TEMPO.CO, Surabaya- Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Komisaris Besar Setija Junianta mengatakan, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya 11 orang setelah meminum cukrik. "Kami tetapkan dia sebagai tersanka karena bertindak sebagai penjual dan pengedar," kata Setija, Jumat, 20 September 2013.
Menurut Setija tersangka beserta barang buktinya sudah diamankan di Kepolisian Sektor Sawahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari tersangka akan digali siapa saja yang menyuplai cukrik ke Surabaya dalam skala besar tersebut.
Berdasarkan laporan yang masuk, kata Setija, cukrik mematikan itu diproduksi di Kabupaten Tuban. Adapun Surabaya hanya menjadi tempat pemasarannya saja. "Tapi kami tetap melakukan penyelidikan, bisa jadi ada yang membuat cukrik juga di Surabaya," ujar Setija.
Kepala Polsek Sawahan Komisaris Polisi Manang Soebeti menambahkan, penjual yang ditetapkan tersangka bernama Ismail warga Pakis Wetan, Surabaya. "Dari tangan orang ini kami temukan sembilan kardus cukrik," ujar Manang. Tersangka dijerat Pasal 140 dan 142 undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.