Jumhur : Malaysia Harus Minta Maaf pada Indonesia  

Jumat, 30 Agustus 2013 10:26 WIB

Jumhur Hidayat. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO.CO, Medan -- Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Mohamad Jumhur Hidayat mengatakan, hukuman mati bagi salah satu tenaga kerja Indonesia di Malaysia, Walfrida Soik, bukan hanya soal teknis hukum material. Jumhur berpendapat hukuman mati atas warga Nusa Tenggara Timur (NTT) itu harus ditelaah lebih jauh karena Walfrida adalah korban perdagangan manusia (human trafficking).

Menurut Jumhur, penempatan penatalaksana rumah tangga (PLRT) oleh perseorangan--tanpa melalui petugas penempatan yang dikontrol pemerintah--adalah bentuk perdagangan manusia. "Tapi kenapa pemerintah Malaysia masih saja menerima dan memberi visa kerja kepada para korban perdagangan manusia, termasuk Walfrida itu?" kata Jumhur kepada Tempo, Kamis, 29 Agustus 2013.

Menurut Jumhur, jumlah pemberian visa kepada korban perdagangan manusia di Malaysia diperkirakan mencapai lebih dari 100 ribu orang. "Ini artinya pemerintah Malaysia bisa dikatakan turut serta dalam tindakan kriminal perdagangan manusia ini," ujar Jumhur.

Karena itu, bila Walfrida diancam hukuman mati oleh Mahkamah Tinggi Malaysia, Jumhur menilai itu merupakan tindakan yang tidak masuk akal. "Hidup Walfrida dalam penderitaan dan tereksploitasi. Sangat mungkin sewaktu-waktu Walfrida berbuat sesuatu dengan kalap," tutur Jumhur.

Karena itu, Jumhur meminta TKI asal Desa Raimanus, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, NTT, itu segera dibebaskan dari ancaman hukuman mati oleh pemerintah Malaysia. "Malaysia juga harus menghentikan pengeluaran visa untuk PLRT jalur perseorangan. Malaysia harus meminta maaf kepada rakyat Indonesia yang banyak menjadi korban perdagangan manusia di Negeri Jiran itu," ujar Jumhur.

Walfrida diancam hukuman mati oleh Mahkamah Tinggi Malaysia karena diduga membunuh majikannya, Puan Yeap, pada 7 Desember 2009 sekitar pukul 14.00 waktu Malaysia. Saat itu, Lee Che Keng majikan Walfrida, menjenguk ibunya, Puan Yeap, yang dijaga oleh Walfrida.

Walfrida Soik diduga menderita gangguan jiwa akibat siksaan. Hingga saat dia seorang diri menjalani proses peradilan di Malaysia. Walfrida direkrut calo tenaga kerja dari desanya sebelum dijual kepada sebuah perusahaan pengerah jasa tenaga kerja di Malaysia bernama AP Master. Saat ini, Walfrida ditahan di penjara Pengkalan Cepa, Kota Bharu Pasir Mas, Kelantan, Malaysia.

SAHAT SIMATUPANG


Terhangat:
Lurah Lenteng Agung | Pilkada Jatim | Konvensi Partai Demokrat


Berita Populer

Dipimpin Lurah Susan, Warga Lenteng Tak Ambil Pusing

8 dari 10 Analis Jagokan Jokowi Jadi Presiden

Foto Mesra, Bella dan Sang Jenderal Beredar Luas

Bella Saphira-Agus Surya Bakti Nikah Jumat Besok

Mahfud Md. Tolak Ikut Konvensi Demokrat

Berita terkait

Jadi TKI Legal, Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Dipenuhi Pekerja Migran Indonesia

24 November 2023

Jadi TKI Legal, Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Dipenuhi Pekerja Migran Indonesia

Cara menjadi TKI legal di luar negeri dengan langkah-langkah dan syarat yang harus dilengkapi. Ikuti tahapan dan dokumen yang harus disiapkan.

Baca Selengkapnya

Pimpin Aksi Buruh di Patung Kuda, Begini Profil Jumhur Hidayat

11 Agustus 2023

Pimpin Aksi Buruh di Patung Kuda, Begini Profil Jumhur Hidayat

Jumhur Hidayat memimpin aksi massa di Patung Kuda, Monas, Jakarta, kemarin. Dia bukan orang baru di politik Tanah Air. Begini profilnya.

Baca Selengkapnya

Jumhur Hidayat: Polisi Blokir Jalan Menuju Sudirman-Thamrin, Banyak Massa Buruh Tak Bisa Sampai Patung Kuda

10 Agustus 2023

Jumhur Hidayat: Polisi Blokir Jalan Menuju Sudirman-Thamrin, Banyak Massa Buruh Tak Bisa Sampai Patung Kuda

Koordinator Aliansi Aksi Sejuta Buruh, Jumhur Hidayat mengatakan pemblokiran jalan menuju Sudirman-Thamrin membuat konsentrasi buruh terpecah.

Baca Selengkapnya

Polisi Bekuk 3 Tersangka Sindikat Penyaluran TKI Ilegal ke Malaysia di Magelang

12 Juni 2023

Polisi Bekuk 3 Tersangka Sindikat Penyaluran TKI Ilegal ke Malaysia di Magelang

TKI ilegal itu tidak terima gaji selama 3 bulan dengan gaji per bulan 1.500RM.

Baca Selengkapnya

Jumhur Hidayat Hingga Anton Permana, Para Aktivis KAMI yang Divonis Bersalah

24 Mei 2022

Jumhur Hidayat Hingga Anton Permana, Para Aktivis KAMI yang Divonis Bersalah

Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) dikenal sebagai oposan pemerintah

Baca Selengkapnya

Divonis 10 Bulan Penjara, Jumhur Hidayat Ajukan Banding

18 November 2021

Divonis 10 Bulan Penjara, Jumhur Hidayat Ajukan Banding

Saat ini Jumhur Hidayat tengah menjalani masa tahanan rumah.

Baca Selengkapnya

Aktivis dan Jurnalis Korban UU ITE, Siapa Saja Mereka?

12 November 2021

Aktivis dan Jurnalis Korban UU ITE, Siapa Saja Mereka?

UU ITE dianggap memiliki pasal karet, beberapa aktivis bahkan jurnalis pernah kena jerat. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Jumhur Hidayat Dikenai Pasal 15 KUHP, Soal Apa? Begini Bunyi Pasalnya

12 November 2021

Jumhur Hidayat Dikenai Pasal 15 KUHP, Soal Apa? Begini Bunyi Pasalnya

Aktivis Koalisi Aksi Masyarakat Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat divonis majelis hakim dengan pasal 15. Begini bunyinya.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah tapi Tak Ditahan, Jumhur Hidayat: Saya Mau Bebas Murni

11 November 2021

Divonis Bersalah tapi Tak Ditahan, Jumhur Hidayat: Saya Mau Bebas Murni

Hakim menilai Jumhur HIdayat sudah sepatutnya mengira kemungkinan keonaran yang akan terjadi atas unggahannya di Twitter.

Baca Selengkapnya

Aktivis KAMI Jumhur Hidayat Divonis Bersalah tapi tidak Ditahan

11 November 2021

Aktivis KAMI Jumhur Hidayat Divonis Bersalah tapi tidak Ditahan

Majelis hakim PN Jaksel memvonis 10 bulan penjara untuk aktivis KAMI, Jumhur Hidayat, dalam kasus penyebaran berita bohong

Baca Selengkapnya