Terdakwa Cebongan Berkas 2 Divonis 1 Tahun 9 Bulan  

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Kamis, 5 September 2013 14:09 WIB

Anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan yang menjadi terdakwa dalam kasus penyerangan lapas Cebongan Serda Ucok Tigor Simbolon (kedua kanan) bersama dua rekannya keluar dari ruang sidang usai mendengarkan tuntutan dalam kasus tersebut di Pengadilan Militer II-11 Bantul, Yogyakarta, Rabu (31/7). ANTARA/Regina Safri

TEMPO.CO, Yogyakarta - Lima terdakwa kasus Cebongan yang masuk dalam berkas perkara dua dijatuhi hukuman 1 tahun 9 bulan penjara. Vonis majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Letkol Chk (K) Faridah Faisal lebih ringan satu bulan ketimbang tuntutan oditur militer selama dua tahun penjara.

"Para terdakwa terbukti membantu pembunuhan berencana," kata Faridah di ruang sidang kecil di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Kamis, 5 September 2013.

Mereka terbukti membantu untuk melancarkan aksi eksekutor Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, pada 23 Maret dinihari lalu. Selain itu, kelima terdakwa juga terbukti secara terang-terangan melakukan kekerasan terhadap barang, yaitu merusak 2 LCD CCTV dan 2 DVR CCTV di LP Cebongan. Kemudian mereka bersama-sama membakar dan membuangnya ke Sungai Bengawan Solo.

Kelima terdakwa tersebut adalah Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rohmanto, Sertu Martinus Roberto Banani, Sertu Suprapto dan Sertu Herman Siswoyo.

Dalam berkas putusan setebal sekitar 300 halaman tersebut juga diketahui semua unsur tindak pidana atas dakwaan primer terpenuhi. Antara lain unsur kesengajaan, memberi banntuan, barang siapa, dengan sengaja dan perencanaan lebih dulu, juga dengan perencanaan menghilangkan nyawa orang lain.

Salah satu hal yang menarik, majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa tidak terbukti menemui Diki untuk mengetahui posisi Marcel. Diki dan teman-temannya adalah pihak yang dituduh menganiaya dan membunuh Serka Heru Santosa. Sedangkan Marcel dan teman-temannya adalah yang membacok Sertu Sriyono. "Para terdakwa datang ke LP Cebongan untuk membunuh Diki sebagai bentuk balas dendam," kata Faridah.

Kelima terdakwa memilih untuk berembug dengan penasehat hukumnnya berkaitan dengan vonis yang dijatuhkan. "Kami serahkan kepada penasehat hukum," kata Tri Juwanto saat ditanya sikapnya atas vonis tersebut.

Penasehat hukum terdakwa yang dipimpin Letkol Syarif Hidayat memilih untuk mengajukan banding ke Mahkamah Militer Tinggi di Jakarta. "Para terdakwa memahami. Tapi setelah mencermati fakta hukum, kami tidak sepakat dengan isi putusan," kata Syarif.

Menurut Syarif, fakta-fakta hukum yang disebutkan hakim untuk membuktikan unsur perencanaan dicuplik secara parsial. "Padahal, saat pulang dari Cebongan, ada dialog para terdakwa yang menanyakan apa yang telah terjadi," kata Syarif.

Sedangkan unsur pembantuan, menurut Syarif, para terdakwa tidak mengetahui apa yang telah dilakukan Ucok terhadap keempat tahanan. "Posisi eksekutor dengan para terdakwa adalah terpisah, berdiri sendiri," kata Syarif.

Dia juga mempersoalkan pengetahuan hakim berkaitan dengan gerak cepat yang dilakukan para terdakwa yang merupakan prajurit Komando Pasukan Khusus. Gerak cepat tersebut dinilai hakim sebagai bentuk perencanaan. "Itu karakter prajurit khusus. Di mana pun begitu. Jadi, pernyataan hakim itu asumsi," kata Syarif. Sementara itu, oditur militer Letkol Estiningsih memilih untuk pikir-pikir.

