Pengacara Minta Sujiono Timan patuhi Putusan MA

Reporter

Editor

Senin, 6 Desember 2004 03:16 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Amir Syamsudin, selaku pihak pengacara terdakwa Sudjiono Timan, menyarankan terdakwa mematuhi putusan vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan majelis kasasi Mahkamah Agung atas dirinya yang diputuskan Jumat (3/12) lalu. ?Meski sepahit apapun kami berharap terdakwa sebagai warga negara berkewajiban mematuhinya,? ujar Amir, kepada Tempo, Minggu (5/12) malam. Pihaknya juga berharap terdakwa tidak terlalu ekstrim menyikapi putusan MA, sehingga sampai terjadi kehebohan. Meski kata dia putusan tersebut dirasa cukup mengagetkan, karena putusannya lebih tinggi dari tuntutan jaksa. ?Kalaupun ada upaya harus lakukan sesuai yang diperkenankan undang-undang," pintanya. Ditanya soal apa yang akan dilakukan tim pengacara terkait putusan MA tersebut, menurut Amir pihaknya belum mengetahui langkah apa yang akan dilakukan. Karena hingga saat ini pihaknya belum sempat dihubungi atau menghubungi yang bersangkutan.Dia menjelaskan pada tahap ini pihaknya tidak lagi dalam posisi pembelaan hukum. Adanya putusan itu, sepenuhnya diserahkan kepada pihak terdakwa untuk mengambil sikap.Namun pihaknya tetap meminta terdakwa untuk tidak mengambil sikap ektrim. Yang bisa dilakukan terdakwa dalam posisi itu menurut Amir ada dua hal, yakni pengajuan proses hukum luar biasa itu dilakukan bila ada alasan bahwa pertimbangan hukum MA terjadi kekeliruan. Upaya lainnya meminta terdakwa mengajukan grasi atas putusan tersebut. Ditanya keberadaan terdakwa, Amir mengaku karena alasan belum dihubungi dan belum sempat menghubungi Sudjiman ia tidak tahu persis keberadan terdakwa. Namun ia memastikan bahwa yang bersangkutan masih ada di Jakarta. Hal itu diketahuinya dari salah seorang tim pengacaranya, Heroni Musdani yang aktif melakukan kontak dengan terdakwa. Menurut Amir, terdakwa juga belum lama ini menghubungi anggota tim untuk menanyakan saran, apa yang harus lakukan terhadap putusan itu. Menurut Amir, arahan untuk mematuhi hukum seperti itulah yang ia sampaikan kepada terdakwa. Pernyataan senada diungkapkan anggota pengacara lainnya, M Asegaf. Menurutnya, hari ini belum ada kontak ataupun dihubungi pihak Sudjiono sehingga belum tahu sikap apa yang akan dilakukannya. Pihaknya tidak bisa berkomentar banyak karena belum mendapat tembusan dari kejaksaan soal vonis kliennya. Ramidi?Tempo

Berita terkait

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

2 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

2 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

3 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

3 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

4 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

9 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

14 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Kredit Macet Pinjol Meningkat di Masa Lebaran

15 hari lalu

Kredit Macet Pinjol Meningkat di Masa Lebaran

Turunnya pendapatan sebagian peminjam pinjol menaikkan risiko kredit macet di masa lebaran.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

15 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

15 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya