TEMPO Interaktif, Jakarta: Amir Syamsudin, selaku pihak pengacara terdakwa Sudjiono Timan, menyarankan terdakwa mematuhi putusan vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan majelis kasasi Mahkamah Agung atas dirinya yang diputuskan Jumat (3/12) lalu. ?Meski sepahit apapun kami berharap terdakwa sebagai warga negara berkewajiban mematuhinya,? ujar Amir, kepada Tempo, Minggu (5/12) malam. Pihaknya juga berharap terdakwa tidak terlalu ekstrim menyikapi putusan MA, sehingga sampai terjadi kehebohan. Meski kata dia putusan tersebut dirasa cukup mengagetkan, karena putusannya lebih tinggi dari tuntutan jaksa. ?Kalaupun ada upaya harus lakukan sesuai yang diperkenankan undang-undang," pintanya. Ditanya soal apa yang akan dilakukan tim pengacara terkait putusan MA tersebut, menurut Amir pihaknya belum mengetahui langkah apa yang akan dilakukan. Karena hingga saat ini pihaknya belum sempat dihubungi atau menghubungi yang bersangkutan.Dia menjelaskan pada tahap ini pihaknya tidak lagi dalam posisi pembelaan hukum. Adanya putusan itu, sepenuhnya diserahkan kepada pihak terdakwa untuk mengambil sikap.Namun pihaknya tetap meminta terdakwa untuk tidak mengambil sikap ektrim. Yang bisa dilakukan terdakwa dalam posisi itu menurut Amir ada dua hal, yakni pengajuan proses hukum luar biasa itu dilakukan bila ada alasan bahwa pertimbangan hukum MA terjadi kekeliruan. Upaya lainnya meminta terdakwa mengajukan grasi atas putusan tersebut. Ditanya keberadaan terdakwa, Amir mengaku karena alasan belum dihubungi dan belum sempat menghubungi Sudjiman ia tidak tahu persis keberadan terdakwa. Namun ia memastikan bahwa yang bersangkutan masih ada di Jakarta. Hal itu diketahuinya dari salah seorang tim pengacaranya, Heroni Musdani yang aktif melakukan kontak dengan terdakwa. Menurut Amir, terdakwa juga belum lama ini menghubungi anggota tim untuk menanyakan saran, apa yang harus lakukan terhadap putusan itu. Menurut Amir, arahan untuk mematuhi hukum seperti itulah yang ia sampaikan kepada terdakwa. Pernyataan senada diungkapkan anggota pengacara lainnya, M Asegaf. Menurutnya, hari ini belum ada kontak ataupun dihubungi pihak Sudjiono sehingga belum tahu sikap apa yang akan dilakukannya. Pihaknya tidak bisa berkomentar banyak karena belum mendapat tembusan dari kejaksaan soal vonis kliennya. Ramidi?Tempo