Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Pilwali Madiun

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Senin, 30 September 2013 22:25 WIB

TEMPO/Arif Fadillah

TEMPO.CO, Madiun -Mahkamah Konsitusi memutuskan menolak gugatan sengketa pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Madiun, Jawa Timur yang diajukan pasangan Parji – Inda Raya (PARI) terhadap pasangan inkumben Bambang Irianto – Sugeng Rismiyanto (BaRis Jilid II). ‘’Pada intinya, semua gugatan kami ditolak MK,’’ kata Inda Raya, saat dihubungi, Senin 30 September 2013.

‘PARI’ yang diusung PDI Perjuangan melayangkan gugatan karena menduga ‘BaRis Jilid II’ melakukan politik uang sebelum dan menjelang pencoblosan, 29 Agustus lalu. Tuduhan money politic itu dilakukan di 27 kelurahan wilayah tiga kecamatan, yaitu Kartoharjo, manguharjo, dan Taman. Sehingga, pasangan inkumben yang diusung Partai Demokrat berhasil memenangkan pilwali.

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Madiun, 4 September lalu, pasangan ‘Baris Jilid II’ bernomor urut 6 memperoleh 49,4 persen suara dari 98.369 suara sah. Adapun pasangan ‘PARI’ yang bernomor urut 3 berada di urutan kedua dengan perolehan suara 32,76 persen.

Parji, Calon Walikota Madiun yang menggugat menilai selisih 16,64 persen perolehan suara itu terpaut jauh. Karena itu, menjadi pertimbangan majelis hakim MK yang diketuai Akil Mochtar menolak gugatan yang diajukan pasangan ‘PARI’. ‘’Saya dengar MK mengakui adanya money politic tapi itu tidak signifikan untuk mendongkrak suara kami,’’ ujar dia yang mengaku tidak ikut ke MK dan memasrahkan semua proses persidangan ke tim hukum ‘PARI’ yang diketuai Andy Firasadi.
Selanjutnya..
<!--more-->

Dia menegaskan, gugatan yang dilayangkan ‘PARI’ merupakan upaya hukum yang dilindungi undang-udang. Meski majelis hakim MK menolak pihaknya mengaku legowo dengan putusan tersebut. ‘’Kami juga tidak mengada-ada (dalam mengajukan gugatan),’’ tuturnya.

Komisioner KPU Kota Madiun Kokok Heru Purwoko menjelaskan salinan putusan MK yang menolak gugatan PARI akan disampaikan ke DPRD Kota Madiun, DPRD Provinsi Jawa Timur, dan diteruskan ke gubernur. ‘’Sesuai aturan pemberiannya tiga hari setelah ada putusan MK yang menolak seluruh gugatan ‘PARI’,’’ katanya.

Gugatan yang diajukan ‘PARI’ ke MK, lanjutnya, ada empat permohonan. Pertama, pembatalan SK penetapan calon terpilih, pembatalan SK hasil rekapitulasi KPU Madiun yang memenangkan pasangan BaRis Jilid II, mendiskualifikasi BaRis jilid II, dan menetapkan pasangan ‘PARI’ sebagai pemenang pilwali.

Penolakan MK terhadap gugatan yang diajukan ‘PARI’ juga ditanggapi pihak ‘BaRis Jilid II’. Ketua tim pemenangan BaRis, Bondan Panji Saputra berharap agar pasangan ‘PARI’ bisa menerima putusan tersebut. ‘’Bagaimanapun juga, setiap pasangan calon juga telah menandatangani nota kesepahaman yang menyatakan siap kalah dan siap menang,’’ jelasnya.

