TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Majelis Kehormatan Taufiqurahman Syahuri mengatakan, sidang etik terhadap hakim Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Vica Natalia, yang baru saja digelar hanya mendengarkan pembelaan terlapor.
"Ini sedang ditimbang-timbang berdasar pembelaan dia (Vica)," kata Taufiqurahman usai persidangan di Gedung Mahkamah, Jakarta, Rabu, 6 November 2013. "Kalau sudah sampai di sidang Majelis, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor memang kuat," kata Komisioner Komisi Yudisial itu.
Vica dilaporkan suaminya karena diduga berselingkuh dengan banyak pria. Atas ulahnya itu, hakim cantik ini diadukan ke Mahkamah Agung. Kemudian Mahkamah Agung bersama Komisi Yudisial merekomendasikan usul pemberhentian setelah melakukan penyelidikan.
Menurut Taufiq, yang berhak merekomendasikan pemecatan Vica jika terbukti bersalah adalah Mahkamah Agung. Taufiq menegaskan, persidangan siang tadi hanya mengungkapkan pembelaan saja. Dalam sidang, hadir juga tante Vica.
Saat majelis menunjukkan salah satu bukti berupa foto, Vica menolak. Taufik juga menambahkan, dasar pembelaannya salah satunya Vica mengaku masih memiliki anak masih kecil. Namun, Taufiq enggan menjelaskan detail ihwal bukti foto yang dimaksud.
Taufiq mengatakan sidang putusan Majelis Kehormatan terhadap Vica akan dilangsungkan kurang lebih satu jam lagi. "Karena kami sedang melakukan permusyawaratan dulu, nanti sidang putusannya terbuka, kok," kata Taufiq. Sedangkan Vica saat ditanyai ihwal pembelaannya tak ingin berkomentar sepatah kata pun.
REZA ADITYA
Berita terkait
Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024
13 jam lalu
Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
1 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaPimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi
2 hari lalu
Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung
Baca SelengkapnyaHakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh
2 hari lalu
Komisi Yudisial memberhentikan seorang hakim di Pengadilan Agama Kisaran, Asahan, Sumatera Utara karena terbukti selingkuh
Baca SelengkapnyaAustralia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan
3 hari lalu
Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMakna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK
8 hari lalu
Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan
8 hari lalu
Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.
Baca SelengkapnyaCerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper
8 hari lalu
Dalam kasus dugaan KDRT ini, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan
9 hari lalu
KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaProfil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
9 hari lalu
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya
Baca Selengkapnya