Tiga pimpinan KPK Abraham Samad (tengah), Busyro Muqoddas (kanan) dan Zulkarnain (kiri) bersiap mengikuti pertemuan dengan Tim Pengawas Kasus Bank Century DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/2). ANTARA/Widodo S. Jusuf
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Pengawas kasus Bank Century Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menggelar rapat perihal kasus dugaan korupsi dana talangan Bank Century, kini Bank Mutiara, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 2 Oktober 2013. Kali ini, DPR memanggil Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), jajaran Direksi Bank Mutiara, dan Forum Nasabah Bank Century.
Selanjutnya, nanti siang pukul 14.00, dewan akan memanggil bekas pemilik Bank Century, Robert Tantular, dan bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya. Agendanya, membahas skema pembayaran uang nasabah Antaboga-Century.
Dalam rapat, forum nasabah mempertanyakan pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melarang Bank Century membayar uang pengganti ke nasabah. Padahal Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan bahwa Bank Century harus membayar uang pengganti ke nasabah. "Keputusan MA itu yang tertinggi," ujar seorang perwakilan forum nasabah.
Anggota Timwas Century dari Fraksi Golkar, Nudirman Munir, mengaku pernyataan KPK ini mengejutkan. Ia menilai pernyataan KPK itu telah menghina MA dan parlemen.
"Kalau KPK betul berkata seperti itu, seharusnya KPK dipanggil terkait dengan pernyataannya," ujar Nudirman dalam rapat Timwas Century.