Modus Baru: Sabu Diselundupkan di Jok Mobil  

Reporter

Senin, 7 Oktober 2013 15:06 WIB

TEMPO/Arif Fadillah

TEMPO.CO, Surabaya - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda mengagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis methamphetamin atau sabu seberat 182 gram senilai Rp 245,7 juta. Penyelundupan dilakukan dengan modus baru yaitu menyembunyikan sabu di dalam jok mobil atau bucket seat. "Meski nilainya kecil, tapi ini modus (penyelundupan) baru di Juanda," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda kepada wartawan, Senin, 7 Oktober 2013.

Sabu itu dikirim oleh Tan Eng Kooi dari Kuala Lumpur, Malaysia kepada Ivan Teguh Santoso di Surabaya. Pejabat Bea Cukai mencurigai importasi dua jok mobil yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan X-Ray dan pelacakan oleh anjing Unit K9. Hasilnya, terdapat 6 bungkusan aluminium foil yang setelah diuji ternyata positif methamphetamin atau sabu. "Jok mobil itu dimodifikasi. Busanya disobek dan diisi sabu."

Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur lalu melakukan control delivery. Petugas menangkap Ivan Teguh Santoso, 24 tahun, sebagai importir dan Jeffry, 20 tahun yang bertugas menerima. Menurut Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Basuki Effendy, Ivan dan Jeffry merupakan anggota jaringan peredaran narkoba khusus usia muda yang biasa beraksi di apartemen.

Hasil pengembangan kasus diketahui bahwa jaringan ini dikendalikan oleh Iwan Hadi Setyawan dan Steven dari dalam Rumah Tahanan Kelas I Medaeng, Surabaya. Basuki menjelaskan Iwan dan Steven meminta Jeffry untuk mengambil sabu tersebut dari Ivan. Sabu itu nantinya akan didistribusikan di Surabaya. Namun, kasus ini terendus oleh anggota lainnya sehingga aparat tidak berhasil menangkap pemesan sabu.

Ivan dan Jeffry disangka dengan pasal 113 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang penyelundupan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram. Mereka terancam pidana mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimum Rp 10 miliar ditambah sepertiga. Selain itu juga dikenakan Undang-Undang Kepabeanan nomor 17 tahun 2006 pasal 102 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimum Rp 5 miliar.

AGITA SUKMA LISTYANTI

Berita terkait

Posko Pengaduan THR Buruh Dibuka YLBHI Surabaya dan Serikat Buruh

45 hari lalu

Posko Pengaduan THR Buruh Dibuka YLBHI Surabaya dan Serikat Buruh

Pada Permenaker 6/2016, diatur bahwa THR wajib dibayarkan oleh perusahaan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.

Baca Selengkapnya

Polda Jawa Timur Tangkap Seorang Polwan Terindikasi Radikalisme

27 Mei 2019

Polda Jawa Timur Tangkap Seorang Polwan Terindikasi Radikalisme

Kepolisian Daerah Jawa Timur mengamankan seorang perempuan berinisial NOS yang merupakan anggota polisi wanita atau polwan Polda Maluku Utara.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Penyelundupan Bayi Komodo Lewat Perdagangan Online

29 Maret 2019

Polisi Ungkap Penyelundupan Bayi Komodo Lewat Perdagangan Online

Polda Jawa Timur mengungkap perdagangan puluhan satwa dilindungi, termasuk komodo, secara online

Baca Selengkapnya

BAP Vanessa Angel Diributkan, Polisi Tantang Pengacaranya

27 Februari 2019

BAP Vanessa Angel Diributkan, Polisi Tantang Pengacaranya

Kabid Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Frans Barung enggan menanggapi kuasa hukum Vanessa Angel yang mempermasalahkan BAP kliennya.

Baca Selengkapnya

Polisi: Status Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila Bisa Berubah

7 Januari 2019

Polisi: Status Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila Bisa Berubah

Polda Jawa Timur menyatakan bahwa pria pemesan Vanessa Angel di Surabaya adalah pengusaha tambang asal Lumajang berinisial R.

Baca Selengkapnya

Dua Muncikari Kasus Vanessa Angel Berbagi Kerja, Berikut Tugasnya

7 Januari 2019

Dua Muncikari Kasus Vanessa Angel Berbagi Kerja, Berikut Tugasnya

Muncikari Tantri menawarkan jasa layanan seksnya melalui media sosial dan aplikasi perpesanan WhatsApp. Tarif jasa seksnya Rp 25-80 juta.

Baca Selengkapnya

Polda Jawa Timur Sita Akun Instagram Musisi Ahmad Dhani

17 November 2018

Polda Jawa Timur Sita Akun Instagram Musisi Ahmad Dhani

Dengan disitanya akun Instagram Ahmad Dhani, sejumlah alat bukti yang dibutuhkan penyidik telah lengkap.

Baca Selengkapnya

Ahmad Dhani Tak Kunjung Serahkan Bukti, Polri Ancam Geledah Rumah

12 November 2018

Ahmad Dhani Tak Kunjung Serahkan Bukti, Polri Ancam Geledah Rumah

Polisi memerlukan ponsel sebagai barang bukti karena berkas tersangka Ahmad Dhani akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum.

Baca Selengkapnya

Polda Jawa Timur Kembali Panggil Ahmad Dhani

22 Oktober 2018

Polda Jawa Timur Kembali Panggil Ahmad Dhani

Ahmad Dhani akan diperiksa terkait kasus penipuan dan penggelapan investasi vila di Batu.

Baca Selengkapnya

Alasan Polisi Minta Imigrasi Mencekal Ahmad Dhani ke Luar Negeri

22 Oktober 2018

Alasan Polisi Minta Imigrasi Mencekal Ahmad Dhani ke Luar Negeri

Polda Jawa Timur meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencegah Ahmad Dhani ke luar negeri.

Baca Selengkapnya