NOFIKA DIAN NUGROHO
Topik terhangat:
Edsus Lekra | Senjata Penembak Polisi | Mobil Murah | Info Haji

Berita lainnya:
Megawati: Mbok Jangan Terlalu Tegang Dik Jokowi
Jusuf Kalla Dukung Lurah Susan
Mega: Gaji Pak Jokowi dan Ganjar Berapa?
Pesawat Buatan Habibie Diluncurkan 2016
Megawati Isengi Sultan Yogya dengan Gigi Palsu



Berita terkait

Fadli Zon: Calon Kepala Daerah dari TNI/Polri Belum Tentu Tegas

6 Januari 2018

Fadli Zon: Calon Kepala Daerah dari TNI/Polri Belum Tentu Tegas

Soal perwira TNI/Polri yang terjun ke dunia politik lewat Pilkada menurut Fadli Zon tak menentukan ia akan tegas dalam memimpin.

Baca Selengkapnya

Jenderal Ikut Pilkada, Ahli Pertahanan: Aturannya Berantakan

6 Januari 2018

Jenderal Ikut Pilkada, Ahli Pertahanan: Aturannya Berantakan

Jika merujuk pada UU Pilkada, anggota TNI, personel Polri, dan pejabat negara lain tidak perlu mundur dari jabatannya saat akan mencalonkan diri.

Baca Selengkapnya

Pengamat: Jenderal Ikut Pilkada karena Kaderisasi Partai Gagal

6 Januari 2018

Pengamat: Jenderal Ikut Pilkada karena Kaderisasi Partai Gagal

Keputusan mengusung calon bukan kader partai dalam pilkada akan menimbulkan konsekuensi. Di antaranya sulit dikontrol dan diawasi partai.

Baca Selengkapnya

Golkar Resmi Usung Bima Arya dan Direktur KPK di Pilkada Bogor 2018

6 Januari 2018

Golkar Resmi Usung Bima Arya dan Direktur KPK di Pilkada Bogor 2018

Wali Kota Bogor Bima Arya mengaku memilih Dedie dengan menilai sisi personal wakil yang digandengnya dalam pilkada Kota Bogor.

Baca Selengkapnya

Empat Pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur NTB Siap Bertarung

5 Januari 2018

Empat Pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur NTB Siap Bertarung

Satu wajah baru dan tiga pejabat lama akan bertarung memperebutkan kursi Gubernur NTB pada Pilkada serentak Juni 2018 mendatang.

Baca Selengkapnya

Pilkada, BI Kaltim Prediksi Peredaran Uang Palsu Meningkat

4 Januari 2018

Pilkada, BI Kaltim Prediksi Peredaran Uang Palsu Meningkat

BI Kaltim memprediksi peredaran uang palsu meningkat bersamaan dengan Pikada.

Baca Selengkapnya

Gerindra Punya Syarat Sebelum Calonkan Moreno di Pilkada Jatim

27 Desember 2017

Gerindra Punya Syarat Sebelum Calonkan Moreno di Pilkada Jatim

Banyak pihak meragukan kemampuan politik kader Gerindra yang juga atlet balap Moreno. Namun, Gerindra tidak ragu sedikit pun.

Baca Selengkapnya

Kaleidoskop 2017: Setelah Pilkada Rasa Sara dan Politik Identitas

26 Desember 2017

Kaleidoskop 2017: Setelah Pilkada Rasa Sara dan Politik Identitas

Politik identitas masih membayangi Pilkada 2018, terpilihnya Anies-Sandi mencerminkan adanya polarisasi di masyarakat.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2018 Diprediksi Meningkatkan Daya Beli Masyarakat

17 Desember 2017

Pilkada 2018 Diprediksi Meningkatkan Daya Beli Masyarakat

Kebijakan moneter yang telah dimulai sejak tahun ini dan kebijakan pemerintah untuk 2018 akan mampu menopang penguatan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Ketua PSSI Nyalon di Pilkada Sumatera Utara, Ini Kata Kemenpora

22 November 2017

Ketua PSSI Nyalon di Pilkada Sumatera Utara, Ini Kata Kemenpora

Ketua Umum PSSI Edy Rahmayadi akan maju dalam pemilihan Gubernur Sumatera Utara periode 2018-2023.

Baca Selengkapnya