Tak Mau Bubarkan Demo, Polisi Junjung Buruh

Reporter

Senin, 30 September 2013 20:58 WIB

TEMPO/Iqbal Lubis

TEMPO.CO, Mojokerto - Aksi puluhan buruh Perusahaan Kecap "Ratu" di Mojokerto, Jawa Timur, yang menduduki pabrik setempat dibubarkan polisi, Senin sore, 30 September 2013. Puluhan buruh yang mayoritas ibu-ibu paruh baya menangis histeris saat dipaksa dan diangkat dari barisan barikade yang dibentuk tepat di depan pintu gerbang pabrik di Jalan By Pass Km.54 Nomor 5, Desa Balongmojo, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto tersebut.

Sejumlah polisi wanita sempat merayu para buruh perempuan yang bertahan sambil melantunkan surat Yasin dan tahlil. Karena tetap bertahan, polisi mengambil tindakan tegas mengangkat satu per satu para buruh yang mempertahankan gandengan tangan mereka.

Karena kondisi semakin tak kondusif, salah seorang aktivis pendamping buruh akhirnya meredam emosi teman-temannya. Para buruh yang sudah emosional akhirnya bergeser untuk memberi akses keluar masuk kendaraan dari dalam pabrik. Sebelum dibubarkan sore hari, bentrok sempat terjadi pagi hari dan satu buruh diamankan kepolisian.

Sudah hampir sebulan para buruh Perusahaan Kecap "Ratu" memblokir pintu gerbang pabrik. Mereka mogok kerja dan menuntut Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan perusahaan.

Beberapa kali mediasi yang dilakukan dengan mediator Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mojokerto tak menemukan titik temu. Hingga akhirnya para buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Tempat Kerja Persatuan Pergerakan Buruh Indonesia (PPBI) Perusahaan Ratu menyatakan mogok kerja. Setelah beberapa lama mogok, perusahaan akhirnya mendiskualifikasi para buruh dan dianggap mengundurkan diri dan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak. Perusahaan pun diam-diam merekrut tenaga kerja baru untuk menutup beban produksi.

Pintu gerbang pabrik yang diblokir buruh hampir sebulan itu membuat distribusi kecap terganggu. Perusahaan akhirnya meminta kepolisian melakukan tindakan tegas. Namun sikap polisi dikecam aktivis buruh. "Kami mempermasalahkan tindakan yang dilakukan kepolisian. Kepolisian tidak bisa menunjukkan dasar hukumnya," kata Ketua Pimpinan Pusat Federasi PPBI Hari Tjahyono.


Menurutnya, sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, selama masa mogok, perusahaan dilarang merekrut tenaga kerja baru dan mendistribusikan produk atau barang perusahaan. Hari menambahkan bahwa aksi mogok yang dilakukan sudah sesuai aturan berlaku. "Kami sudah memberitahukan ke perusahaan dan Dinas Tenaga Kerja," katanya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mojokerto Agus Anas mengaku telah mengupayakan mediasi namun gagal. Soal PHK yang dilakukan perusahaan dan aksi mogok para buruh menurutnya harus dikaji terlebih dulu apakah sesuai aturan atau tidak. "Kalau PHK harus dilegalkan dalam Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Perusahaan tidak bisa mengklaim PHK tanpa ada ketetapan pengadilan," katanya.


Hingga malam ini para buruh masih bertahan dan mendirikan tenda di depan pintu gerbang pabrik.

ISHOMUDDIN

Berita terkait

Aliansi Perempuan Indonesia akan Turun Aksi di Hari Buruh Sedunia

4 hari lalu

Aliansi Perempuan Indonesia akan Turun Aksi di Hari Buruh Sedunia

Mereka akan bergabung dengan kelompok-kelompok buruh lainnya yang juga melakukan aksi Hari Buruh di tempat yang sama.

Baca Selengkapnya

Adhy Karyono Jadi Pj Gubernur Jawa Timur

16 Februari 2024

Adhy Karyono Jadi Pj Gubernur Jawa Timur

Adhy menggantikan Khofifah Indar Parawansa yang berakhir masa jabatannya pada 13 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Partai Buruh Dukung Demonstrasi Tolak Kenaikan UMP 2024 di Bawah 15 Persen di Berbagai Daerah

15 Desember 2023

Partai Buruh Dukung Demonstrasi Tolak Kenaikan UMP 2024 di Bawah 15 Persen di Berbagai Daerah

Partai Buruh menilai kenaikan UMP 2024 tak sesuai dengan biaya hidup di DKI Jakarta menurut data BPS yang mendekati angka Rp 15 juta per bulan

Baca Selengkapnya

Mulai Pekan Depan, Ratusan Ribu Buruh di 38 Provinsi akan Demo Bergantian Tolak UU Cipta Kerja

24 Mei 2023

Mulai Pekan Depan, Ratusan Ribu Buruh di 38 Provinsi akan Demo Bergantian Tolak UU Cipta Kerja

Ratusan ribu buruh dari berbagai wilayah akan melakukan aksi demonstrasi untuk menolak Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atau omnibus law.

Baca Selengkapnya

Ada Demo Buruh, Polisi Tutup Jalan di Patung Kuda Arah Harmoni

14 Januari 2023

Ada Demo Buruh, Polisi Tutup Jalan di Patung Kuda Arah Harmoni

Polda Metro Jaya melakukan penutupan jalan di Kawasan Patung Kuda arah Harmoni pada pagi ini pukul 8.35 WIB imbas rencana demo buruh

Baca Selengkapnya

Pemprov Jatim Santuni Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Rp 10 Juta

2 Oktober 2022

Pemprov Jatim Santuni Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Rp 10 Juta

Gubernur Jawa Timur Khofifah mengatakan pemerintah akan bertanggung jawab atas biaya perawatan dan pengobatan korban Tragedi Kanjuruhan.

Baca Selengkapnya

Tolak Kenaikan Harga BBM, Puluhan Ribu Buruh Akan Terus Demo hingga Puncaknya 4 Oktober

17 September 2022

Tolak Kenaikan Harga BBM, Puluhan Ribu Buruh Akan Terus Demo hingga Puncaknya 4 Oktober

Serikat buruh akan kembali menggelar aksi tolak kenaikan harga BBM hingga 4 Oktober mendatang. Jika tidak digubris, mereka mengancam mogok nasional.

Baca Selengkapnya

1.231 Personel Gabungan Disiagakan dalam Demo Buruh Hari Ini

6 September 2022

1.231 Personel Gabungan Disiagakan dalam Demo Buruh Hari Ini

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan demo buruh serentak menolak kenaikan harga BBM dilakukan di 34 provinsi

Baca Selengkapnya

May Day Fiesta, Ribuan Buruh Padati Kawasan GBK dan DPR RI

14 Mei 2022

May Day Fiesta, Ribuan Buruh Padati Kawasan GBK dan DPR RI

Dalam May Day Fiesta ini, massa buruh membagi dua konsentrasi massa di dua tempat.

Baca Selengkapnya

Polisi Imbau Warga Tak Olahraga di GBK Sabtu Ini, Ada Demo Buruh

12 Mei 2022

Polisi Imbau Warga Tak Olahraga di GBK Sabtu Ini, Ada Demo Buruh

Puluhan ribu buruh diprediksi memadati Gelora Bung Karno (GBK) pada Sabtu besok dalam acara May Day Fiesta

Baca Selengkapnya