Ribuan Buruh DKI Jakarta yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Forum Buruh DKI Jakarta melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (3/9). TEMPO/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO , Jakarta:Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar meminta buruh bersikap realistis dalam menuntut kenaikan upah minimum untuk 2014 nanti. Permintaan kenaikan upah, kata dia ,tak boleh merugikan pihak lain seperti pengusaha. “Dalam penetapan upah, gunakanlah angka-angka yang dibutuhkan saja, jangan berlebihan, agar perusahaan tidak bangkrut," kata Muhaimin seperti disampaikan dalam siaran pers yang diterima Jumat, 6 September 2013.
Menurut Muhaimin, aksi demontrasi menuntut kenaikan upah yang disampaikan buruh boleh saja dilakukan. Namun menurut dia buruh juga harus ikut dengan mekanisme pengupahan yang sudah disepakati oleh tiga lembaga yaitu pemerintah, perwakilan buruh dan pengusaha melalui Dewan Pengupahan Daerah. “Manfaatkan untuk mendorong agar kenaikan upah terjadi.”
Juru Bicara Kemenakertrans, Suhartono saat dihubungi mengatakan tuntutan buruh menaikkan upah minimum haruslah didasarkan kompromi antara tiga lembaga. Kenaikan upah juga tak boleh membuat perusahan sulit yang dapat berakibat terjadinya PHK massal.
Mengenai aspirasi buruh DKI Jakarta yang meminta kenaikan UMP dari Rp 2,2 juta menjadi Rp 3,7 juta menurut Suhartono sah-sah saja sebagai usulan. Namun usul ini harus disesuaikan dengan hasil survei yang baru dilakukan oleh Dewan Pengupahan pada Oktober nanti. “Berapa jumlah UMP nanti akan terlihat dari hasil survei.”
Survei yang dilakukan Dewan Pengupahan di tiap wilayah kata Suhartono akan didasarkan pada 60 komponen hidup layak yang sudah ditetapkan oleh Menakertrans melalui Peraturan Menakertrans RI Nomor 13 tahun 2012. Beberapa komponen yang diatur dalam permen ini adalah beras, protein, minyak goreng, gula pasir, perlengkapan dapur, pakaian, air bersih, transport kerja, dan rekreasi. Sedangkan besaran nominalnya disesuaikan dengan harga di setiap daerah kabupaten dan kota.
Untuk upah minimum 2014, aksi buruh meminta agar ada peningkatan komponen hidup layak dari 60 menjadi 84. Menurut Suhartono, tuntutan kenaikan komponen ini belum bisa dilakukan sekarang. “Kami akan menunggu dulu hasil survei dewan pengupahan.”