Pengacara: Cuma Tiga Aset Djoko yang Dikembalikan  

Reporter

Rabu, 4 September 2013 10:33 WIB

Inspektur Jenderal Djoko Susilo digiring petugas seusai menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (3/9). Djoko Susilo divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum terpidana kasus korupsi simulator mengemudi Djoko Susilo, Tommy Sihotang, menyatakan seluruh aset kliennya resmi bakal disita. Meskipun tidak disebutkan dalam putusan, aset Djoko yang mencapai ratusan miliar itu resmi dirampas.

“Cuma tiga yang dikembalikan, selebihnya dirampas,” ujar Tommy saat dihubungi Tempo, Rabu, 4 September 2013. Menurut Tommy, kliennya tidak dibebani uang pengganti kerugian negara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

“Kalau dibebankan uang pengganti berarti jadi double, semua asetnya Djoko, kan, sudah dirampas. Penyitaan aset itu sudah resmi menggantikan kerugian negara yang ada,” kata Tommy. Sebelumnya, Djoko resmi divonis dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim juga meminta jaksa KPK menyita seluruh aset Djoko, terkecuali tiga aset Djoko berupa rumah dan dua unit mobil yang harus dikembalikan. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menganggap konstruksi hukum yang digunakan hakim dalam merampas kekayaan Djoko adalah model baru dalam sistem peradilan di Indonesia.

"Mudah-mudahan model konstruksi yang dibangun hakim menjadi model konstruksi hukum untuk penanganan kasus korupsi dan pencucian uang ke depan," ujar Bambang saat menggelar jumpa pers terkait putusan hakim terhadap mantan Kepala Korps Lalu Lintas tersebut di kantornya, Selasa malam, 3 Agustus 2013.

Konstruksi hukum yang dimaksud Bambang adalah putusan hakim yang mengintegrasikan antara Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Begitu pula dengan langkah hakim yang tidak hanya menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang untuk menjerat Djoko, tetapi juga menggunakan UU Pencucian Uang yang lebih dulu terbit, yakni UU Nomor 15 Tahun 2002 dan UU Nomor 25 Tahun 2003.

Dengan menggunakan integrasi undang-undang tersebut, kata Bambang, aset Djoko yang disita KPK--senilai Rp 120 miliar dalam nilai buku (NJOP) atau sekitar Rp 200 miliar dalam nilai pasaran--bisa dirampas negara secara maksimal. "Pada titik ini sangat menarik karena belum pernah ada putusan hakim dalam merampas aset melampaui nilai Rp 120 miliar," kata dia.

SUBKHAN

Berita terkait

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

21 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

22 hari lalu

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.

Baca Selengkapnya

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.

Baca Selengkapnya

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

8 Mei 2021

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan

Baca Selengkapnya

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM

Baca Selengkapnya

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

8 Mei 2021

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.

Baca Selengkapnya

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

28 Juli 2020

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.

Baca Selengkapnya