Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengajukan memori peninjauan kembali (PK) atas kasus lahan seluas 7,9 hektar yang terletak di Jalan Jawa dan Jalan Madura, Kelurahan Gang Buntu, Medan, Sumatera Utara.
Untuk memenangkan perkara ini, PT KAI menunjuk pengacara terkemuka, Yusril Ihza Mahendra. Selama ini, Yusril dikenal jarang kalah ketika berperkara di pengadilan. Lewat keterangan tertulis, Yusril memastikan Memori PK tersebut disampaikan ke MA melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 18 September 2013 dengan nomor 21/pk/pm/pdt/2013/pn-mdn.
"Ada novum baru," kata Yusril. Selain itu, menurut dia, ada kesalahan hakim dalam memberikan pertimbangan atas putusan perkara yang memenangkan PT Arga Citra Kharisma (ACK) pada tahun 2012 lalu. "Ada kesalahan pengadilan kasasi dalam memberikan pertimbangan penerapan hukum atas putusan perkara," katanya dalam keterangan tertulis 20 September 2013.
Diwawancarai terpisah, Vice President Public Relation PT KAI Sugeng Priyono mengatakan KAI akan terus memperjuangkan aset tersebut. Aset tersebut merupakan aset negara yang wajib dipertimbangakan, selain ke depannya dapat memberikan mamfaat komersil untuk KAI.
"Potensi komersilnya sangat tinggi di sana. Contohnya saja bisa dimanfaatkan untuk angkutan bandara, terutama barang," katanya ketika dihubungi Tempo.
Harga aset tersebut ditaksir berkisar Rp 3,5 triliun–Rp 3,7 triliun. "Di sana kawasan premium," katanya. Lahan seluas 7 hektar (ha) di Jalan Jawa dan Jalan Madura itu kini dikuasai PT Arga Citra Kharisma (ACK) dan sudah berdiri hotel, mal, gedung perkantoran dan rumah sakit.