TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki meminta Komisi III DPR RI meminta pemerintah segera membentuk kelembagaan KPK. Sampai sekarang, menurutnya, semua pimpinan dan anggota KPK belum digaji karena belum ada aturan kelembagaan. "Hal ini perlu untuk melindungi motivasi dan integritas kami yang bertugas memberantas korupsi," katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, Rabu (24/11).KPK datang lengkap dengan kelima pimpinannya, yaitu Amien Sunaryadi, Syahruddin Rasul, Tumpak Hatorangan Panggabean dan Erry Riyana Hardjapamekas. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III, Teras Narang dan dihadiri 33 anggota dewan. Dalam rapat ini, KPK menjelaskan langkah-langkah yang telah mereka lakukan dalam pemberantasan korupsi. Menurut Ruki, sampai saat ini masih ada 12 anggota DPR yang belum melaporkan kekayaan. Selain itu, tujuh menteri, 55 anggota DPD, dan 417 anggota DPRD juga belum melaporkan kekayaan. "Ada 120 ribu penyelenggara negara yang masih harus dicek," katanya. Selain laporan kekayaan negara, strategi pencegahan korupsi yang telah mereka lakukan adalah kerjasama dengan instansi seperti serikat pekerja BUMN, menteri koorinasi komunikasi dan informasi, Jawa Pos, dan Meneg Pan, selain itu mereka juga berkampanye lewat iklan di media masa. Sampai saat ini, sudah ada dua tindak pidana korupsi yang bisa diangkat ke tahap persidangan, yaitu pembelian tanah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 710 miliar atas nama Muhammad Harun, dan pengadaan helikopter jenis MI-2 merek Pie Rostov Rusia milik Pemda Nanggroe Aceh Darussalam atas nama Gubernur NAD Abdullah buteh. Menurut Ruki, begitu kejaksaan siap bekerja, kasus ini sudah siap disidangkan. Suliyanti - Tempo