TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Mahkamah Agung Ridwan Mansyur membenarkan permohonan kasasi Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut atas PT Berkah Karya Bersama dikabulkan. Dengan demikian, Tutut kembali bisa memiliki Televisi Pendidikan Indonesia. Putusan ini sama dengan putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Baca di sini).
"Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi. Membatalkan putusan PT Jakarta No 629/Pdt/2011 yang membatalkan putusan PN No 10/pdt.g/2010," ujar Ridwan pada Tempo lewat pesan pendek, Kamis, 10 Oktober 2013, merujuk pada putusan perkara No 862 K/Pdt/201. Dengan pemohon kasasi Siti Hardiyanti Rukmana melawan termohon kasasi PT Berkah Karya Bersama.
Majelis yang beranggotakan Soltoni Mohdally, Takdir Rakhmadi, dan I Made Tara pada 2 Oktober 2013 sepakat memutuskan untuk mengabulkan gugatan penggugat (pemohon kasasi) untuk sebagian dan menyatakan para tergugat (termohon kasasi) telah melakukan perbuatan melawan hukum. "Menyatakan sah dan sesuai hukum keputusan RUPS yang tertuang dalam akta," ujar majelis hakim, seperti yang dikutip Ridwan.
Selanjutnya, kata Ridwan, isi amar putusan masih dalam proses minutasi. "Setelah selesai akan dipublikasikan di direktori putusan dan salinan resmi kepada para pihak," katanya.
Perkara perebutan TPI diajukan oleh Tutut terhadap PT Berkah Karya Bersama dan pengelola sisminbakum PT Sarana Rekatama Dinamika. Selain itu, beberapa pihak juga dimasukkan sebagai turut tergugat, seperti TPI, lalu Kementerian Hukum dan HAM.
Tutut menilai 75 persen sahamnya diambil secara tidak sah oleh Berkah Karya Bersama. Perusahaan milik Hary Tanoe ini dituding menggunakan surat kuasa pemegang saham yang tidak berlaku lagi dalam melakukan RUPSLB TPI tertanggal 18 Maret 2005 terkait pengambilallihan saham.
Sebelumnya Tutut telah memberitahukan RUPSLB tertanggal 17 Maret 2005 ke Depkumham yang dianggap lebih sah.
FEBRIANA FIRDAUS
Terhangat:
Ketua MK Ditangkap| Dinasti Banten| APEC| Info Haji |Pembunuhan Holly Angela
Berita Terpopuler:
Lewat 5 Perusahaan, Airin & Keluarga Main Proyek
Rusuh Eksekusi, Halte Transjakarta Buaran Dibakar
Wakil Bupati Lebak Diperiksa KPK untuk Adik Atut
Lima Fakta Paling Membahagiakan di Dunia
Apa Motif Elriski Dekati Holly Angela?
Berita terkait
Penyidik Kejagung Blokir Rekening Zarof Ricar dan Keluarganya
9 jam lalu
Selain memblokir banyak rekening terkait Zarof Ricar, Kejagung juga mencari aset lain milik pensiunan pejabat Mahkamah Agung itu.
Baca SelengkapnyaDaniel Tangkilisan Menangkan Kasasi, SAFEnet: Bisa Jadi Yurisprudensi Kasus Kriminalisasi Aktivis Lingkungan Lainnya
1 hari lalu
Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan jaksa terhadap Daniel Tangkilisan.
Baca SelengkapnyaSoal Peran Zarof Ricar Sebagai Makelar Kasus Sejak 2012, Mahfud MD: Hakim Sudah Pensiun pun Bisa Diadili
1 hari lalu
Mahfud MD meminta Kejagung menelusuri seluruh hakim yang pernah berhubungan dengan Zarof Ricar untuk jual beli putusan.
Baca SelengkapnyaMahfud MD Duga Rp 1 Triliun yang Ditemukan di Rumah Zarof Ricar Titipan Hakim Lain
1 hari lalu
Uang itu, kata Mahfud MD, mungkin milik hakim-hakim atau orang berperkara yang menitipkan uangnya dan belum sempat disampaikan oleh Zarof Ricar.
Baca SelengkapnyaKasasi Perkara UU ITE yang Menjerat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Ditolak MA
1 hari lalu
Daniel Frits sempat divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jepara namun kemudian dianulir oleh Pengadilan Tinggi Semarang.
Baca SelengkapnyaMembongkar Jaringan Makelar Kasus Mahkamah Agung Lewat Zarof Ricar
2 hari lalu
Kejagung menetapkan Zarof Ricar, sebagai tersangka dugaan suap kasasi Ronald Tannur. Tim penyidik memetakan jaringan makelar kasus di Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaPenyidik Kejagung Kembali Datangi Rumah Zarof Ricar, Eks Pejabat MA Tersangka Makelar Kasus
2 hari lalu
Selain enam penyidik, ada dua anggota TNI yang juga ikut masuk ke dalam rumah Zarof Ricar di Senayan.
Baca SelengkapnyaKemenaker Pastikan Hak Pekerja Sritex Dibayar dan Mengawal Tidak Ada PHK
2 hari lalu
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengawal upaya penyelamatan Sritex. Memastikan semua hak pekerja dibayar dan tidak ada PHK.
Baca SelengkapnyaZarof Ricar: Makelar Kasus di MA yang Jadi Eksekutif Produser Film Sang Pengadil
2 hari lalu
Zarof Ricar jadi salah satu eksekutif produser film Sang Pengadil yang tayang di bioskop pada 24 Oktober 2024. Ini sinopsis, sutradara, dan pemainnya.
Baca SelengkapnyaBuntut Makelar Perkara Zarof Ricar, Pakar Hukum: MA Seharusnya Minta Maaf kepada Publik
2 hari lalu
Permintaan maaf atas kasus Zarof Ricar itu penting disampaikan oleh MA sebagai bentuk pertanggungjawaban moral institusi penegak hukum.
Baca Selengkapnya