TEMPO Interaktif, Dili:Bagian Kejahatan Berat Timor Leste, 10 Desember kemarin, kembali mengajukan surat dakwaan yang menuntut Letnan Kolonel Hulman Gultom, mantan Kapolres Dili dengan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan, pembunuhan, deportasi atau pemindahan secara paksa dan penyiksaan. Terdakwa masih bebas dan dipercaya masih berada di Indonesia. Hulman Gultom adalah Kapolres Dili antara bulan Juni 1998 dan September 1999. Surat dakwaan tersebut mengatakan bahwa selama masa tersebut dia menjalankan komando dan pengendalian (Kodal) atas semua perwira polisi (Polri) yang ditugaskan di distrik dan dia dituduh telah gagal mencegah atau menghukum orang-orang yang bertangungjawab atas kekerasan yang terjadi sebelum dan setelah Jajak Pendapat.Hulman Gultom dituntut dengan pertanggungjawaban pidana sebagai pemimpin atas pembunuhan terhadap 15 orang serta pertanggungjawaban pidana sebagai pemimpin dan perseorangan atas deportasi atau pemindahan secara paksa dari kabupaten Dili antara tanggal 5 dan 9 September 1999. Gultom juga dituntut dengan pertanggungjawaban pidana pemimpin dan perseorangan atas tindakan penyiksaan terhadap para pendukung kemerdekaan di Kabupaten Dili.Dalam kesepakatan tanggal 5 Mei 1999 antara Indonesia, PBB dan Portugal menyatakan: “Para polisi bertangungjawab secara menyeluruh atas pemeliharaan hukum dan kertertiban.” Meskipun ini kewajiban, surat dakwaan tersebut mengambarkan beberapa kejadian di mana polisi Dili di bawah komando Gultom gagal mengambil tindakan yang dibutuhkan atau layak untuk mencegah kekerasan. Hulman Gultom ikut dalam acara Apel Raksasa milisi Aitarak yang diadakan di halaman depan kantor Gubernur Dili untuk mengarahkan serangan terhadap rumah Carrascalo pada tanggal 17 April 1999. Kejahatan lain yang digambarkan dalam surat dakwaan tersebut termasuk serangan terhadap Diocese Dili dan tempat kediaman Uskup Belo pada bulan September 1999. Untuk beberapa kejahatan, para perwira Polri adalah salah satu dari pelaku secara langsung atau memudahkan kejahatan yang dilakukan oleh kekuatan milisi. Hingga kini, Bagian Kejahatan Berat telah menyerahkan 91 surat dakwaan yang mendakwa 378 orang. Sebagian terdakwa telah didakwa beberapa kali dalam satu surat dakwaan. Alexandre Assis
Indonesia dan Timor Leste Bahas Masalah Perbatasan hingga Kerja Sama Ekonomi
12 Januari 2023
Indonesia dan Timor Leste Bahas Masalah Perbatasan hingga Kerja Sama Ekonomi
Sejumlah isu dibahas dalam pertemuan bilateral Menteri Luar Negeri Indonesia dan Timor Leste kemarin, seperti peluang meningkatkan kerja sama ekonomi dan penyelesaian batas darat antara kedua negara.