TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu, 2 Oktober 2013 malam, tidak langsung diberhentikan dari jabatannya. "Saat ini Akil Mochtar masih menjabat sebagai Ketua MK, karena statusnya di KPK masih terperiksa," kata Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva di kantornya, Kamis, 3 Oktober 2013.
Menurut Hamdan, lembaganya masih menunggu proses pemeriksaan KPK terhadap Akil Mochtar. Hamdan belum ingin memberikan komentar terkait sanksi yang akan diberikan kepada Akil. "Kami juga harus mendengarkan keterangan langsung dari Akil," ujar Hamdan. "Ya kita liat proses dari KPK saja."
Jika terbukti dan status dari terperiksa itu berubah, kata Hamdan, maka majelis kehormatan MK dengan berat hati akan memberhentikan Akil sebagai ketua MK. "Tapi kalau tidak terbukti, ya pemulihan nama baik saja."
Menurut peraturan MK, lanjut Hamdan, jika seorang hakim konstitusi ditahan maka akan dilakukan pemberhentian sementara. Selanjutnya, MK akan mengirim surat kepada presiden untuk melakukan pemberhentian sementara. "Itu hal terburuknya. Tapi mudah-mudahan tidak," kata Hamdan.
Ketua MK Akil Mochtar ditangkap KPK di rumah dinasnya di Jalan Widya Chandra III No 7, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Oktober 2013 malam. Dia ditangkap dengan dugaan menerima suap terkait pelaksanaan pemilu kepala daerah di salah satu kabupaten di Kalimantan Tengah.
REZA ADITYA
Topik Terhangat
Ketua MK Ditangkap |Amerika Shutdown| Pembunuhan Holly Angela| Edsus Lekra |Info Haji
Berita Terpopuler
KPK Tangkap Akil Mochtar dan Politikus Golkar
KPK Tangkap Ketua MK Akil Mochtar?
Suami Holly Angela Auditor Utama BPK
Ini Obamacare yang Buat Pemerintah AS Shutdown
Begini Sengketa Pemilu Gunung Mas
Ketua MK Ditangkap, KPK Sita Rp 3 Miliar
Berita terkait
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
1 jam lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
2 jam lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
8 jam lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
11 jam lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
23 jam lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
23 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
1 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaKPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu
1 hari lalu
KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.
Baca SelengkapnyaKPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR
1 hari lalu
KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.
Baca SelengkapnyaFakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard
1 hari lalu
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.
Baca Selengkapnya