PAS Malaysia Siap Bantu Kasus Herlina

Reporter

Editor

Selasa, 9 November 2004 18:58 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Koordinator Migrant Care Malaysia Alex Ong mengatakan hakim tidak berlaku adil di dalam proses peradilan Herlina, Tenaga Kerja Indonesia berusia 22 tahun, yang divonis hukuman mati pengadilan tinggi Malaysia karena terbukti membunuh majikannya. Fakta-fakta yang bisa meringankan Herlina juga tidak digunakan di dalam persidangan. "Mengapa Herlina sampai melakukan pembunuhan, dan laporan para ahli tidak menjadi pertimbangan," ujarnya ketika dihubungi Tempo seusai konferensi pers bersama antara Migrant Care Malaysia, anggota parlemen Malaysia dan Tenaganita --LSM buruh di Malaysia--, Selasa (9/11). Alex mengungkapkan dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Haraka Office, Kuala Lumpur, Malaysia, anggota parlemen Malaysia Salahudin Ayub yang hadir menyampaikan bahwa proses penyidikan tidaklah mengikuti peraturan, dan seharusnya bahan-bahan bukti diteliti kembali karena Herlina juga menderita luka-luka. Salahudin juga menegaskan, kata Alex, insiden itu terjadi bukan suatu pembunuhan yang direncanakan, melainkan mempertahankan diri. "Spontanitas saja, diluar kontrol," kata Alex menirukan Salahudin. Menurut Alex, Salahudin yang juga Sekjen Asia Moslem Youth Secretariat, menyatakan dari proses hukum harus dihormati tapi prosedurnya juga harus dipatuhi. Salahudin juga meminta Migrant Care harus terus membela dan mempedulikan nasib para TKI. Sementara itu, Budi Wibawa anggota Migrant Care Indonesia yang berada di Malaysia dalam konferensi pers menyampaikan hukuman mati tidak akan menyelesaikan masalah apapun mengenai kasus yang menimpa TKI. Hal ini, kata dia, sebagai respon dari yang apa yang dikatakan ketua Asosiasi Agensi Datuk Baharom Abdul Gani di Malaysia yang mengatakan hukuman mati ini akan menjadi pelajaran bagi para TKI. "Pernyataan yang disampaikannya sangat sadis," ujar Budi.Ia mengatakan, anggota parlemen Malaysia Salahudin Ayub juga berjanji kasus Herlina dan kasus-kasus TKI lainnya ini akan menjadikan agenda politik Partai Islam Se-Malaysia (PAS). "Beliau akan menyampaikan kepada Perdana Menteri maupun kabinet yang terkait," kata Budi. Budi juga mengungkapkan Salahudin meyakinkan, sikap politik PAS ini serta opini publik dapat mempengaruhi keputusan sidang Herlina berikutnya. "Ada peluang kasus ini diringankan baik dari sisi politik ataupun fakta hukum," tandasnya.Sampai saat ini, Budi belum berhasil menemui Herlina yang ditahan di penjara wanita Kajang (sekitar satu jam dari Kuala Lumpur). Tapi menurut pengaraca Herlina yang bernama T Vijay, menurut Budi, Herlina dalam keadaan baik. Poernomo G. Ridho - Tempo

Berita terkait

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

9 hari lalu

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.

Baca Selengkapnya

Prabowo Bertemu Anwar Ibrahim, Topik Ini yang Dibahas

23 hari lalu

Prabowo Bertemu Anwar Ibrahim, Topik Ini yang Dibahas

Malaysia menjadi negara ketiga yang dikunjungi Presiden Terpilih Indonesia Prabowo Subianto setelah Cina dan Jepang.

Baca Selengkapnya

Departemen Imigrasi Malaysia Tangkap 130 WNI Tak Berdokumen

19 Februari 2024

Departemen Imigrasi Malaysia Tangkap 130 WNI Tak Berdokumen

Kementerian Luar Negeri mengatakan KBRI belum menerima notifikasi kekonsuleran tentang penangkapan 130 WNI di Selangor, Malaysia.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Anggota DPR Ribka Tjiptaning terkait Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI

2 Februari 2024

KPK Periksa Anggota DPR Ribka Tjiptaning terkait Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan anggota DPR Ribka Tjiptaning diperiksa sebagai saksi.

Baca Selengkapnya

Migrant Care: Ada WNI Pulang Kampung Masih Terdaftar DPT Johor Bahru

2 Februari 2024

Migrant Care: Ada WNI Pulang Kampung Masih Terdaftar DPT Johor Bahru

Migrant Care menyatakan menemukan fakta menakjubkan tentang DPT ganda. Ada pekerja migran yang sudah kembali ke Indonesia masih terdaftar dalam DPT.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, 2 di Antaranya Pejabat Kemnaker

25 Januari 2024

KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, 2 di Antaranya Pejabat Kemnaker

Dua pejabat Kemnaker, Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 25 Januari 2024, di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya

Pekerja Migran di Hong Kong Komplain Pemilu 2024: Online Shop saja Tak Sekacau Ini

19 Januari 2024

Pekerja Migran di Hong Kong Komplain Pemilu 2024: Online Shop saja Tak Sekacau Ini

Sejumlah permasalahan ditemukan dalam pelaksanaan pemilu 2024 di wilayah Hong Kong

Baca Selengkapnya

Mahfud MD Janjikan Perlindungan TKI di Malaysia: Termasuk Pekerja yang Dianggap Ilegal

9 Desember 2023

Mahfud MD Janjikan Perlindungan TKI di Malaysia: Termasuk Pekerja yang Dianggap Ilegal

Calon wakil presiden Mahfud MD menjanjikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia, termasuk TKI yang dianggap ilegal.

Baca Selengkapnya

2.653 Anak Pekerja Migran Indonesia di Sarawak Malaysia Ikuti Pendidikan di CLC

28 November 2023

2.653 Anak Pekerja Migran Indonesia di Sarawak Malaysia Ikuti Pendidikan di CLC

CLC menyediakan pendidikan alternatif kepada anak-anak pekerja migran Indonesia yang berada di perkebunan di Malaysia.

Baca Selengkapnya

Jadi TKI Legal, Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Dipenuhi Pekerja Migran Indonesia

24 November 2023

Jadi TKI Legal, Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Dipenuhi Pekerja Migran Indonesia

Cara menjadi TKI legal di luar negeri dengan langkah-langkah dan syarat yang harus dilengkapi. Ikuti tahapan dan dokumen yang harus disiapkan.

Baca Selengkapnya