Menko Djoko: Perpu Penyelamatan MK Konstitusional

Senin, 7 Oktober 2013 07:36 WIB

Menkopolhukam Djoko Suyanto. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinasi Politik, Hukum dan Kemanan Djoko Suyanto menegaskan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) mengenai penyelamatan Mahkamah Konstitusi yang ditetapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono adalah konstitusional. "Perpu merupakan hak dan kewenangan Presiden yang diatur secara konstitusional dalam UUD 1945 Pasal 22," katanya kepada wartawan di Nusa Dua, Bali, Ahad sore.

Djoko mengatakan hal tersebut dalam konferensi pers untuk menanggapi pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie yang menilai Perpu tersebut inkonstitusional. Jimly juga menyebut pertemuan itu seperti arisan keluarga.

Presiden Yudhoyono menetapkan Perpu penyelamatan MK seusai bertemu dengan para ketua lembaga negara kecuali MK, terkait penangkapan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Ketua MK Akil Mochtar.

Menurut Djoko, sesuai dengan pasal 22 UUD 1945, ayat 1, Presiden memiliki hak dan kewenangan dalam kegentingan memaksa untuk membuat Perpu. Dalam ayat 2 diatur, Perpu tersebut harus disetujui oleh DPR dalam persidangan sebelum diundangkan. Pada ayat 3, bila tidak disetujui, pemerintah harus mencabut Perpu tersebut. "Apabila melihat pasal 22 pernyataan Pak Jimly tidak benar karena justru Perpu hak dan kewenangan Presiden," katanya.

Ia juga membantah bahwa penetapan Perpu tersebut dalam kondisi emosional dan tergesa-gesa. Menurut dia, Perpu ditetapkan melalui penelaahan bersama para ketua lembaga negara yang hadir dalam pertemuan dengan Presiden pada Sabtu (5/10). Para ketua lembaga negara tersebut adalah Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua DPD, Ketua MA, Ketua KY, dan Ketua BPK.

"Jadi tidak benar seolah-olah ide penetapan Perpu dilahirkan atas emosi dan ketergesaan, ini adalah suatu proses dan bukan ditetapkan oleh Presiden sendiri, melalui proses kelembagaan, menerima konsultasi, tukar pikiran, mendengrakan pandangan-pandangan maupun visi dari para ketua lembaga negara," katanya.

Namun, rencana penerbitan Perpu untuk mengawasi Mahkamah Konstitusi ini ditentang sejumlah kalangan. Hakim Mahkamah Konstitusi juga menentang keputusan itu. Apalagi, mereka tak dilibatkan dalam pertemuan penyelamatan MK.

BS | ANTARA

Berita Terpopuler Lainnya
Sebelum Ditangkap KPK, Akil Juga 'Diincar' Tempo
Akal-akalan Putusan Akil, Wani Piro?
Mobil Mewah Adik Atut Pencucian Uang?
5 Tuntutan Jawara Banten Terkait Ratu Atut
Berbentuk Pil, Sabu di Ruangan Akil Model Baru

Berita terkait

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

12 menit lalu

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.

Baca Selengkapnya

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

17 jam lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

20 jam lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

22 jam lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

1 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

1 hari lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

1 hari lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

1 hari lalu

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

2 hari lalu

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya