Putusan UU Tenaga Listrik dan Migas Ditunda

Reporter

Editor

Rabu, 24 November 2004 12:29 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Konstitusi menunda membacakan putusan perkara peninjauan kembali (judicial review)Undang-Undang Ketenagalistrikan dan Migas. Seharusnya pembacaan itu akan dilakukan hari ini, Rabu (24/11). Alasan penundaan, karena belum selesainya Rapat Permusyawaratan Hakim. Namun sampai saat ini belum ditentukan kapan pembacaan putusan itu akan dilakukan. Undang-undang Nomor 20 tahun 2002 tentang ketenagalistrikan diajukan oleh Asosiasi Penasehat Hukum dan HAM Indonesia (APHI), Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) dan Yayasan 324 yang diajukan untuk diuji terutama pasal 8,16 dan 30. Karena dinilai bertentangan dengan pasal 33 (2) UUD 1945. Ketiga pasal dalam UU tentang ketenagalistrikan itu dikhawatirkan pemohon akan dapat mendorong kenaikan tarif serta keterbatasan kemampuan pemerintah untuk mengawasi perusahaan-perusahaan listrik swasta, sehingga akan dapat merugikan kepentingan masyarakat. Pasal 8 (2) UU tentang ketenagalistrikan berisi bahwa perusahaan listrik akan dipecah dan dikelompokan menjadi tujuh jenis usaha. Pasal 16 menjelaskan bahwa ketujuh jenis usaha tersebut dijalankan secara terpisah oleh badan usaha yang berbeda. Sehingga kedepan, yang mengelola listrik bukan hanya PLN seperti sekarang ini. UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas diajukan oleh enam pemohon karena dianggap UU ini bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945, karena dengan masuknya swasta akan membuat harga minyak mengacu harga pasar minyak dunia. Dengan demikian, harga akan melonjak dan masyarakat miskin akan terpuruk. Pemohon mengkhawatirkan UU tersebut akan membuka peluang degradasi BUMN, melemahkan daya saing LNG Nasional, mengecilkan bangsa Indonesia untuk mengolah gas alam karena dikalahkan oleh kepentingan asing. Di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jln. Merdeka Barat, Jakarta, belasan orang yang mengatasnamakan Forum Solidaritas Masyarakat Peduli Migas (Fortas-MPM) mengadakan aksi didepan Gedung Mahkamah Konstitusi. Mereka menuntut agar UU Migas dicabut. Apabila MK menolak tuntutan pencabutan UU Migas, maka mereka akan tetap melanjutkan tuntutan itu. "Kami akan mengajukan tuntutan amandemen UU Migas ke DPR yang baru," ujar Teddy Syamsuri, Koordinator Eksekutif Fortas-MPM. Spanduk berisi tuntutan yang dibentangkan dimuka gedung MK mengatasnamakan banyak pihak diantaranya MPM, Buruh, Tani, Pensiunan Pertamina, BEM UI, dan lain-lain. Mereka menilai bahwa UU Migas bertentangan dengan pasal 33 (2) dan (3) UUD 1945. Disamping itu mereka menilai bahwa proses persetujuan UU tersebut di DPR tidak memenuhi kuorum karena hanya dihadiri sekitar 60 orang dari 480 anggota DPR. Permasalah mendasar yang mereka kemukakan diantaranya UU Migas akan mengamputasi Pertamina dari bentuk BUMN menjadi Persero, menghentikan //security of suplay// BBM dalam negeri yang selama ini dijalankan Pertamina. Selain itu, UU Migas juga akan menentukan harga BBM dalam negeri pada mekanisme persaingan usaha (pasar bebas). Pasal 9 (1) UU Migas menyebutkan pihak swasta diijinkan mengelola sektor Migas baik dihulu maupun dihilir. Sedangkan pasal 10 (1) menjelaskan badan usaha yang sudah melakukan kegiatan di sektor hulu tidak diijinkan untuk melakukan kegiatan yang sama di sektor hilir. Akibatnya, Pertamina harus kehilangan dominasinya, karena harus memilih salah satu antara dihilir atau dihulu saja. Indriani

Berita terkait

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

17 jam lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

19 jam lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

21 jam lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

1 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

1 hari lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

1 hari lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

1 hari lalu

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

2 hari lalu

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

2 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya