TEMPO.CO, Jakarta - Saksi Ismail mengatakan, dirinya pernah menyetorkan duit Rp 3,5 miliar kepada terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi dan pencucian uang, Ahmad Fathanah. Menurut dia, uang itu diberikan untuk kepentingan bisnis sesuai arahan rekannya, Andi Aminudin.
"Saya dijanjikan teman saya, ini ada proyek investasi. Saya tidak tahu persis itu proyek apa," ujarnya saat bersaksi untuk Fathanah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 7 Oktober 2013.
Andi Aminudin, yang juga dihadirkan sebagai saksi, kemudian menjelaskan duit yang disetor Ismail merupakakan permintaan Fathanah. Menurut dia, uang itu untuk proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Pertanian. "Rp 3,5 miliar diberikan sesuai permintaan Ahmad Fathanah di Hotel Kaisar," katanya.
Untuk mendapatkan proyek itu, kata dia, Fathanah mengatakan kepadanya agar menyetor duit. Soalnya, kata Fathanah, Partai Keadilaan Sejahtera mensyaratkan hal itu kepada kontraktor. Aminudin sendiri mengaku pernah memberikan duit Rp 500 juta kepada Fathanah untuk kepentingan bisnis.
Selain mereka, jaksa juga menghadirkan Eko Hendri. Di depan majelis hakim, dia mengaku pernah mengirim uang sebesar US$ 500 ribu atau setara Rp 4,5 miliar kepada Fathanah. Menurut dia, uang itu untuk mendukung pencalonan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, sebagai Gubernur Sulawesi Selatan. "Saya kirim tunai US$500 ribu atas perintah Ilham Arief Sirajudin," ujarnya.
Fathanah tak menampik kesaksian ini. Menurut dia, perkataan mereka memang benar adanya. "Betul," katanya saat dimintai tanggapan.
Nama Ismail muncul dalam surat dakwaan Fathanah. Dia disebut jaksa mentrasferkan uang sebesar Rp 3,5 miliar pada 10 Januari 2013 ke rekening Fathanah. Duit itu diberikan terkait pengurusan proyek pembangkit listrik tenaga surya untuk PT Ridho Usaha Bersama.
Saat akan meninggalkan ruang sidang, Ismail sempat meminta perihal setorannya ini dimasukkan ke dalam amar putusan Fathanah. Dia menginginkan agar majelis hakim memerintahkan Fathanah mengembalikan uang mereka. "Mohon yang mulia kalau bisa dalam putusan dicantumkan supaya Fathanah mengembalikan uang-uang kami," katanya.
NUR ALFIYAH
Berita terkait
Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit
3 jam lalu
KPK akhirnya menahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Tidak dilakukan jemput paksa.
Baca SelengkapnyaKPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus
5 jam lalu
KPK mengakui OTT kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, awalnya tak sempurna.
Baca SelengkapnyaRespons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus
8 jam lalu
KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar
9 jam lalu
Motif korupsi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor bermula dari adanya aturan yang dibuat sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai BPPD.
Baca SelengkapnyaKPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD
10 jam lalu
KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD
Baca SelengkapnyaKorupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati
11 jam lalu
KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas
Baca SelengkapnyaDirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif
12 jam lalu
KPK memeriksa Direktur Utama PT Taspen Antonius N. S. Kosasih dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif perusahaan pelat merah itu.
Baca SelengkapnyaJaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem
13 jam lalu
KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo
16 jam lalu
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Baca SelengkapnyaBekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya
16 jam lalu
Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.
Baca Selengkapnya