TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pollycarpus Budihari Priyanto, terdakwa kasus pembunuhan aktivis Munir. Dalam situs Mahkamah Agung tertulis, PK yang diajukan untuk kasus pembunuhan dan surat palsu dengan pemohon Pollycarpus dikabulkan mahkamah.
Majelis hakim yang memutus perkara ini pada 2 Oktober 2013 adalah Sofyan Sitompul, Dudu D Machmudin, Sri Murwahyuni, Salman Luthan, M Zaharuddin Utama, dan Amin Safrudin. Perkara ini tercatat dengan nomor register 133 PK/PID/2011. Pollycarpus yang sebelumnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dengan putusan ini jadi mendapat hukuman 14 tahun penjara.
Pengacara Pollycarpus, M. Assegaf yang dihubungi Tempo mengatakan pihaknya bersyukur atas putusan ini. "Sejak awal kami berjuang mati-matian. Kami bersyukur MA mengabulkan," katanya Ahad, 6 Oktober 2013.
Menurut Assegaf, Pollycarpus memang tak bersalah. Namun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia dijatuhi hukuman pidana 14 tahun penjara. Assegaf menduga hukuman ini dipaksakan lantaran desakan dari masyarakat.
"Banyak lembaga swadaya masyarakat yang mendesak," ujarnya. Saat Pollycarpus mengajukan banding pun, kata dia, Pengadilan Tinggi Jakarta menolak upaya banding yang diajukannya, sehingga membuatnya tetap mendekam di penjara.
Pollycarpus, kata dia, mulai mendapat keadilan saat putusan kasasinya dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Hakim tingkat kasasi mengurangi masa tahanannya menjadi 2 tahun. Ia sempat menghirup udara bebas setelah menjalani hasil putusan kasasi itu.
Namun, kejaksaan lalu mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. dalam putusannya, Pollycarpus divonis bersalah dengan hukuman lebih berat menjadi 20 tahun. Tidak terima dengan itu, dia mengajukan langkah peninjauan kembali balik.
NUR ALFIYAH| JULI
Terhangat
Ketua MK Ditangkap| Amerika Shutdown| Edsus Lekra| Info Haji
Berita Terpopuler
Ketua KPK Tak Takut pada Atut
Atut Kumpul dengan Keluarga dari Banten di Jakarta
Ratu Atut Punya Rumah Mewah di Bandung
SBY Copot Akil sebagai Ketua MK
Ratu Atut Sering ke Bandung Dikawal Polisi Banten
Rano Karno Mulai Digadang-gadang Geser Ratu Atut
Berita terkait
Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024
11 jam lalu
Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
1 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaPimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi
1 hari lalu
Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung
Baca SelengkapnyaAustralia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan
3 hari lalu
Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMakna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK
8 hari lalu
Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan
8 hari lalu
Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.
Baca SelengkapnyaKPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan
9 hari lalu
KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaProfil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
9 hari lalu
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya
Baca SelengkapnyaHakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial
10 hari lalu
Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.
Baca SelengkapnyaKPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin
15 hari lalu
KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca Selengkapnya