Wali Kota Gorontalo Pertimbangkan Letakkan Jabatan

Reporter

Editor

Selasa, 7 Desember 2004 18:59 WIB

TEMPO Interaktif, Gorontalo: Wali Kota Gorontalo Medi Botutihe tengah mempertimbangkan untuk meletakkan jabatannya. Langkah itu terpaksa dia tempuh sehubungan dengan sikap DPRD setempat dan reaksi massa yang memintanya mundur. "Saya sedang mengkaji menerima atau menolak mengundurkan diri," kata Medi di ruang kerjanya, Selasa (7/12). Dalam waktu dua atau tiga hari Medi akan mengumumkan keputusannya. Dia sendiri menerima sikap Dewan pada Senin (6/12). Sikap Dewan diputuskan dalam rapat paripurna khusus. Surat Keputusan Dewan Kota Gorontalo itu ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Gorontalo. Meski begitu, kemarin Medi masih datang ke kantor untuk melakukan kegiatan sebagai kepala daerah.Menurut Medi, kepala daerah mundur dari jabatannya diatur Pasal 29 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Alasan mundur atau berhenti dilatarbelakangi kesehatan fisik dan psikis. "Kalau dilihat dari alasan tersebut saya belum ada alasan untuk mundur," ujarnya.Senin lalu ribuan orang menuntut Medi mundur dari jabatannya. Aksi dimulai dari kampus Universitas Negeri Gorontalo. Mereka lantas berjalan kaki menuju gedung Dewan. Pengunjuk rasa memprotes rentetan kasus penyerangan ke kampus yang dilakukan massa pendukung Medi. Namun, Medi menampik mengorganisir massa. "Aksi mereka bernuansa seperti menentang pihak lain, orang dengan mudah menyatakan itu massa saya," katanya.Sementara itu, Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad mengaku sudah menerima surat keputusan permintaan pengunduran diri Wali Kota Gorontalo. Menurut dia, masalah tersebut juga telah dilaporkan ke Menteri Dalam Negeri dan Wakil Presiden. Pada Kamis depan, perkara Medi akan disampaikan secara detail kepada Menteri Dalam Negeri. Fadel mengatakan, kisruh wali kota bisa dipilah menjadi tiga masalah, yaitu keamanan, hukum, dan ketiga ketatanegaraan. Karena itu, Fadel meminta kepada polisi agar segera menangkap pelaku penyerangan kampus Universitas Negeri Gorontalo pada Kamis (2/12) lalu. "Saya meminta polisi segera memproses dan menangkap mereka yang bertindak anarkis," katanya.Dia menambahkan, yang diproses atau ditangkap ini bukan hanya penyerang kampus, tapi juga pihak-pihak lain. Fadel tak menyebutkan siapa yang dimaksud pihak lain tersebut. Yang jelas, kamarin Kepolisian Daerah Gorontalo telah mengantongi 23 nama untuk diperiksa. Siapa saja yang terlibat dalam penyerangan kampus ini akan dibahas Gubernur dan Kepala Polda Gorontalo Komisaris Besar Suhana Heryawan secara lebih detail, Rabu (8/12). "Insya Allah besok saya akan membahaslebih detail," janjinya.Verrianto Madjowa

Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

10 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

14 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

51 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

57 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.

Baca Selengkapnya