Keluarga Korban Cebongan Tak Percaya Mahmil  

Rabu, 4 September 2013 08:44 WIB

Nona Etik, seorang keluarga dari Yohanis Juan Manbait alias Juan memegang jenazah korban sebelum peti jenazah para korban diberangkatkan menuju Bandara Adisutjipto dari Instalasi Kedokteran Forensik, RSUD Dr. Sardjito, kabupaten Sleman, Yogyakarta, Senin dini hari (25/3). Jenazah korban Adrianus Chandra Galaja alias Dedi dan Yohanis Juan Manbait alias Juan diberangkatkan menuju Kupang, Nusa Tenggara Timur menggunakan pesawat Lion Air pada pukul 06:50 dan jenazah dua korban Hendrik Benyamin Sahetapy alias Deky dan Gameliel Yermiyanto Rohi Riwu alias Adi diberangkatkan dengan pesawat Lion Air pada pukul 09:00. TEMPO/Suryo Wibowo

TEMPO.CO, Yogyakarta- Keluarga korban penembakan tahanan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, mengaku tidak mempercayai proses hukum dalam persidangan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta. Mereka akan meminta bantuan komunitas internasional untuk meminta keadilan atas kasus itu.

"Keluarga tidak banyak berharap terhadap hasil persidangan," kata Victor Manbait, Selasa, 3 September 2013. Victor Manbait adalah keluarga satu dari empat korban penembakan, Juan Manbait.

"Ada banyak kejanggalan dalam proses persidangan," katanya. Kejanggalan itu, kata Victor, terjadi ketika di dalam persidangan dihadirkan saksi yang tidak berkaitan dengan perkara. Selain itu, dalam persidangan, majelis hakim sengaja menggiring opini korban penembakan sebagai preman. Sedangkan pelaku sebagai kestaria.

Selain itu, Victor menyayangkan persidangan yang tidak menghadirkan mantan Kepala Kepolisian Daerah DIY dan mantan Panglima Kodam atau Pangdam. Padahal, keduanya mengetahui dengan baik proses pemindahan tahanan dari Polda DIY ke LP Cebongan.

“Persidangan mengabaikan rekonstruksi utuh kasus itu,” kata dia.

Keluarga, menurut Victor, akan menempuh jalur internasional untuk menuntut kejahatan hak asasi manusia yang dilakukan anggota Korps Pasukan Khusus atau Kopassus di LP Cebongan. “Kami akan mencari keadilan lewat komunitas internasional,” kata Victor.

Ia juga mengatakan keluarga berpandangan aparat tidak berdaya menjaga proses persidangan dalam suasana yang aman dan tertib. Pengerahan milisi sipil, teror, dan intimidasi dalam persidangan, kata dia, menggambarkan kegagalan aparat negara memberi rasa aman bagi semua orang. “Hukum dimainkan sesuka hati. Penegakan hukum di Indonesia hanya jadi slogan,” katanya.

Victor menyayangkan pelabelan preman terhadap keempat korban. Selain itu, penyebutan pelaku penembakan sebagai pahlawan sengaja dipertontonkan layaknya sebuah drama untuk menutupi proses pengadilan yang tidak fair dalam peradilan militer. “Mereka pembantai, kok, dipuji,” kata dia.

Ketua Paguyuban Flores, Sumba Timor, dan Alor (Flobamora), Hillarius Mero, mengatakan upaya intimidasi terhadap persidangan bisa mempengaruhi keputusan majelis hakim.

Kondisi ini menggambarkan persidangan yang tidak fair karena penuh tekanan. “Saya menduga putusan majelis hakim nantinya tidak fair karena banyak tekanan,” katanya. Padahal, dalam persidangan semestinya majelis hakim berada pada situasi yang aman sehingga mereka bisa bekerja secara independen. Selain itu, aparat semestinya juga memberikan jaminan rasa aman untuk peserta persidangan.

Hillarius mendukung rencana keluarga korban yang akan menggunakan jalur internasional untuk menuntut keadilan. Keluarga bisa meminta bantuan melalui organisasi non-pemerintah yang fokus pada isu penegakan hak asasi manusia.

SHINTA MAHARANI


Berita Terpopuler:
Bos Lion Air: Kami Kecolongan di Bali
Jaksa Selidiki Korupsi di Acara Anang-Ashanty
Tujuh Mitos dan Fakta Masturbasi
Lion Air Delay, Alvin Adam Terpaksa Menginap
Megawati Kerap Ajak Jokowi Diskusi Masalah Bangsa

Berita terkait

Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola  

10 September 2013

Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola  

Agus mengumpamakan polemik puas dan tidak puas terhadap vonis terdakwa seperti pertandingan sepak bola.

Baca Selengkapnya

Vonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs

9 September 2013

Vonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs

Agus menyebutkan ada pesan moral pasca-peristiwa berdarah di LP Cebongan, yakni masyarakat Yogyakarta merasa aman dari gangguan preman.

Baca Selengkapnya

Vonis Cebongan Dinilai Tak Beri Efek Jera  

7 September 2013

Vonis Cebongan Dinilai Tak Beri Efek Jera  

Bahkan Ucok berjanji akan tinggal di Yogyakarta dan memberantas preman. Dia bukan subyek hukum.

Baca Selengkapnya

Komandan Kopassus Bantah Ada Perintah Atasan

6 September 2013

Komandan Kopassus Bantah Ada Perintah Atasan

'Saya manusia. Mereka (terdakwa) juga manusia. Sama-sama bisa emosi kalau ada teman yang dibunuh.'

Baca Selengkapnya

Tiga Terdakwa Cebongan Langsung Bebas  

6 September 2013

Tiga Terdakwa Cebongan Langsung Bebas  

Vonis yang dijatuhkan hakim kepada ketiga terdakwa relatif lebih ringan ketimbang para terdakwa lainnya.

Baca Selengkapnya

Sopir Penyerangan Cebongan Dihukum 1 Tahun 3 Bulan

6 September 2013

Sopir Penyerangan Cebongan Dihukum 1 Tahun 3 Bulan

Sopir penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan terbukti bersalah melakukan tindak pidana membantu pidana pembunuhan.

Baca Selengkapnya

Vonis Cebongan Dinilai Tak Sentuh Akar Penyerangan  

6 September 2013

Vonis Cebongan Dinilai Tak Sentuh Akar Penyerangan  

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai vonis terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman belum maksimal.

Baca Selengkapnya

Ini Kejanggalan Sidang Cebongan Versi KY  

6 September 2013

Ini Kejanggalan Sidang Cebongan Versi KY  

Kejanggalan itu ada dalam dakwaan yang dibacakan oleh oditur atau penuntut umum.

Baca Selengkapnya

KSAD Hormati Vonis Kasus Cebongan

5 September 2013

KSAD Hormati Vonis Kasus Cebongan

Pada prinsipnya TNI Angkatan Darat telah menyerahkan penyelesaian kasus Cebongan melalui jalur hukum.

Baca Selengkapnya

Pendukung Kopassus Ngemil di Ruang Sidang Cebongan

5 September 2013

Pendukung Kopassus Ngemil di Ruang Sidang Cebongan

Seseorang berpakaian seragam Banser serba hitam memperlihat
senjata ketapel ukuran besar.

Baca Selengkapnya