Andi Ayyub Sesumbar Tak Ada yang Berani Menangkap

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 31 Oktober 2013 14:28 WIB

Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, Andi Abu Ayyub Saleh, saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon Hakim Agung yang digelar Komisi III DPR, di Jakarta, Senin (13/10). TEMPO/Wahyu Setiawan

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Agung Andi Ayyub Saleh menantang Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menangkap dirinya dalam kasus suap pegawai Mahkamah Agung. Hakim kamar pidana ini mengklaim tak ada bukti kuat yang dapat membuktikan dirinya menerima atau meminta suap dari pengacara Mario C Bernardo dalam perkara kasasi Hutomo Wijoyo Ongowarsito.

"Tak ada yang berani menangkap saya. Saya tidak takut," kata Andi Ayyub saat ditemui di Gedung Mahkamah Agung, Kamis, 31 Oktober 2013. Dia mengklaim sangat heran pada sejumlah pemberitaan bahwa KPK akan segera menetapkan dirinya sebagai tersangka. Bahkan, beberapa media televisi menurut dia, sempat menayangkan berita dalam bentuk running text bahwa KPK sudah menangkap mantan calon pimpinan KPK Jilid I tersebut.

Ia juga menyatakan tak takut untuk berhadapan dengan institusi dan pimpinan tertentu. Dirinya hanya takut kepada Allah, orang tua, dan para gurunya. Ia juga memastikan tak takut kepada KPK, presiden, atau pimpinan lembaga termasuk MA. "Semuanya dusta saja."

Bahkan, menurut Ayyub, dalam pemeriksaan dirinya di KPK para penyidik hanya melontarkan tiga pertanyaan mengenai kasus suap pegawai MA. Lama pemeriksaan juga tak seperti yang banyak diberikan yaitu mencapai delapan jam. Pemeriksaan dengan tiga pertanyaan tersebut diklaim hanya berlangsung sekitar 10 menit.

"Saya hanya ditanya kenal dengan ini dan ini. Lalu ditanya kasus ini bagaimana. Saya jawabnya tak tahu. Selesai," kata Ayyub.

Dalam kasus ini peran Ayyub sebagai ketua majelis perkara nampak dalam kesaksian staf panitera MA, Soeprapto. Dalam persidangan, Soeprapto menyatakan pegawai MA Djodi Supratman pernah menyampaikan janji suap sebesar Rp 150 juta untuk Ayyub. Ia juga bersaksi kemudian Ayyub justru meminta uang sebagai pemulus penolakan PK Hutomo dengan dana sebesar Rp 300 juta.

Akan tetapi, pada 25 Juli 2013 lalu, penyidik KPK terlebih dulu menangkap Djodi dan Mario C. Bernado, pengacara dari kantor hukum Hotma Sitompul. Suap itu diduga untuk mempengaruhi majelis hakim Andi Ayyub, Zaharuddin Utama, dan Gayus Lumbun."Ini semua penzoliman saya," kata Ayyub.

FRANSISCO ROSARIANS
Topik Terhangat:
Suap Bea Cukai | Buruh Mogok Nasional | Suap Akil Mochtar | Misteri Bunda Putri | Dinasti Banten

Berita Terpopuler:
Detik-detik Menegangkan Penangkapan Heru
Soal Lurah Susan, Menteri Gamawan Pasrah
Kekayaan Prabowo Lebih dari Rp 1,6 Triliun
Tolak Ahok, PPP Dinilai Mirip Anak Kecil
Polisi Penangkap Heru Teman Sekelas di SMA


Berita terkait

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

3 hari lalu

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

Marsinah, buruh perempuan yang ditemukan meninggal karena siksaan. Siapa pelaku yang membunuhnya dengan luka tembak?

Baca Selengkapnya

KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

4 hari lalu

KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

Pimpinan Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelangaran kode etik hakim karena ditraktir pengacara

Baca Selengkapnya

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

5 hari lalu

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

Juru bicara Mahkamah Agung Suharto mengatakan sejak putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan dimuat di direktori, sudah diunduh sebanyak 623.766 kali.

Baca Selengkapnya

Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

5 hari lalu

Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

Mahkamah Agung atau MA resmi menutup akses publikasi perkara perceraian aktris Ria Ricis dan Teuku Ryan

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

9 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

10 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

10 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

12 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

17 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

17 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya