Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi bakal memeriksa lagi Direktur Utama Parna Raya Group, Artha Meris Simbolon. Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan untuk Artha Meris. "Penyidik masih memerlukan keterangan yang bersangkutan, sehingga terus melakukan pemeriksaan," kata Priharsa, Senin, 11 November 2013.
Artha Meris akan diperiksa terkait kasus suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). KPK telah menetapkan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, sebagai tersangka. Artha Meris telah dikenakan status cegah ke luar negeri oleh KPK.
Harga gas yang diperoleh Kaltim Parna berkisar US$ 12-14 per mmbtu. Adapun perusahaan lain seperti PT Kaltim Pasifik Amoniak (KPA) hanya US$ 5,8-6 per mmbtu. "Bagaimana kami bisa bersaing, sudah enam bulan pabrik kami berhenti," kata dia di Jakarta, Jumat, 27 September 2013.
Artha Meris mencurigai kasusnya yang ditelisik KPK sebagai upaya persaingan bisnis industri amoniak nasional. Menurut dia, industri amoniak dikendalikan oleh kartel bisnis yang diperankan oleh Badan Usaha Milik Negara. "Kami swasta nasional, mengapa dimatikan," ujar dia. Dia mengatakan banyak perjanjian dengan pihak perbankan yang batal akibat pemberitaan terkait Parna Raya.
Artha Meris juga membantah tuduhan seperti pemberian mobil Toyota Camry kepada Rudi hingga hubungannya dengan bos Kernel Oil Pte Ltd. "Gosip apa lagi, tidak ada hubungan," katanya.