Terancam Kena Hukuman, Sefti: Semoga Hanya Wacana
Editor
Nur Haryanto
Selasa, 22 Oktober 2013 22:49 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus dugaan suap kuota impor daging sapi dan pencucian uang, Ahmad Fathanah dikenai tuntutan oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman pidana 17,5 tahun penjara. Sefti Sanustika istri Fathanah mengaku kaget mendengar kabar tersebut.
"Saya sebagai orang awam yang nggak ngerti hukum kaget ya, tuntutannya tinggi. Karena yang saya tahu bapak kan bukan pejabat, bukan penyenggara negara juga," ujar Sefti pada Tempo saat ditemui di depan rutan KPK, Selasa 22 Oktober 2013. Sefti memasrahkan semua putusan hukum pada pihak berwenang.
Beberapa waktu lalu, ahli hukum pencucian uang, Yenti Garnasih berpendapat bahwa para perempuan yang menerima uang dari Fathanah bisa dijerat tindak pidana. Menanggapi hal tersebut Sefti pun hanya tersenyum karena menurutnya ia adalah istri dari Fathanah yang menerima uang karena itu bagian dari nafkah keluarga.
"Ya kalau merembet ke situ ribet juga ya. Mudah-mudahan nggak. Semoga itu hanya wacana saja ya. Kalu begitu berarti nanti banyak dong yang terima hukuman," kata Sefti.
Sefti tidak mau banyak memberi tanggapan terkait kemungkinan bahwa dirinya dapat dikenai hukuman karena turut menerima uang dari Fathanah. "Mudah-mudahan nggak seperti itu. Sebagai istri ya berdoa saja mudah-mudahan nggak ada penerima pasif seperti itu."
AISHA
Topik Terhangat:
Gatot Tersangka |Suap Akil Mochtar |Foto Bunda Putri |Dinasti Banten| Sultan Mantu
Berita Terpopuler:
SMS Pembunuh Holly: Gagal, Gatot: Kabur!
Gatot Kenal Holly di Tempat Hiburan Malam
Di Australia, Gatot Sering Termenung
Erick Thohir Beli Inter Milan, Rothschild Berang
Motif Gatot Diduga Terkait Pemilihan Pimpinan BPK