PPATK Setor Transaksi Keuangan Rudi ke KPK

Reporter

Editor

Pruwanto

Sabtu, 31 Agustus 2013 05:06 WIB

Wakil kepala PPATK, Agus Susanto, saat konpers bersama antara PPATK dan Kementerian PAN di Kantor Kementerian PAN, Jakarta, (8/2). TEMPO/Amston Probel

TEMPO.CO , Jakarta:Wakil Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan, Agus Santoso menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat, 30 Agustus 2013. Agus mengisyaratkan telah menyetor transkasi keuangan bekas Kepala Satuan Kerja Khusus Sektor Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini.

"Yang sedang kalian beritakanlah ya, semuanya. Semua sudah kami kerjakan," ujar Agus saat hendak meninggalkan kantor lembaga antirasuah itu. "Ya namanya koordinasi, ya, pasti sudah bertukar informasi."

Agus menuturkan semua kasus yang ditangani KPK didukung oleh lembaganya, khususnya untuk pendalaman penelusuran aliran dana yang mencurigakan. "Kami ingin KPK bekerja lebih efektif, jadi kami mendukung kerja-kerja KPK supaya lebih cepat dan fokus."

Kasus ini bermula dari penangkapan Rudi oleh KPK pada Selasa, 13 Agustus 2013. Dari operasi tersebut, KPK menyita uang US$ 400 ribu, US$ 90 ribu, US$ 200 ribu, dan Sin$ 127 ribu. Uang suap tersebut diduga digunakan untuk memuluskan Karnel Oli memenangi proses tender migas dilembaganya.

Setelah kasus ini berjalan, KPK menyita sejumlah barang mewah Rudi seperti
motor gede BMW dan Toyota Camry Hybrid. Rudi juga tercatat memiliki kekayaan Rp 8.004.806.945 dan US$ 21.060 yang dilaporkan ke lembaga antirasuah itu pada 11 Maret 2013. Sejumlah pengamat mendesak KPK mengganjar Rudi pasal pencucian uang. Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, mengatakan lembaganya sedang mengkaji pemasangan pasal tersebut.

Namun Agus menolak mengomentari apakah Rudi memiliki transaksi keuangan mencurigakan. "Kalau terlalu menjurus saya tidak bisa jawab, tapi kami kerja sama supaya lebih fokus dan lebih cepat," ujar dia.

Agus menyambangi KPK sekitar pukul 15.00. Di dampingi ajudannnya, ia tak berkomentar tentang maksud kedatangannya. Ia meninggalkan KPK sekitar pukul 17.56 WIB.

TRI SUHARMAN

Berita terkait

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

12 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebut adanya dugaan aliran dana kampanye ilegal. Ini sejarah lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Baca Selengkapnya

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan adanya dugaan aliran dana kampanye yang bersumber dari tambang ilegal dan penyalahgunaan BPR.

Baca Selengkapnya

Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

16 Juli 2023

Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

PPATK memiliki fungsi utama yakni untuk melakukan koordinasi pelaksanaan upaya untuk mencegah maupun memberantas TPPU di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

15 Juli 2023

Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

PPATK bekerja dan memiliki tanggung jawab secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Baca Selengkapnya

Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

12 April 2023

Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Sri Mulyani memberikan hukuman disiplin terhadap 193 ASN Kemenkeu yang berkaitan dengan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun periode 2009-2023.

Baca Selengkapnya

Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

31 Maret 2023

Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

Wamenkeu Suahasil Nazara merespons kasus dugaan pencucian uang di Ditjen Bea Cukai yang berkaitan dengan emas batangan.

Baca Selengkapnya

Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

14 Maret 2023

Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi janggal senilai Rp 300 triliun pegawai Kementerian Keuangan bukan korupsi.

Baca Selengkapnya

Insentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara

11 Maret 2023

Insentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara

Seabrek insentif mewah untuk calon investor proyek Ibu Kota Nusantara tersebut semakin mengancam kelangsungan masyarakat adat dan hutan Kalimantan.

Baca Selengkapnya

5 Tindak Pidana Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, PPATK Duga Capai Rp 183,88 T

15 Februari 2023

5 Tindak Pidana Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, PPATK Duga Capai Rp 183,88 T

PPATK mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang sepanjang tahun 2022 mencapai Rp 183,3 triliun. Berikut 5 tindak pidana pencucian terbesar.

Baca Selengkapnya