Bentrok Kendal, Anggota FPI Divonis Empat Bulan

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Kamis, 31 Oktober 2013 18:38 WIB

Dua terdakwa warga Kendal seusai mengikuti sidang bentrok FPI Kendal di Pengadilan Negeri Semarang, (31/10). Dalam sidang tersebut dua terdakwa FPI, Satrio Yuwono dan Bayu Agung Wicaksono divonis 4 bulan 10 hari penjara. Tempo/Budi Purwanto

TEMPO.CO, Semarang - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, menjatuhkan hukuman penjara empat bulan kepada dua anggota Front Pembela Islam, yakni Satrio Yuwono, 22 tahun, dan Bayu Agung Wicaksono, 22 tahun, pada Kamis, 31 Oktober 2013. Keduanya merupakan terdakwa dalam bentrok antara FPI dengan warga Sukorejo, Kendal, pada 18 Juli 2013.

Keduanya dijerat pasal kepemilikan senjata tajam. "Menjatuhkan hukuman atas tindak pidana membawa serta memiliki senjata tajam tanpa izin kepada terdakwa dengan hukuman empat bulan penjara," kata Sukadi, ketua majelis hakim, saat membacakan amar putusan, kemarin.

Vonis itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa hukuman tujuh bulan penjara. Dengan demikian, Satrio dan Bayu hanya tinggal menjalani sisa hukuman kurang dari sebulan. Keduanya sudah ditahan sejak 18 Juli 2013.

Fakta persidangan menunjukkan kedua terpidana terbukti membawa senjata tajam berupa pedang dengan panjang 60 sentimeter saat bentrok dengan warga. Bentrok terjadi saat puluhan anggota FPI dari Temanggung, Magelang, dan Yogyakarta datang ke Sukorejo untuk menggelar razia di tempat penjualan kupon judi togel dan lokalisasi. Saat konvoi, satu mobil FPI menabrak sejumlah warga. Seorang di antaranya meninggal dunia sehingga memicu kemarahan warga.

Kuasa hukum terpidana, Muh Sutopo, mengatakan pihaknya menerima putusan itu meski dia menilai majelis hakim gagal membuktikan asal senjata yang dibawa Bayu dan Satrio. "Senjata yang dibawa klien kami adalah pemberian orang lain saat terjadi bentrok," ujarnya.

Vonis untuk terdakwa dari anggota FPI lain, Soni Haryono, akan digelar pada 8 November mendatang. Soni adalah sopir mobil FPI yang menabrak dan menyeret warga hingga akhirnya meninggal saat terjadi bentrok. Dia terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun.

SOHIRIN

Berita terkait

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

52 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

52 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

Setelah ajukan uji materi ke MK soal usia capres-cawapres sehingga Gibran bisa dampingi Prabowo, kini Almas Tsaqibbirru gugat anak Jokowi ke PN.

Baca Selengkapnya