Selundupkan Sabu, WN Inggris Diadili PN Surabaya

Reporter

Rabu, 9 Oktober 2013 20:41 WIB

Terdakwa warga negara asing (WNA) asal Inggris, Andrea Ruth Waldeck (kiri). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

TEMPO.CO, Surabaya - Pengadilan Negeri Surabaya menghadirkan tiga saksi kasus kepemilikan 1,47 kilogram sabu yang melibatkan perempuan asal Inggris, Andrea Ruth Waldeck. Seluruh keterangan yang disampaikan jaksa itu semakin memberatkan perempuan 43 tahun itu.

Tiga saksi yang dihadirkan jaksa adalah Avenda Nur Cahyadi dari Badan Narkotika Nasional; Ishadi prasetyo, karyawan hotel di Jalan Embong Kenongo; dan Pulung karyawan personalia hotel di Jalan Pandi Giling Surabaya. Menurut Avenda, saat digerebek, Andrea awalnya membantah namun setelah dicecar akhirnya ia mengakui membawa sabu-sabu itu dari Cina.

Ketiga kesaksian tersebut dinilai Oktavianto, kuasa hukum terdakwa, memberatkan. Ia akan mengajukan saksi meringankan teman terdakwa Andrea, yaitu Michel, warga negara Nigeria. "Kami dua minggu lagi akan berusaha mendatangkan teman Andrea, Michel warga negara Nigeria namun masih terkendala visa," ujar Oktavianto kepada wartawan seusai persidangan.

Sidang akan dilanjutkan pada 23 oktober 2013. Majelis hakim memberikan waktu dua minggu kepada terdakwa untuk mendatangkan saksi tersebut, namun jika dalam waktu tersebut saksi tidak dapat hadir maka akan langsung diagendakan untuk sidang lanjutan pemeriksaan terdakwa Andrea.

Sebelumnya, BNN menggerebek warga Inggris Andrea di salah satu hotel di Embong Kenongo pada 29 April 2013. Andrea yang baru datang dari Guangzhou, Cina, berupaya menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,47 kilogram.

Petugas BNN Pusat yang memperoleh informasi peredaran narkoba internasional, menguntit Andrea dan menangkapnya di salah satu hotel di Jalan Embong Kenongo. Andrea mengaku diperintah oleh pacarnya bernama Joe datang ke Indonesia dengan membawa pesanan barang haram tersebut.

Setelah membekuk Andrea, petugas menangkap Bayu sebagai pemesan. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


NURUL CHUMAIDA

Berita terkait

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

23 jam lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 70 Kilogram Sabu di Bakauheni Lampung

53 hari lalu

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 70 Kilogram Sabu di Bakauheni Lampung

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga terduga pelaku yang membawa sabu itu datang dari Aceh.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

57 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

58 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?

Baca Selengkapnya