Penangkapan Vanny Tak Pengaruhi Penyidikan Freddy

Reporter

Jumat, 20 September 2013 18:23 WIB

Vanny Rosyane. TEMPO/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta -Pengamat Hukum Pidana Chaerul Huda mengatakan bahwa tertangkapnya model majalah pria dewasa Vanny Rossyane tidak akan mempengaruhi penyelidikan terhadap kasus terpidana mati Freddy Budiman.

"Itu adalah dua hal yang berbeda, saya kira tidak akan mempengaruhi," ujarnya ketika dihubungi Tempo, Jumat, 20 September 2013.

Menurutnya, fokus dari dua kasus tersebut berbeda, sehingga tidak mungkin mengubah arah penyidikan menjadi ke arah Vanny. "Dua-duanya harus diselesaikan, saya kira tidak akan mengubah fokus penyidikan, " ujarnya.

Hal yang menjadi perhatian Chaerul, Vanny sempat digadang-gadang menjadi whistleblower. Menurutnya, saat ini informasi yang diberikan Vanny tidak bisa dipercaya. "Karena ternyata peran dia cukup besar dalam kasus ini, seorang whistleblower harusnya berperan kecil dalam suatu kasus dan memiliki informasi," katanya. (Baca :Siapa Harun, Pria yang Undang Vanny ke Hotel )

Nama Vanny Rossyane mencuat karena mengungkapkan hubungannya dengan gembong narkotik Freddy Budiman. Dalam pengakuannya, Vanny mengaku sempat berpesta narkotik dan berhubungan intim di salah satu ruangan petugas Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Cipinang.

Vanny mengaku menemui Freddy dari November 2012 sampai Mei 2013. Pengakuan Vanny ini pun membuat Kepala LP Narkotika Cipinang, Thurman Hutapea, dicopot dari jabatannya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Denny Indrayana membenarkan institusinya melindungi Vanny Rossyane, mantan kekasih terpidana mati Freddy Budiman. Menurut Denny, Vanny adalah whistleblower sejak mengungkapkan kondisi Lembaga Pemasyarakatan Narkotik Cipinang yang perlu dijamin keamanannya.

Polisi menjerat Vanny dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, karena memiliki narkotika jenis shabu seberat 0,87 gram. Ancaman hukumannya pidana mati atau seumur hidup. Vanny juga dijerat pasal subsideir yakni Pasal 127 ayat (1) huruf A, tentang penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

TIKA PRIMANDARI


Berita Terpopuler
Satu Pelaku Penembakan Briptu Ruslan Ditangkap
Ahok Melunak Soal Mobil Murah Usai Bertemu Wapres
Isi Surat Vicky kepada Mamah
Surat Terbaru Vicky Prasetyo Diduga Palsu
Anak Korban Penyekapan: Ayah Kepalanya Gundul
Sarjana Sosial Jadi Dirut RS, Dokter Protes

Berita terkait

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 70 Kilogram Sabu di Bakauheni Lampung

54 hari lalu

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 70 Kilogram Sabu di Bakauheni Lampung

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga terduga pelaku yang membawa sabu itu datang dari Aceh.

Baca Selengkapnya

Sabu-Sabu Asal Myanmar Beredar di Jakarta Barat Jelang Tahun Baru, Tiga Kurir Ditangkap

30 Desember 2023

Sabu-Sabu Asal Myanmar Beredar di Jakarta Barat Jelang Tahun Baru, Tiga Kurir Ditangkap

Polres Jakarta Barat menggagalkan penyelundupan sabu-sabu sebanyak 30 kilogram

Baca Selengkapnya

Polisi, Kades dan PNS di Lingga Kepri Digrebek Gunakan Sabu

22 Juli 2023

Polisi, Kades dan PNS di Lingga Kepri Digrebek Gunakan Sabu

Kronologi kasus ini diawali laporan masyarakat. "Ada laporan dugaan warga yang menggunakan narkotika jenis sabu," kata Fadli.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Kasus Narkoba dengan Barang Bukti 428 Kilogram Sabu

30 Juni 2023

Bareskrim Ungkap Kasus Narkoba dengan Barang Bukti 428 Kilogram Sabu

Barang bukti tersebut didapatkan dari 3 kasus narkoba yang ada di wilayah Aceh, Riau dan Bali.

Baca Selengkapnya

Kemenkumham Pecat Pegawai Rutan Pekanbaru Gara-gara Bawa Sabu

31 Mei 2023

Kemenkumham Pecat Pegawai Rutan Pekanbaru Gara-gara Bawa Sabu

"Perang terhadap narkoba adalah harga mati," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd Jahari Sitepu.

Baca Selengkapnya

Anak Pedangdut Lilis Karlina Jadi Pengedar Psikotropika, Ini Bahaya Konsumsi Zat Tersebut

17 Maret 2023

Anak Pedangdut Lilis Karlina Jadi Pengedar Psikotropika, Ini Bahaya Konsumsi Zat Tersebut

Anak pedangdut Lilis Karlina yang masih berusia 15 tahun ditangkap lantaran diduga menjadi pengedar psikotropika. Apa bahaya mengonsumsinya?

Baca Selengkapnya

Kompolnas Sebut Teddy Minahasa Bisa Disanksi Pecat Jika Terbukti Nikahi Siri Anita Cepu

2 Maret 2023

Kompolnas Sebut Teddy Minahasa Bisa Disanksi Pecat Jika Terbukti Nikahi Siri Anita Cepu

Pertemuan Teddy Minahasa dan Anita Cepu terjadi saat di meja resepsionis Classic Spa.

Baca Selengkapnya

Kurir yang Selundupkan 109,9 Kilo Sabu dari Sumatera Targetkan Kampung Bahari Jakarta Utara

16 Februari 2023

Kurir yang Selundupkan 109,9 Kilo Sabu dari Sumatera Targetkan Kampung Bahari Jakarta Utara

Dua kurir yang ditangkap di Jakarta hendak antar sabu ke Kampung Bahari.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap 5 Kurir 109,9 Kilogram Sabu Dibungkus Teh Cina dari Sumatera ke Jakarta

16 Februari 2023

Polisi Tangkap 5 Kurir 109,9 Kilogram Sabu Dibungkus Teh Cina dari Sumatera ke Jakarta

Lima kurir sabu ditangkap di dua lokasi.

Baca Selengkapnya

ABK di Tambora Tidur di Pohon karena Pakai Sabu, Diduga Pertama Coba Narkoba

22 Januari 2023

ABK di Tambora Tidur di Pohon karena Pakai Sabu, Diduga Pertama Coba Narkoba

MRS diduga isap sabu, baru sekali pakai narkoba.

Baca Selengkapnya