TEMPO.CO, Jakarta - Blogger Damar Juniarto kini berada di barisan depan dalam menuntut Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dihapus. Pria yang bekerja sebagai publisis ini punya pengalaman buruk, nyaris terjerat pasal dengan ancaman hukuman enam tahun tersebut. "Yang paling menakutkan, ada efek jera. Jadi takut nge-blog, takut nge-tweet," kata dia, Selasa, 1 Oktober 2013.
Padahal, dia menilai pasal itu tidak diperlukan karena dua alasan. Pertama, soal pencemaran nama baik sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 310 dan 311. KUHP mengkategorikannya dalam tindak pidana ringan dengan hukuman di bawah lima tahun.
Kedua, Damar memandang, pihak yang merasa dirugikan dari informasi di dunia maya bisa segera melakukan hak jawab. "Dia bisa langsung mem-posting tulisan untuk menjawab. Alternatif lain, yang bersangkutan bisa mengajukan gugatan perdata. Dia bisa jelaskan berapa kerugiannya," katanya.
Pasal 27 Ayat 3 UU ITE melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Jangkauan pasal ini jauh sampai dunia maya.
Sebelumnya, Februari lalu, Damar terlibat sengketa dengan novelis kenamaan, Andrea Hirata, karena tulisannya yang berjudul "Pengakuan Internasional Laskar Pelangi: Antara Klaim Andrea Hirata dan Faktanya". Dalam tulisan di blog Kompasiana itu, Damar mempertanyakan klaim international best seller Andrea atas novel Laskar Pelangi. Begitu pula soal pernyataan Andrea bahwa dalam seratus tahun tak ada penulis Indonesia yang mendunia, dinilai berlebihan oleh Damar.
Andrea menyebut Damar tak kompeten mengkritik. Penulis kelahiran Belitong itu hampir membawa masalah mereka ke meja hijau. Untungnya, Damar punya banyak teman di kalangan manajemen dan penerbit yang menaungi Andrea. Sehingga, perang dingin mereka kini bisa dibilang sudah tutup buku.
Namun, gara-gara pengalaman itu, Damar sekarang cenderung hanya menulis blog soal kehidupan pribadinya. Ia mengaku belum mampu mengkritik lagi lewat tulisan. Pascasengketa itu pun, dia sempat vakum menulis blog selama tiga bulan. Pasal 27 Ayat 3 UU ITE masih menghantuinya.
Damar sendiri berusaha menghilangkan ketakutannya dengan bergabung dalam komunitas sesama korban UU ITE, bernama Safenet. Komunitas ini mempertemukan orang-orang dengan pengalaman serupa se-Asia Tenggara. "Setelah bertemu teman-teman, terus berani menulis lagi. Ia pun ikut menggalang dukungan buat sesama korban, seperti Benny Handoko yang dipidanakan karena perang cuit (tweet war) dengan politikus yang terbelit skandal Century, Misbakhun.
Menurut Damar, Safenet mencatat, di Indonesia saja pada 2013 ini sudah 25 orang dijerat dengan pasal itu. Dia menyebutkan, daripada membuat hak jawab, semakin banyak orang memanfaatkan pasal tersebut untuk mengkriminalisasi. "Setiap bulan ada selalu ada satu yang dijerat," ucapnya.
ATMI PERTIWI
Berita terkait
Begini Cara Menonaktifkan Sementara Akun Facebook
4 hari lalu
Menonaktifkan akun Facebook sementara bisa dijadukan opsi jika ingin beristirahat dari media sosial. Berikut caranya.
Baca SelengkapnyaBegini Cara Menghapus Semua Postingan di Facebook
4 hari lalu
Menghapus semua postingan di Facebook mungkin menjadi opsi bagi beberapa orang yang ingin membersihkan akun. Begini caranya.
Baca SelengkapnyaFenomena Flexing Mahasiswa KIP Kuliah di Media Sosial, Ini Kata Dosen Unair
5 hari lalu
Banyak yang mempertanyakan kelayakan mahasiswa tersebut sebagai penerima bantuan biaya KIP Kuliah.
Baca SelengkapnyaMarselino Ferdinan Dihujat Netizen Usai Timnas Indonesia U-23 Kalah Lawan Irak di Piala Asia U-23 2024
9 hari lalu
Marselino Ferdinan menjadi sorotan di media sosial usai timnas Indonesia u-23 dikalahkan Irak 1-2 di perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024.
Baca SelengkapnyaRayakan Hari Pendidikan Nasional Lewat 35 Link Twibbon Ini
10 hari lalu
35 Twibbon Hari Pendidikan Nasional, silakan download dan upload untuk merayakannya.
Baca SelengkapnyaSemarakkan Hari Buruh Internasional dengan 30 Link Twibbon Ini
12 hari lalu
Twibbon dapat digunakan untuk turut menyemarakkan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2024. Silakan unggah dan tayang.
Baca SelengkapnyaSeperti di Amerika, TikTok Bisa Dibatasi di Indonesia Jika Melanggar Kebijakan Ini
12 hari lalu
Kominfo mengaku telah mengatur regulasi terkait pelanggaran data pribadi oleh penyelenggara elektronik seperti TikTok.
Baca SelengkapnyaAnandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024
15 hari lalu
Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaCara Cek Kelulusan Hingga Jadwal Seleksi Tes online Rekrutmen Bersama BUMN
16 hari lalu
Ini yang harus diperhatikan dan dipantau saat ikut rekrutmen bersama BUMN.
Baca SelengkapnyaKapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog
17 hari lalu
Psikolog memberi saran pada orang tua kapan sebaiknya boleh memberi akses internet sendiri pada anak.
Baca Selengkapnya