Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Pilwali Madiun
Editor
Dwi Arjanto
Senin, 30 September 2013 22:25 WIB
TEMPO.CO, Madiun -Mahkamah Konsitusi memutuskan menolak gugatan sengketa pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Madiun, Jawa Timur yang diajukan pasangan Parji – Inda Raya (PARI) terhadap pasangan inkumben Bambang Irianto – Sugeng Rismiyanto (BaRis Jilid II). ‘’Pada intinya, semua gugatan kami ditolak MK,’’ kata Inda Raya, saat dihubungi, Senin 30 September 2013.
‘PARI’ yang diusung PDI Perjuangan melayangkan gugatan karena menduga ‘BaRis Jilid II’ melakukan politik uang sebelum dan menjelang pencoblosan, 29 Agustus lalu. Tuduhan money politic itu dilakukan di 27 kelurahan wilayah tiga kecamatan, yaitu Kartoharjo, manguharjo, dan Taman. Sehingga, pasangan inkumben yang diusung Partai Demokrat berhasil memenangkan pilwali.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Madiun, 4 September lalu, pasangan ‘Baris Jilid II’ bernomor urut 6 memperoleh 49,4 persen suara dari 98.369 suara sah. Adapun pasangan ‘PARI’ yang bernomor urut 3 berada di urutan kedua dengan perolehan suara 32,76 persen.
Parji, Calon Walikota Madiun yang menggugat menilai selisih 16,64 persen perolehan suara itu terpaut jauh. Karena itu, menjadi pertimbangan majelis hakim MK yang diketuai Akil Mochtar menolak gugatan yang diajukan pasangan ‘PARI’. ‘’Saya dengar MK mengakui adanya money politic tapi itu tidak signifikan untuk mendongkrak suara kami,’’ ujar dia yang mengaku tidak ikut ke MK dan memasrahkan semua proses persidangan ke tim hukum ‘PARI’ yang diketuai Andy Firasadi.
Selanjutnya..
<!--more-->
Dia menegaskan, gugatan yang dilayangkan ‘PARI’ merupakan upaya hukum yang dilindungi undang-udang. Meski majelis hakim MK menolak pihaknya mengaku legowo dengan putusan tersebut. ‘’Kami juga tidak mengada-ada (dalam mengajukan gugatan),’’ tuturnya.
Komisioner KPU Kota Madiun Kokok Heru Purwoko menjelaskan salinan putusan MK yang menolak gugatan PARI akan disampaikan ke DPRD Kota Madiun, DPRD Provinsi Jawa Timur, dan diteruskan ke gubernur. ‘’Sesuai aturan pemberiannya tiga hari setelah ada putusan MK yang menolak seluruh gugatan ‘PARI’,’’ katanya.
Gugatan yang diajukan ‘PARI’ ke MK, lanjutnya, ada empat permohonan. Pertama, pembatalan SK penetapan calon terpilih, pembatalan SK hasil rekapitulasi KPU Madiun yang memenangkan pasangan BaRis Jilid II, mendiskualifikasi BaRis jilid II, dan menetapkan pasangan ‘PARI’ sebagai pemenang pilwali.
Penolakan MK terhadap gugatan yang diajukan ‘PARI’ juga ditanggapi pihak ‘BaRis Jilid II’. Ketua tim pemenangan BaRis, Bondan Panji Saputra berharap agar pasangan ‘PARI’ bisa menerima putusan tersebut. ‘’Bagaimanapun juga, setiap pasangan calon juga telah menandatangani nota kesepahaman yang menyatakan siap kalah dan siap menang,’’ jelasnya.
NOFIKA DIAN NUGROHO
Topik terhangat:
Edsus Lekra | Senjata Penembak Polisi | Mobil Murah | Info Haji
Berita lainnya:
Megawati: Mbok Jangan Terlalu Tegang Dik Jokowi
Jusuf Kalla Dukung Lurah Susan
Mega: Gaji Pak Jokowi dan Ganjar Berapa?
Pesawat Buatan Habibie Diluncurkan 2016
Megawati Isengi Sultan Yogya dengan Gigi Palsu