Fathanah Terbukti Bantu Luthfi Atur Pejabat

Reporter

Selasa, 5 November 2013 09:45 WIB

Terdakwa kasus dugaan suap kuota impor daging sapi dan pencucian uang, Ahmad Fathanah keluar ruang sidang, usai divonis 14 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah di pengadilan Tipikor Jakarta (4/11). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi dan pencucian uang, Ahmad Fathanah, dinilai hakim terbukti terlibat dalam pengaturan pejabat di daerah. Hakim anggota Aswijon mengatakan, Fathanah bersama-sama Luthfi Hasan Ishaaq--yang saat itu masih menjabat sebagai Presiden Partai Keadilan Sejahtera--ikut campur dalam penempatan salah satu pejabat di Sumatera Utara yang bernama Hasa Pangan.

Dari campur tangan tersebut, baik Luthfi maupun Fathanah mendapat keuntungan. "Dana tersebut sebagian digunakan Luthfi Hasan Ishaaq, misalnya, untuk pembelian mobil, tiket," kata Aswijon saat membacakan pertimbangan putusan dakwaan pencucian uang Fathanah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 4 November 2013.

Tak hanya pengaturan pejabat, kata Aswijon, Fathanah juga terbukti menjadi makelar dengan memanfaatkan jabatan Luthfi. Ia menjadi perantara bagi pengusaha yang ingin memperoleh proyek, terutama di Kementerian Pertanian. Fathanah juga menjadi perantara dalam pencalonan kepala daerah, salah satunya Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajudin saat mencalonkan diri sebagai Gubernur Sulawesi Selatan.

Perbuatan ini membuat Fathanah memperoleh keuntungan materi. "Terdakwa memperolah materi dengan sepengetahuan saksi Luthfi Hasan Ishaaq, bahkan disetorkan ke Luthfi," ujarnya.

Meski hakim menyatakan Fathanah terbukti menjadi perantara dalam pencalonan Ilham, namun uang yang disetorkan Ilham kepadanya tak terbukti sebagai tindak pidana pencucian uang. Soalnya, hakim menilai uang itu berasal dari pengumpulan dana pribadi, bukan hasil tindak pidana. Hal ini lazim dalam demokrasi di Indonesia dan tak ada aturan hukum yang melarang.

Tak hanya perolehan dana dari Ilham, hakim juga menyatakan semua uang yang diterima Fathanah dari pihak lain, seperti Direktur PT Intim Perkasa Andi Pakurimba Soose, bukan pencucian uang. Mereka menilai Fathanah tak terbukti menerima uang yang berasal dari tindak pidana, sehingga majelis hakim memutuskan Fathanah tak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan ketiga, yakni Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

NUR ALFIYAH


Topik Terhangat
Vonis Fathanah | Dinasti Banten | Roy Suryo Marah di Pesawat | Suap Akil Mochtar | Amnesti TKI |

Berita Terpopuler
Di Tokyo, Atut Beli Produk Hermes Rp 430 Juta
Mark-up RSUD Airin, Jantung Sehat Dinilai Sakit
Ini Daftar Situs Australia yang Berhasil Dilumpuhkan
Pesiar ke Eropa, Ini Barang yang Dibeli Atut
Juru Bicara Keluarga Ratu Atut Mundur







Berita terkait

Izin Impor Daging Sapi Telat Rilis, Stok Menipis bikin Harga Melambung

54 hari lalu

Izin Impor Daging Sapi Telat Rilis, Stok Menipis bikin Harga Melambung

Asosiasi Pengusaha Impor Daging Indonesia sebut izin rilis impor daging sapi telat keluar, hanya 2 minggu sebelum ramadan. Memicu kenaikan harga.

Baca Selengkapnya

KPK Lelang Tanah dan Bangunan Terpidana Kasus Impor Daging Ahmad Fathanah

30 Juni 2022

KPK Lelang Tanah dan Bangunan Terpidana Kasus Impor Daging Ahmad Fathanah

KPK akan melelang tanah dan bangunan sitaan milik terpidana kasus suap pengurusan kuota impor daging dan tindak pidana pencucian uang Ahmad Fathanah.

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Tolak PK Bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq

16 November 2021

Mahkamah Agung Tolak PK Bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq

Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Luthfi Hasan Ishaaq yang dijatuhi vonis 18 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Bos PPI Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Impor Daging

2 Juni 2020

Bos PPI Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Impor Daging

PT PPI menyatakan pihak yang terlibat dalam dugaan suap impor daging sapi sudah tidak menjabat lagi di perusahaan.

Baca Selengkapnya

3 Tahun Penyerangan, Novel Singgung E-KTP dan Suap Impor Daging

11 April 2020

3 Tahun Penyerangan, Novel Singgung E-KTP dan Suap Impor Daging

Penyidik senior KPK Novel Baswedan kembali menyimggung kasus e-KTP dan suap impor daging.

Baca Selengkapnya

Kadin Anggap Impor Daging Sapi Brasil Memicu Persaingan Sehat

15 Agustus 2019

Kadin Anggap Impor Daging Sapi Brasil Memicu Persaingan Sehat

Rencana impor daging sapi asal Brasil dinilai dapat memicu persaingan pasar daging yang lebih sehat di dalam negeri.

Baca Selengkapnya

KPK Akan Lelang Aset Sitaan Eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq

22 Desember 2018

KPK Akan Lelang Aset Sitaan Eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq

KPK akan melelang barang rampasan milik terpidana kasus suap daging sapi, Lutfi Hasan Ishaq dan Ahmad Fathanah.

Baca Selengkapnya

Meski Anonim, Dokumen Indonesialeaks Sudah Diverifikasi

13 Oktober 2018

Meski Anonim, Dokumen Indonesialeaks Sudah Diverifikasi

Direktur Eksekutif Tempo Institute, Mardiyah Chamim, mengatakan narasumber anonim dalam Indonesialeaks diterapkan untuk keselamatan informan.

Baca Selengkapnya

Patrialis Akbar Didakwa Terima Suap USD 70 Ribu dan Janji Rp 2 M

13 Juni 2017

Patrialis Akbar Didakwa Terima Suap USD 70 Ribu dan Janji Rp 2 M

Mantan Hakim MK Patrialis Akbar didakwa menerima suap sebesar USD 70 ribu dan Rp 4,043 juta dari pengusaha daging impor Basuki Hariman.

Baca Selengkapnya

Investigasi Suap, KPK Minta Bea-Cukai Buka Data Impor  

6 Maret 2017

Investigasi Suap, KPK Minta Bea-Cukai Buka Data Impor  

Bea-Cukai diminta membuka data impor komoditas pangan.

Baca Selengkapnya