TEMPO.CO, Jakarta - Pengelola media sosial Kompasiana, Pepih Nugraha, mengatakan tulisan berjudul "Tempo Dan Kata Data Memeras Bank Mandiri Dalam Kasus SKK Migas" dicabut karena dianggap memojokkan seseorang atau instansi. Tulisan itu, kata Pepih, mengandung unsur provokatif.
Menurut Pepih, dalam Kompasiana, ada beberapa peraturan yang harus dipatuhi oleh pemilik akun. Jika dianggap melanggar, maka tulisannya akan dihapus. Jika sampai tiga kali melakukan yang sama, maka akan dilakukan pencabutan akun.
"Tulisan milik akun Jilbab Hitam kami hapus, tapi akunnya tak kami cabut," kata Pepih saat dihubungi, Selasa, 12 November 2013.
Majalah Tempo bersama lembaga riset Katadata dituding melakukan pemerasan terhadap Bank Mandiri berkaitan dengan kasus Rudi Rubiandini. Tudingan itu ditulis oleh akun Jilbab Hitam, yang mengaku sebagai bekas wartawan Tempo angkatan 2006, di media sosial Kompasiana, Senin, 11 November 2013.
Setelah dilakukan penelusuran, kata Pepih, akun Jilbab Hitam terbukti memiliki itikad tidak baik. Ini bisa terlihat dari akunnya yang masih baru. Akun yang baru dibuat itu pun baru menerbitkan satu tulisan. "Akun dan e-mail-nya yang digunakan juga masih baru. Dia memang seolah sengaja," kata Pepih. Selain itu, e-mail yang sama juga memiliki blog dengan nama Jilbab Hitam.
Pepih menyayangkan sikap pemilik akun Jilbab Hitam yang tak mau terbuka. Menurut dia, sebelum tulisan itu dihapus, dirinya sempat berkomentar di tulisan tersebut, tetapi tak ada balasan. "Terlepas benar atau salah tulisan itu, harusnya penulis mau muncul dan bertanggung-jawab," ujarnya. Pepih mengatakan, karena Kompasiana lebih bersifat tulisan opini, sebenarnya Tempo juga bisa mengkonfirmasi dengan menerbitkan tulisan di media yang sama.
FAIZ NASHRILLAH
Topik terhangat:
Korupsi Hambalang | SBY Vs Jokowi | Suap Akil Mochtar | Adiguna Sutowo
Berita lainnya:
Cerita Lengkap Megawati tentang Karier Jokowi
5 Anak Pejabat yang Berurusan dengan Aparat
Marzuki: Tempo, Nanti Ketemu di Surga atau Neraka
Menteri UKM: Rakyat Tak Tahu Terima Kasih
Ditanya Alkes, Airin Menjawab: Punten
Berita terkait
Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo
2 hari lalu
Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaSaksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni
32 hari lalu
Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni
Baca SelengkapnyaICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas
33 hari lalu
Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.
Baca SelengkapnyaKalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni
34 hari lalu
Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni
Baca SelengkapnyaMK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini
34 hari lalu
MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik
Baca SelengkapnyaMK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh
35 hari lalu
Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik
Baca SelengkapnyaAmar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya
36 hari lalu
MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?
Baca SelengkapnyaMK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong
37 hari lalu
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik
Baca SelengkapnyaUU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?
38 hari lalu
UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.
Baca SelengkapnyaSidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini
44 hari lalu
Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.
Baca Selengkapnya