Pemerintah Latih TKI yang Ingin Kembali ke Malaysia

Reporter

Editor

Rabu, 10 November 2004 20:28 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Rapat menteri di jajaran kesejahteraan rakyat memutuskan untuk mempersiapkan dan membekali tenaga kerja Indonesia yang telah pulang ke tanah air dan ingin kembali ke Malaysia. ?Dari TKI yang sudah tiba di tanah air, sekitar 70 persen ingin kembali ke Malaysia. Dan ini harus dibekali,? ujar Menko Kesra Alwi Shihab dalam keterangan persnya seusai rapat, Rabu (10/11) sore di Jakarta.Keputusan untuk membekali dan mempersiapkan dengan baik TKI, menurut Alwi, adalah juga keinginan pemerintah Malaysia. ?Malaysia ingin ada induction training dan semacam sertifikat yang menyatakan kepatutan untuk bekerja kembali ke Malaysia,? katanya. Menko Kesra menjelaskan pelatihan yang diberikan kepada calon TKI yang akan berangkat kembali ke Malaysia dititik-beratkan untuk membekali adat istiadat Melayu, kemampuan berkomunikasi dalam bahasa Melayu dan Inggirs dan sedikit pengetahuan tentang undang-undang yang berlaku di Malaysia. ?Pengetahuan ini penting untuk mengurangi konflik di negara tempat TKI bekerja,? tegasnya. Untuk persiapan, penempatan dan perlindungan TKI dimasa yang akan datang, rakor kesra memutuskan untuk segera membentuk Badan Koordinasi Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri. ?Pembentukan badan nasional ini sejalan dengan Undang-Undang No 39 tahun 2004 tentang PPILN," ujarnya. Selain itu, rapat juga mempertimbangkan pembentukan pasport khusus TKI.Untuk mewujudkan keputusan rakor, jelas Alwi, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Fahmi Idris akan mempersiapkan paper yang akan didiskusikan bersama dengan semua pihak terkait, termasuk LSM, PJTKI, dan sektor swasta. ?Hasil diskusi berupa paper akan menjadi rekomendasi untuk dikeluarkan ke (sidang) kabinet,? paparnya. Semua persiapan penanganan TKI yang akan kembali ke Malaysia akan menjadi program 100 hari Depnakertrans, termasuk pengadaan pelatihan dan pemberian pasport. ?Kita akan usahakan agar pemberian paspor dapat dilakukan di daerah asal,? katanya. Mengenai anggaran pemulangan TKI, tambahnya saat ini sudah selesai dibahas di Departemen Keuangan dan siap untuk dicairkan. Menakertrans Fahmi Idris menegaskan pemerintah bertekad mengusahakan agar tenaga kerja dapat kembali ke Malaysia sebagai TKI legal. ?Oleh karena itu, kami akan menata ulang baik proses maupun lembaga untuk menangani TKI,? kata Fahmi. Badan koordinasi nasional PPILN yang akan dibentuk menurutnya bersifat semi independen, artinya meskipun badan tersebut terdiri dari departemen yang terkait, badan tersebut juga akan terdiri dari LSM dan PJTKI serta stakeholder. Rakor kesra yang dimulai pada pukul 14.30 WIB sampai 17.00 WIB dihadiri juga oleh Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah, Menteri Perhubungan Hatta Radjasam, Kapolri Jendral Da'i Bachtiar dan Kedubes Indonesia untuk Malaysia Rusdi Harjo.Rina Rachmawati?Tempo

Berita terkait

Warga Ungkap Rumah Tempat Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak Milik Pengusaha Batu Bara

15 jam lalu

Warga Ungkap Rumah Tempat Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak Milik Pengusaha Batu Bara

Brigadir RA ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala di dalam mobil Alphard di sebuah rumah di Mampang.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

10 hari lalu

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.

Baca Selengkapnya

Departemen Imigrasi Malaysia Tangkap 130 WNI Tak Berdokumen

19 Februari 2024

Departemen Imigrasi Malaysia Tangkap 130 WNI Tak Berdokumen

Kementerian Luar Negeri mengatakan KBRI belum menerima notifikasi kekonsuleran tentang penangkapan 130 WNI di Selangor, Malaysia.

Baca Selengkapnya

Debat Capres Soal Ketenagakerjaan Prabowo Setuju Anies Baswedan, Begini Respons Aktivis Pekerja Migran Indonesia

5 Februari 2024

Debat Capres Soal Ketenagakerjaan Prabowo Setuju Anies Baswedan, Begini Respons Aktivis Pekerja Migran Indonesia

"Pemerintah tak mampu bekerja sendiri memberikan perlindungan terhadap PMI baik dari hulu ke hilir," kata Maizidah Salas aktivis PMI usai debat capres

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Anggota DPR Ribka Tjiptaning terkait Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI

2 Februari 2024

KPK Periksa Anggota DPR Ribka Tjiptaning terkait Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan anggota DPR Ribka Tjiptaning diperiksa sebagai saksi.

Baca Selengkapnya

Migrant Care: Ada WNI Pulang Kampung Masih Terdaftar DPT Johor Bahru

2 Februari 2024

Migrant Care: Ada WNI Pulang Kampung Masih Terdaftar DPT Johor Bahru

Migrant Care menyatakan menemukan fakta menakjubkan tentang DPT ganda. Ada pekerja migran yang sudah kembali ke Indonesia masih terdaftar dalam DPT.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, 2 di Antaranya Pejabat Kemnaker

25 Januari 2024

KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, 2 di Antaranya Pejabat Kemnaker

Dua pejabat Kemnaker, Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 25 Januari 2024, di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya

KPK soal Penetapan 3 Tersangka di Kemenakertrans: Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

25 Januari 2024

KPK soal Penetapan 3 Tersangka di Kemenakertrans: Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

KPK menegaskan penetapan tersangka Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman tak ada kaitannya dengan Pemilu

Baca Selengkapnya

Pekerja Migran di Hong Kong Komplain Pemilu 2024: Online Shop saja Tak Sekacau Ini

19 Januari 2024

Pekerja Migran di Hong Kong Komplain Pemilu 2024: Online Shop saja Tak Sekacau Ini

Sejumlah permasalahan ditemukan dalam pelaksanaan pemilu 2024 di wilayah Hong Kong

Baca Selengkapnya

Aturan Impor Barang Pekerja Migran Diteken, Kemenkeu Jelaskan Latar Belakangnya

12 Desember 2023

Aturan Impor Barang Pekerja Migran Diteken, Kemenkeu Jelaskan Latar Belakangnya

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani menjelaskan latar belakang terbitnya aturan itu, yakni karena Pekerja Migran Indonesia mempunyai kontribusi signifikan terhadap perekonomian.

Baca Selengkapnya