TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Hotma Sitompul akhirnya mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi setelah sempat mangkir dari panggilan penyidik. Dia bakal diperiksa terkait kasus dugaan suap bekas pegawai Mahkamah Agung, Djodi Supratman. "Kenapa mangkir? Itu pertanyaan tak baik, mangkir konotasinya tak tunduk pada penegak hukum," katanya di gedung KPK, Rabu, 4 September 2013.
Menurut Hotma, dia tak hadir saat dipanggil penyidik KPK pada 28 Agustus lalu karena sedang di luar kota. Hotma mengklaim pada tanggal itu sudah mengirim surat ke KPK supaya pemeriksaannya dijadwalkan ulang. "Saya bawa dokumen yang menyatakan saya tak mangkir," ujar dia. Dalam kasus suap itu, keponakan Hotma, Mario C. Bernado, juga menjadi tersangka.
Hotma mengaku dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Djodi. Dia mengaku tak mengenal Djodi. "Saya tak tahu apa-apa," ujar dia. Mario dan Djodi adalah dua orang yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan penyidik KPK. Djodi sebelumnya menjabat staf Badan Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung.
Operasi itu dilakukan pada Kamis, 25 Juli 2013. Penyidik KPK menangkap Djodi, yang baru saja menerima uang pemberian Mario, sebelum akhirnya menangkap Mario. Diduga uang sekitar Rp 80 juta itu merupakan upaya Mario mempengaruhi putusan perkara Hutomo Wijoyo Ongowarsito, pengusaha, yang perkara kasasinya masih diproses di MA.
Perkara Hutomo yang bernomor register 521K/PID/2013 awalnya adalah perkara pidana penipuan--belakangan diusulkan untuk masuk ke kamar perdata. Hutomo dalam perkara ini pihak terdakwa. Zaharuddin adalah ketua majelis hakim dalam perkara yang berawal dari transaksi lahan di Kabupaten Kampar, Riau, itu.
Hakim anggotanya adalah Gayus Lumbuun dan Andi Abu Ayyub Saleh. Ketiga hakim agung kamar pidana itu kepada Tempo sudah membantah mengenal Djodi dan Mario. Ketiganya menyatakan siap diperiksa KPK terkait kasus tersebut.