KPK Segel Ruangan Akil Mochtar

Reporter

Kamis, 3 Oktober 2013 03:30 WIB

Akil Mochtar. ANTARA/Widodo S. Jusuf

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyegel ruangan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar di lantai 15 gedung MK. Komisi juga menyegel ruang Sekretariat dan ajudan Ketua Mahkamah di lantai yang sama. Penyegelan itu langsung dilakukan setelah penyidik KPK menangkap Akil Mochtar dalam operasi tangkap tangan.

"Di lantai 15 gedung MK itu, ada tiga pintu yang dipasangi KPK-line," kata fotografer Tempo, Dhemas Reviyanto, Kamis dinihari, 3 Oktober 2013.

Tiga pintu itu adalah pintu Ketua MK, pintu Sekretariat dan ajudan Ketua MK, serta pintu penghubung ruangan penerima tamu Ketua MK dengan ruangan Sekretariat tersebut.

Menurut Dhemas, penyidik datang ke gedung MK sekitar pukul 22.30 WIB, dan beranjak dari gedung MK sekitar pukul 01.30 WIB. "Barusan sempat Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva, para hakim konstitusi, dan Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar menyelenggarakan konferensi pers," kata dia.

Penyidik KPK baru saja menangkap lima orang dalam operasi tangkap tangan. Kelimanya adalah Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi Golongan Karya Chairunnisa, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, Dhani dari swasta, dan seseorang berinisial CN.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan, barang bukti yang ikut dibawa saat operasi tangkap tangan adalah uang dalam bentuk dollar Singapura, senilai Rp 2-3 miliar. Diduga, uang itu berkaitan dengan pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah. "Diduga, berkaitan dengan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah," kata Johan di gedung kantornya, Kamis, 3 Oktober 2013.

Dua tempat yang menjadi tempat operasi tersebut adalah rumah dinas Akil Mochtar di Jalan Widya Chandra III Nomor 7, Jakarta, dan di hotel Redtop, Jakarta. Penangkapan itu terjadi sekitar pukul 22.00 WIB.

"Saat ini, status kelimanya adalah terperiksa," kata Johan. Menurut dia, KPK akan menentukan status para terperiksa itu dalam waktu 1x24 jam, KPK akan menetapkan status, apakah menjadi tersangka atau tidak.

MUHAMAD RIZKI

Terhangat
Akil Mochtar Ditangkap | Edsus Lekra | Senjata Penembak Polisi | Mobil Murah


Berita Terpopuler Lainnya:
KPK Segel Ruangan Akil Mochtar
Akun Ini Mengulang Cuit Akil Mochtar Minta Suap
Kata Satpam Soal Penangkapan Akil Mochtar
KPK Tangap Bupati Gunung Mas di Hotel Redtop

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

14 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

15 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

16 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

17 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

18 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

1 hari lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

1 hari lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya