TEMPO.CO, Kupang - Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Frans Lebu Raya mempersilahkan tim Kejaksaan Negeri Larantuka untuk memeriksa Bupati Flores Timur, Yoseph Lagadoni Herin terkait dugaan pungutan liar (Pungli) Rp 189 juta.
"Sampai sekarang saya belum dapat laporan soal pemeriksaan Bupati Yosni. Silahkan diperiksa," kata Gubernur NTT Frans Lebu Raya kepada wartawan, Selasa, 29 Oktober 2013. Bupati Flores Timur Yosni Lagadoni Herin melalui Badan pemberdayaan masyarakat desa (BPMD) Flores Timur memungut biaya sebesar Rp 1 juta per desa untuk kepentingan pembuatan proposal dan lobi ke Jakarta.
Gubernur mengatakan setelah pungutan Rp 1 juta per desa di Flotim bermasalah, dirinya langsung berkoordinasi dengan Bupati Yosni. Hasil koordinasi menunjukkan bahwa, pungutan uang dari desa- desa di Flotim itu berawal dari inisiatif BPMD Flotim.
"Uang pungutan itu pun sudah dikembalikan ke semua desa. Sehingga tidak ada masalah lagi," katanya.
Dia mengaku tidak mengetahui bahwa dana pungutan dari desa tersebut telah diserahkan kepada seseorang di Jakarta untuk kepentingan pembuatan proposal atau lobi."Itu urusan teknis. Pastinya tidak ada masalah lagi dengan pengutan itu," katanya.
Bupati Flores Timur Yoseph Lagadoni Herin mengaku telah meminta kepala bagian hukum Kabupaten Flores Timur untuk melakukan koordinasi dengan Kejari Larantuka untuk melakukan pemeriksaan terhadap dirinya."Saya sudah minta kabag hukum untuk atur jadwal pemeriksaan saya minggu ini," katanya.
Mantan wartawan ini juga membantah bahwa dana pungutan Rp 1 juta per desa itu telah diserahkan ke seseorang di Jakarta. Karena menurut dia, dana pungutan itu tidak pernah dimanfaatkan hingga dikembalikan ke desa."Dana itu untuk pembuatan peta desa, karena diprotes, maka dananya dikembalikan," katanya.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT memerintahkan Kejari Larantuka untuk memeriksa Bupati Flores Timur Yoseph Lagadoni Herin terkait dengan pungli tersebut.
Mas Dhito Imbau Tak Ada Pungli di Objek Wisata Kabupaten Kediri
18 Juni 2021
Mas Dhito Imbau Tak Ada Pungli di Objek Wisata Kabupaten Kediri
Untuk pengelolaan wisata, Pemkab Kediri sudah menggunakan sistem Transaksi Non Tunai (TNT). Sistem berbasis elektronik ini meminimalisir praktik pungutan liar.
Hendi Sidak Kantor Kelurahan, Kembalikan Uang Pungli
26 April 2021
Hendi Sidak Kantor Kelurahan, Kembalikan Uang Pungli
Melalui sistem #LaporHendi, Walikota Semarang Hendrar Prihadi mendapat laporan adanya pungli Rp 300 ribu oleh oknum pegawai Kelurahan Muktiharjo Kidul.