berencana melakukan sebuah pemungutan suara untuk sebuah proposal yang akan melarang mutilasi alat kelamin perempuan

Baca Selengkapnya

Dua Pelaku Pembunuhan Disertai Mutilasi Mahasiswa UMY Divonis Mati

29 Februari 2024

Dua Pelaku Pembunuhan Disertai Mutilasi Mahasiswa UMY Divonis Mati

Dua pelaku pembunuhan disertai mutilasi mahasiswa UMY Redho Tri Agustian, Waliyin dan Ridduan, divonis mati oleh PN Sleman

Baca Selengkapnya

Hakim Vonis Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Angela Penjara Seumur Hidup

18 September 2023

Hakim Vonis Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Angela Penjara Seumur Hidup

Hakim menilai pelaku terbukti membunuh dan melakukan mutilasi terhadap Angela, tapi membebaskannya dari dakwaan pembunuhan berencana.

Baca Selengkapnya

Bank Indonesia Imbau Waspada Uang Mutilasi, Ini Cara Cepat Cek Keaslian Uang

12 September 2023

Bank Indonesia Imbau Waspada Uang Mutilasi, Ini Cara Cepat Cek Keaslian Uang

Menurut Bank Indonesia, uang mutilasi adalh uang yang disobek lalu disambungkan dengan uang palsu. Nomor seri jadinya berbeda.

Baca Selengkapnya

BI Imbau Masyarakat Waspadai Peredaran Uang Mutilasi

8 September 2023

BI Imbau Masyarakat Waspadai Peredaran Uang Mutilasi

BI mengimbau masyarakat untuk lebih mewaspadai peredaran uang mutilasi, yaitu uang asli yang disobek lalu ditempelkan dengan uang palsu.

Baca Selengkapnya

Arab Saudi Eksekusi Mati Warga AS, Dihukum karena Bunuh dan Mutilasi Ayah Kandung

17 Agustus 2023

Arab Saudi Eksekusi Mati Warga AS, Dihukum karena Bunuh dan Mutilasi Ayah Kandung

Arab Saudi pada Rabu mengeksekusi seorang warga negara Amerika Serikat yang dihukum karena menyiksa dan membunuh ayah kandungnya sendiri.

Baca Selengkapnya