Brimob Jaga Hutan Tuban hingga Akhir November  

Reporter

Rabu, 30 Oktober 2013 17:30 WIB

Sejumlah anggota Gegana Polda Jatim mengamankan mortir yang ditemukan petani di hutan Wonoasri, Patokpicis, Wajak, Malang, Jawa Timur, Jumat (23/3). ANTARA/Ari Bowo Sucipto

TEMPO.CO, Tuban - Sebanyak 20 personel Brimob Polda Jawa Timur masih disiagakan menjaga hutan jati di area Parengan dan Jatirogo, Kabupaten Tuban. Penjagaan tersebut untuk mengantisipasi aksi penjarahan seperti yang terjadi pada 6 Oktober 2013 lalu.

Personel Brimob bersenjata lengkap itu dibagi menjadi dua, yakni di Kesatuan Pemangkuan Hutan Jatirogo dan di kawasan hutan jati Parengan. Sesuai hasil rapat koordinasi antara Perhutani, Bupati Tuban, serta polisi, mereka akan menjaga hutan hingga akhir November.

Kepala Kesatuan Pemangku Hutan Perhutani Jatirogo, Amas Wijaya, menjelaskan penjagaan hutan dengan melibatkan Brimob merupakan upaya meredam aksi penjarahan massal yang kemungkinan masih bisa terjadi. Polisi hutan ikut membantu pengamanan sekaligus sosialisasi program-program Perhutani ke masyarakat. "Pelan-pelan mulai kondusif," kata Amas, Rabu, 30 Oktober 2013.

Menurut Amas, anggota Brimob dilibatkan karena keterbatasan fasilitas pengamanan milik polisi hutan. Salah satunya, polisi hutan dilarang memegang senjata api sejak 2009 lalu. Dengan demikian, pelibatan personel kepolisian untuk menjaga hutan sebagai bagian dari pelaksanaan koordinasi di lapangan.

Kepala Satuan Reserse Kepolisian Resor Tuban, Ajun Komisaris Polisi Wahyu Hidayat, mengatakan masih menyelesaikan berkas penyidikan tiga tersangka pembalakan. Tiga orang tersebut sebagai pelaku utama dan dianggap menjadi penggerak pembalakan liar selama tiga tahun terakhir. "Proses pemberkasannya segera selesai," kata dia.

Tiga pembalak yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Parto Sakiran, 45 tahun; Darkum (34), dan Sunoto (34). Ketiganya kini masih ditahan di Polres Tuban. "Mereka penggerak massa," kata Wahyu.

Aksi Parto Sakiran dan kawan-kawan pada 6 Oktober lalu berlangsung cepat. Dalam waktu 1,5 jam mereka bisa menebang 80 pohon yang rata-rata berusia 60 tahun. Penjarahan berhasil dihentikan polisi. Tiga penggerak massa dilumpuhkan.

Akibat penjarahan itu, Perhutani Tuban mengalami kerugian Rp 15 miliar. Kerugian meliputi kehilangan 18.600 pohon yang tersebar di area hutan seluas 60 hektare, yang terjadi sejak September 2012 hingga September 2013.

SUJATMIKO



Topik Terhangat:
Prabowo Subianto | FPI Geruduk Lurah Susan | Misteri Bunda Putri | Dinasti Banten | Suap Akil Mochtar




Berita Terpopuler:
Detik-detik Menegangkan Penangkapan Heru
Pengedar Foto Bugil Polwan Lampung Mantan Pacar
Heru Sulastyano Ditangkap di Rumah Istri Mudanya?
Ayah Korban Kasus Video SMP 4: Anak Saya Ketakutan
Soal Lurah Susan, Menteri Gamawan Pasrah



Berita terkait

KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

39 hari lalu

KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

Sebanyak 767 meter kubik kayu ilegal dilindungi merupakan jenis ulin, meranti, bengkirai, dan rimba campuran. Datang dari Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya

Polda Aceh Tangkap 2 Pemuda dan Satu Truk Angkut 10 Log Kayu Ilegal

15 Agustus 2023

Polda Aceh Tangkap 2 Pemuda dan Satu Truk Angkut 10 Log Kayu Ilegal

Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap 2 pemuda yang terbukti mengangkut kayu ilegal di Desa Jeung Leubat, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya.

Baca Selengkapnya

Hutan Indonesia Makin Rusak, Ini Sanksi Pidana untuk Pelaku Penebangan Liar

21 Desember 2022

Hutan Indonesia Makin Rusak, Ini Sanksi Pidana untuk Pelaku Penebangan Liar

Pelaku penebangan liar diancam sanksi pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

Baca Selengkapnya

Bakamla Sebut Potensi Kerugian Negara Rp 4 Triliun Bisa Diselamatkan Tahun Ini

22 Desember 2021

Bakamla Sebut Potensi Kerugian Negara Rp 4 Triliun Bisa Diselamatkan Tahun Ini

Badan Keamanan Laut atau Bakamla menyebut potensi kerugian negara yang berhasil mereka selamatkan sepanjang tahun ini mencapai Rp 4 triliun.

Baca Selengkapnya

Atasi Illegal Logging, Kerja Sama RI - UE Ini Diklaim Bisa Ditiru

28 Februari 2020

Atasi Illegal Logging, Kerja Sama RI - UE Ini Diklaim Bisa Ditiru

Inisiatif kerja sama ini dapat menjadi model yang efektif bagi negara lain dalam upaya memerangi illegal logging secara global.

Baca Selengkapnya

Kementerian Sita 17 Kontainer Kayu Ilegal di Surabaya

16 November 2019

Kementerian Sita 17 Kontainer Kayu Ilegal di Surabaya

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menduga kayu ilegal berasal dari Maluku.

Baca Selengkapnya

Illegal Logging di Nunukan Digagalkan, Pelaku Diancam Denda 2,5 M

14 Juli 2019

Illegal Logging di Nunukan Digagalkan, Pelaku Diancam Denda 2,5 M

Tiga aktor intelektual illegal logging yang ditangkap berinisial N asal Nunukan, Y asal Balikpapan, dan RH asal Nunukan, di Kabupaten Nunukan.

Baca Selengkapnya

Polda Jawa Timur Tangkap Seorang Polwan Terindikasi Radikalisme

27 Mei 2019

Polda Jawa Timur Tangkap Seorang Polwan Terindikasi Radikalisme

Kepolisian Daerah Jawa Timur mengamankan seorang perempuan berinisial NOS yang merupakan anggota polisi wanita atau polwan Polda Maluku Utara.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Penyelundupan Bayi Komodo Lewat Perdagangan Online

29 Maret 2019

Polisi Ungkap Penyelundupan Bayi Komodo Lewat Perdagangan Online

Polda Jawa Timur mengungkap perdagangan puluhan satwa dilindungi, termasuk komodo, secara online

Baca Selengkapnya

BAP Vanessa Angel Diributkan, Polisi Tantang Pengacaranya

27 Februari 2019

BAP Vanessa Angel Diributkan, Polisi Tantang Pengacaranya

Kabid Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Frans Barung enggan menanggapi kuasa hukum Vanessa Angel yang mempermasalahkan BAP kliennya.

Baca Selengkapnya