Polda Jatim Bilang Anak Jenderal Tidak Diistimewakan

Reporter

Rabu, 6 November 2013 21:02 WIB

Ilustrasi. personalinjuryweekly.com

TEMPO.CO, Surabaya - Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan, penanganan kasus tabrak lari dengan tersangka Anggara Putra Trisula, 21 tahun, yang dilakukan penyidik Kepolisian Resor Sidoarjo sudah profesional dan proporsional.

Awi juga membantah tudingan adanya perlakuan istimewa terhadap putra bungsu Brigadir Jenderal Polisi (purn) Totok Sudharto, pensiunan pejabat Mabes Polri tersebut. ”Polres Sidoarjo sudah menjalankan tugasnya secara profesional dan proporsional,” kata Awi kepada Tempo, Rabu, 6 November 2013.

Awi juga menegaskan tidak ada perlakuan istimewa terhadap Anggara. Setelah terjadi peristiwa tabrakan di halaman SMA Hang Tuah 2 Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, pada 31 Oktober 2013, polisi sudah mulai melakukan penyelidikan, dan pada 3 November 2013, polisi bisa mengidentifikasi pelaku dan alamatnya.

Adanya selang waktu tiga hari setelah terjadi kecelakaan, menurut Awi, karena pada saat yang sama seluruh personel kepolisian all out mengamankan unjuk rasa buruh. Setelah mendapat laporan, polisi pun menuju ke lokasi kejadian, tapi sudah tidak menemukan apa pun. Karena itu, polisi pun harus mengumpulkan barang bukti satu per satu. Demikian pula dengan pemanggilan saksi.

Polisi juga meminta keterangan korban yang dirawat di rumah sakit. Karena itu, diakui Awi, polisi membutuhkan waktu relatif lama. Hingga kemudian, 10 orang dipanggil sebagai saksi pada 4 November 2013. "Penyidik harus konfirmasi satu-satu, harus dirunut," ujar Awi.

Setelah negosiasi dengan orang tua pelaku, disepakati pemeriksaan akan dilakukan pada Rabu, 6 November 2013. Namun, ternyata orang tua mengantarkan Anggara pada Senin, 4 November 2013. Menurut keterangan pihak orang tua, Anggara mengalami stres dan depresi akibat pemberitaan tentang kasus tersebut. Anggara kemudian memutuskan menghadap polisi lebih cepat. "Setelah diperiksa, malam itu juga jadi tersangka dan ditahan," ucap Awi.

Awi juga mengakui bahwa Anggara ditahan di sel Satuan Lalu Lintas. Alasan yang dikemukakan Polres Sidoarjo, ruang tahanan biasa sudah overload. Namun Awi memastikan semua proses sudah sesuai prosedur dan tidak ada intervensi dari orang tua Anggara. "Kalau ada intervensi, enggak jadi tersangka," tutur Awi.

Praktisi hukum Universitas Airlangga Surabaya, I Wayan Titip Sulaksana, tetap menilai bahwa Anggara mendapat perlakuan istimewa dari polisi. "Kalau yang nabrak orang biasa, kemarin-kemarin sudah diringkes," kata Wayan.

Menurut Wayang, ada indikasi tebang pilih dan perlakuan yang tidak sama dibandingkan dengan pelaku tabrakan dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas. Selain itu, meski tidak ada intervensi secara langsung, pasti ada ewuh pakewuh antara Polres Sidoarjo dengan orang tua Anggara. Bahkan, kalau tidak ramai diberitakan pers, bisa jadi kasus Anggara menguap begitu saja.

Alasan tahanan umum overload dinilai Wayan terlalu dibuat-buat. Sebab, kalau memang benar ruang tahanan penuh, penahanan Anggara bisa dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Medaeng. Dengan demikian, perlakuan istimewa terhadap Anggara tidak terbantahkan.

AGITA SUKMA LISTYANTI











Berita terkait

Christopher 'Outlander Maut' Dihukum Percobaan, Apa Kata KY?  

28 Agustus 2015

Christopher 'Outlander Maut' Dihukum Percobaan, Apa Kata KY?  

Komisi Yudisial akan mempelajari putusan percobaan untuk Christopher, pengemudi Outlander yang terlibat tabrakan maut di Pondok Indah.

Baca Selengkapnya

Christoper Dikenakan Pidana Bersyarat, Apa Artinya?

28 Agustus 2015

Christoper Dikenakan Pidana Bersyarat, Apa Artinya?

Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Made Wierda, mengatakan hukuman pidana bersyarat kepada Christoper tidak tepat. Ini alasannya.

Baca Selengkapnya

Kasus Tabrakan Pondok Indah, Jaksa Bakal Banding?

27 Agustus 2015

Kasus Tabrakan Pondok Indah, Jaksa Bakal Banding?

Christoper terbukti bersalah dalam kasus tabrakan maut di Pondok Indah. Namun ia tak menjalani hukuman, kecuali...

Baca Selengkapnya

Tabrakan Maut Pondok Indah, Christopher Divonis 1,5 Tahun

27 Agustus 2015

Tabrakan Maut Pondok Indah, Christopher Divonis 1,5 Tahun

Hakim menjatuhkan pidana bersyarat dan denda Rp 10 juta.

Baca Selengkapnya

Ekspresi Christopher Saat Dituntut 2,5 Tahun Penjara

5 Agustus 2015

Ekspresi Christopher Saat Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Sidang tuntutan kasus tabrakan Outlander maut sempat tertunda karena Christopher stres.

Baca Selengkapnya

Christopher, Pengemudi Outlander Maut Dituntut 2,5 Tahun Penjara

5 Agustus 2015

Christopher, Pengemudi Outlander Maut Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Christopher dianggap kooperatif selama persidangan.

Baca Selengkapnya

Christopher Menderita Maag, Sidang Ditunda Pekan Depan  

30 Juli 2015

Christopher Menderita Maag, Sidang Ditunda Pekan Depan  

Insiden kecelakaan yang melibatkan Christopher ini dikenal sebagai peristiwa tabrakan maut Pondok Indah.

Baca Selengkapnya

Pembacaan Tuntutan Christopher Diundur

28 Juli 2015

Pembacaan Tuntutan Christopher Diundur

Persidangan Christopher dengan agenda pembacaan tuntutan diubah harinya menjadi Kamis, 30 Juli 2015.

Baca Selengkapnya

Ini Kesaksian Ali tentang Kecelakaan Maut Pondok Indah

4 Juni 2015

Ini Kesaksian Ali tentang Kecelakaan Maut Pondok Indah

Ali adalah rekan Christoper yang sempat ikut dalam mobil Mitsubishi Outlander putih. Saat bersama Christoper, Ali mengaku tak ada yang aneh.

Baca Selengkapnya

Keberatan Ditolak, Sidang Tabrakan di Pondok Indah Jalan Terus

25 Mei 2015

Keberatan Ditolak, Sidang Tabrakan di Pondok Indah Jalan Terus

Saksi dari jaksa masih misteri.

Baca Selengkapnya