PITO AGUSTIN RUDIANA

Topik Terhangat
Delay Lion Air | Jalan Soeharto | Siapa Sengman | Polwan Jelita | Tes Penerimaan CPNS

Berita Terpopuler

Istri Jaksa Pamer Pistol Juga Kerap Berulah
Jaksa MP 'Pamer' Pistol Pernah Tangani Buruh Panci
Jaksa Pamer Pistol Diperiksa Pengawas Kejagung
Jatah BLSM Diambil Orang, Kakek Ini Meninggal
2 Polisi Bernama Agus, Selamatkan Nyawa Warga

Berita terkait

Kapan Pendaftaran Akmil 2024 Dibuka? Ini Jadwal dan Persyaratannya

16 Januari 2024

Kapan Pendaftaran Akmil 2024 Dibuka? Ini Jadwal dan Persyaratannya

pendaftaran online Akademi Militer atau Akmil akan dibuka pada 1 Februari 2024

Baca Selengkapnya

Menantu AM Hendropriyono Jadi Pangkostrad, Ini Penjelasan TNI

23 Juli 2018

Menantu AM Hendropriyono Jadi Pangkostrad, Ini Penjelasan TNI

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal M. Sabrar menjelaskan soal pengangkatan menantu AM Hendropriyono, Andika Perkasa menjadi Pangkostrad.

Baca Selengkapnya

TNI AD Serah Terimakan Jabatan Pangkostrad dan Asisten Logistik

23 Juli 2018

TNI AD Serah Terimakan Jabatan Pangkostrad dan Asisten Logistik

Serah terima jabatan itu, kata KASAD Jenderal Mulyono, untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan dan penyegaran di tubuh TNI AD.

Baca Selengkapnya

3 Perempuan Ini Jadi Pionir Pilot di TNI AD

22 Juli 2018

3 Perempuan Ini Jadi Pionir Pilot di TNI AD

Tiga orang Letnan Dua Cpn, Puspita Ladiba, Feny Avisha dan Tri Ramadhani akan menjadi juru terbang perempuan pertama di lingkungan TNI AD.

Baca Selengkapnya

Cerita Prajurit TNI Berlatih Menerbangkan Helikopter Apache

22 Juli 2018

Cerita Prajurit TNI Berlatih Menerbangkan Helikopter Apache

Letnan Satu Cpn Alexius Darma menceritakan pengalamannya berlatih menerbangkan Helikopter Apache AH-64E tanpa melihat.

Baca Selengkapnya

TNI AD Siapkan 58 Teknisi untuk Rawat Helikopter Apache

22 Juli 2018

TNI AD Siapkan 58 Teknisi untuk Rawat Helikopter Apache

Para teknisi belajar mengenai seluk beluk helikopter Apache selama 6 sampai 8 bulan di Amerika Serikat.

Baca Selengkapnya

Mengintip Kandang 8 Helikopter Apache TNI AD di Semarang

21 Juli 2018

Mengintip Kandang 8 Helikopter Apache TNI AD di Semarang

TNI AD mengandangkan delapan Helikopter Apache AH-64E terbarunya di Skuadron 11/Serbu, Pangkalan Udara TNI AD Ahmad Yani.

Baca Selengkapnya

Penerbang TNI AD Punya Kualifikasi Terbangkan Helikopter Apache

21 Juli 2018

Penerbang TNI AD Punya Kualifikasi Terbangkan Helikopter Apache

Penerbang TNI AD yang telah menjalani pelatihan di Amerika selama 10 bulan sudah punya kemampuan menerbangkan Helikopter Apache.

Baca Selengkapnya

Begini Kecanggihan Helm Helikopter Apache Milik TNI AD

21 Juli 2018

Begini Kecanggihan Helm Helikopter Apache Milik TNI AD

Dibandrol dengan harga Rp 500 juta, helm pilot Helikopter Apache memiliki teknologi mutakhir. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Satu Helikopter Apache Rp 500 Miliar, Berapa Harga Helmnya?

21 Juli 2018

Satu Helikopter Apache Rp 500 Miliar, Berapa Harga Helmnya?

Kecanggihan helikopter Apache AH 64 milik TNI Angkatan Darat tidak hanya terletak pada unitnya. Helmnya pun canggih.

Baca Selengkapnya