Balikpapan Godok Perda Anti Iklan Rokok

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 16 Oktober 2013 03:56 WIB

TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO , Balikpapan:Pemerintah Kota Balikpapan Kalimantan Timur merumuskan peraturan daerah soal larangan iklan rokok di seluruh kawasannya. Balikpapan sudah berkomitmen dalam penetapan kawasan sehat tanpa asap rokok pada 2013 ini.

"Perda nya masih kami rumuskan bersama Perda kesehatan karena kan memang kami sudah komitmen," kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, Selasa 15 Oktober 2013.

Lewat Perda anti iklan rokok ini, Rizal menegaskan bakal ada pengaturan yang tegas soal pemasangannya di Balikpapan. Produsen rokok tidak bisa lagi sembarangan memasang iklan rokok di sepanjang jalan protokol Balikpapan.

Rizal mengaku sudah menginstruksikan jajarannya agar tidak menggandeng produsen rokok dalam setiap kegiatannya. Pemkot Balikpapan juga sudah menetapkan sejumlah kawasan bebas asap rokok di area publik.
"Sebenarnya kami sudah lakukan secara bertahap," ujarnya.

Rizal mengaku prihatin dengan peningkatan jumlah perokok di lingkungan warga Balikpapan. Menurutnya perlu peran serta pemerintah dalam menekan jumlah perokok di masyarakat.

"Kan kalau larangan merokok dikawasan tertentu sudah jelas, dan terus disosialisasikan, seperti di lingkungan instansi pemerintahan, rumah sakit, kawasan pendidikkan, tempat ibadah, sarana publik, dan lainnya," ujarnya.

Pemkot Balikpapan memang telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 tahun 2004 tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok. Aturan tersebut, sebagai bagian dari rencana menjadikan Balikpapan bebas rokok.

Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan Dyah Muryani mengaku telah mensosialisasikan Kawasan Sehatan Tanpa Asap Rokok, khususnya bagi pelajar. Pasalnya, data pemerintah menyebutkan jumlah perokok terbesar justru mereka yang berusia muda.

Menurutnya, tingginya jumlah perokok di Balikpapan maupun Kaltim disebabkan daya beli masyarakat yang kuat karena dukungan ekonomi yang mapan. Bahkan di Kaltim jumlah perokok mencapai 3,8 persen dari jumlah penduduk.
Apalagi, belum lama ada dua balita berusia empat tahun di Balikpapan yang ternyata kecanduan rokok. Dalam sehari balita tersebut, bahkan sanggup menghabiskan beberapa bungkus rokok.

SG WIBISONO
Berita Terpopuler:
Tanah Abang Macet Lagi, Jokowi Kecewa

Gereja Tolak Upacara Pemakaman Mantan Kapten Nazi

Iklan Sepatu 'Anti-Islam' Dikalahkan Pengadilan

Kampung Rambutan Masuk Wilayah Mana Pak Jokowi?

Ini Dua Buron Pembunuhan Holly Angela





Berita terkait

Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

19 Februari 2024

Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

Malioboro menjadi salah satu kawasan yang diatur dalam Perda Kota Yogyakarta tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlaku sejak 2018.

Baca Selengkapnya

Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

15 Desember 2023

Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

Larangan merokok sebelumnya sudah berlaku di beberapa wilayah Spanyol seperti Barcelona dan Kepulauan Balearic.

Baca Selengkapnya

Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

30 November 2023

Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

Prancis baru saja memberlakukan larangan merokok di beberapa tempat umum sebagai bagian dari rencana anti-tembakau.

Baca Selengkapnya

Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

29 November 2023

Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

PM Selandia Baru yang baru diangkat mencabut larangan merokok yang pertama di dunia untuk mendanai pemotongan pajak.

Baca Selengkapnya

Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

23 Oktober 2023

Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

Jika seorang penumpang merokok di pesawat, orang tersebut dapat dikenakan denda dan ditahan, mungkin juga dilarang terbang.

Baca Selengkapnya

Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

1 Juli 2023

Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

Aturan larangan merokok saat berkendara ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019.

Baca Selengkapnya

Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

26 April 2023

Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

Pengelola Ragunan juga melarang asap yang berlebihan serta suara berisik, seperti klakson dan musik keras karena mengganggu binatang.

Baca Selengkapnya

Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

4 Februari 2023

Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

Ada larangan selama dalam konser Dewa 19 malam ini di JIS.

Baca Selengkapnya

Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

22 Agustus 2022

Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

Beberapa di antara gaya hidup pemicu kanker yaitu aktivitas merokok karena zat kimia yang terkandung dalam rokok dapat merusak DNA.

Baca Selengkapnya

Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

31 Juli 2022

Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

Larangan iklan tembakau itu terkandung dalam Tobacco Advertising Directive yang sebelumnya telah disahkan oleh Parlemen dan Dewan Eropa tahun 2003.

Baca Selengkapnya