Masjid raya Al-Bantani di Serang,Banten, Jumat (11/10). Penyidik KPK menemukan jejak pungutan 20 persen dari setiap proyek yang digarap oleh perusahaan Wawan, adik Ratu Atut. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
TEMPO.CO, Jakarta - Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan disebut pernah mengubah isi kontrak pembangunan Masjid Al-Bantani di Serang, Banten. Kontrak kerja masjid itu diubah oleh adik Gubernur Banten Ratu Atut pada sebuah pasal di halaman 6.
Pada halaman itu, tertulis rekening Bank Jabar milik PT Gunakarya Nusantara sebagai penerima dana pembangunan. Namun, setelah kontrak kerja dibawa oleh Wawan ke lapangan, rekening Bank Jabar diubahnya menjadi rekening bank milik Wawan.
Merasa dikhianati Wawan, akhirnya Direktur Utama PT Gunakarya Nusantara, Nila Suprapto, ambil jalan tengah. Dia mengusulkan pada Wawan untuk membuat rekening baru dengan nama PT Gunakarya Nusantara. Usulan itu diterima Wawan meski membuat Nila marah dan enggan lagi mengurus proyek pembangunan masjid senilai Rp 9,4 miliar itu.
Sebelumnya, Tubagus Chaeri Wardana juga dituding mengambil fee dari proyek pembangunan Masjid Al-Bantani, Serang, berbiaya Rp 94,3 miliar. Dalam proyek ini, aksi Wawan dipergoki tatkala uang pembayaran termin pertama dari Provinsi Banten sebesar Rp 10 miliar tak masuk ke rekening perusahaan.
Wawan sejauh ini belum dapat dimintai konfirmasi. PERSIANA GALIH