Pengusaha Setor Komisi Proyek ke Dinas Bina Marga  

Reporter

Editor

Eni Saeni

Rabu, 23 Oktober 2013 18:14 WIB

Ilustrasi. TEMPO/Kink Kusuma Rein

TEMPO.CO, Bandung - Tiga pengusaha rekanan proyek Bina Marga mengaku telah menyetor duit fee ratusan juta rupiah untuk Kepala Dinas Bina Marga Helmi Gustian pada akhir 2011 lalu. Fee disetor setelah proyek selesai dikerjakan melalui staf Dinas bernama Eko Jarek atas perintah terdakwa Helmi.

Pengakuan itu diungkapkan para pengusaha saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi dengan terdakwa Helmi di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 23 Oktober 2013. Ketiga pengusaha itu yakni Sugiarto, Kurniasari, dan Ali Hakim Sihotang.

"Saya menyetor fee kepada Eko pertama Rp 150 juta, kedua Rp 100 juta. Itu perintah Pak Helmi," kata Ali Sihotang menjawab Ketua Majelis Hakim Syamsudin dalam sidang di ruang VI Pengadilan.

Menurut Ali, dia bertemu Helmi Agustus 2011 sebelum Lebaran dan diminta berkoordinasi dengan Eko, staf Dinas Bina Marga. Bos PT Parahyangan Sumber Daya itu mengaku memenangkan lelang proyek peningkatan jalan Pakan Sari, Kabupaten Bogor, Rp 6,8 miliar di Dinas Bina Marga. "Saya diminta setor 12 persen, tapi saya tidak sanggup. Hanya sanggup Rp 250 juta," ujarnya.

Sugiarto mengaku diminta fee oleh Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Dinas Bina Marga Eko Jarek Nuryanto atas perintah Helmi. Perusahaan Sugiarto mendapatkan proyek peningkatan jalan Pasir Kaler sekitar Rp 200 juta melalui lelang Dinas Bina Marga. "Saya pertama setor Rp 150 juta dulu, terus Rp 82 juta. Setornya setelah proyek selesai dan diambil Pak Eko ke kantor saya," ucap dia.

Begitupun Kurniasari yang mendapatkan proyek peningkatan bahu jalan pada 2011. Ia sempat menemui Helmi di kantor Bina Marga dan diingatkan soal adanya 'kewajiban' jika pengerjaan proyek rampung. "Setelah proyek selesai, saya diminta Rp 41 juta oleh Pak Eko. Saya bayar menyicil tiga kali," kata perempuan berjilbab pimpinan CV Kurnia Bhakti itu.

Selain ketiga pengusaha, sidang juga memeriksa dua eks bawahan Helmi di Bina Marga: Asep Yuyun dan Sumartono. Asep mengaku pernah diminta Helmi menyerahkan data pengusaha rekanan Dinas. Dia juga diminta Helmi untuk menetapkan setoran fee bagi para rekanan yang berhasil mendapatkan proyek, namun tak dia laksanakan.

"Yang menentukan nilai fee langsung Pak Helmi di ruang Kepala Dinas dalam pertemuan dengan saya, Ketua Kadin Bogor, asosiasi. Fee 5 persen dan 12 persen," ujar Asep. Adapun Sumartono mengaku mencatatkan penerimaan fee dan penggunaannya sesuai permintaan Eko Jarek. "Total ada Rp 11 miliar lebih. Saya tidak pernah lihat uangnya," kata Sumartono.

Saat sidang, hakim Syamsudin sempat menyebut sebagian pengeluran uang asal fee dari rekanan yang dicatat Sumartono, antara lain untuk wartawan, LSM, dan DPRD.

Atas keterangan para saksi, Helmi, yang sempat beberapa kali mangkir di persidangan, membantah keterangan saksi Asep Yuyun. "Soal pertemuan penentuan fee yang dihadiri Kadin itu hanya wacana," kata Helmi.

Usai sidang, jaksa penuntut Aprillyana Purba mengatakan, total ada 180 lebih transaksi fee dari pengusaha rekanan senilai Rp 12 miliar.

Dari berkas dakwaan yang diperoleh Tempo dari Panitera Pengadilan, Helmi meminta bawahannya membuat daftar pengusaha/perusahaan yang mendapat proyek di Bina Marga pada 2011. Lalu dia menetapkan komisi yang harus disetor para pengusaha seusai kelompok pekerjaan. Nilai komisi antara 5 hingga 12 persen.


ERICK P. HARDI

Berita terkait

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

4 Maret 2024

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

4 Maret 2024

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

6 Februari 2024

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.

Baca Selengkapnya