TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum bisa menindak partai dan petinggi partai yang berkampanye di media milik mereka sendiri. KPU mengaku tak bisa bertindak tanpa ada rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "Nanti kalau Bawaslu memberi rekomendasi, akan kami tindak," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Jakarta, Senin, 28 Oktober 2013.
Belakangan, beberapa petinggi partai teriindikasi melanggar ketentuan pemilu dan penyiaran dengan menggunakan stasiun televisi milik sendiri untuk kampanye. Calon presiden Golkar Aburizal "Ical" Bakrie menggunakan TV One. Calon wakil presiden Hanura Hari Tanoesoedibjo menggunakan MNC Group mengkampanyekan dirinya dan Hanura. Sedangkan petinggi Partai Nasdem Surya Paloh menggunakan Metro TV.
Direktur Pemantau Regulasi dan Regulator Media Amir Effendi Siregar mengatakan ulah TV One, MNC Group, dan Metro TV itu melanggar hak frekuensi publik. Seharusnya, frekuensi milik publik digunakan untuk kepentingan publik tapi malah dipakai buat kebutuhan pemilik televisi.
Sampai saat ini KPU belum mendapat laporan dari Bawaslu apakah memang ada pelanggaran terhadap pemakaian frekuensi publik tersebut. Bawaslu belum menegaskan kalau TV One, Metro TV, dan MNC Group melanggar ketentuan pemilu.