TEMPO Interaktif, Jakarta:Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Ermaya Suradinata meminta DPR untuk merancang Undang-Undang tentang Perbatasan Wilayah/Negara, dan setelah itu segera membahasnya, guna lebih mengamankan wilayah Indonesia. Ermaya menyampaikan hal ini dalam jumpa pers Senin (8/11), di Kantor Lemhannas, Jakarta. Menurut dia, sampai saat ini Indonesia belum memiliki kepastian tentang batas wilayah, sehingga setiap pihak memiliki pemahaman yang berbeda mengenai batas-batas suatu wilayah. Kenyataan ini berbeda jauh dengan negara-negara tetangga, yang telah memiliki UU yang mengatur batas wilayah mereka. Bahkan, kata Ermaya, demi keamanan mereka negara Australia, India, Thailand dan Singapura telah memperkuat keamanannya di daerah-daerah yang berbatasan dengan Indonesia, tanpa seizin Indonesia.Pada saat sidang Mahkamah Internasional di Belanda yang membahas lepasnya (pulau) Sipadan dan Ligitan, salah satu hakim mengingatkan agar Indonesia segera memiliki UU Batas Negara/Wilayah, agar tidak terjadi Sipadan-Ligitan kedua, ujar Ermaya.Untuk mengatur masalah perbatasan, sampai saat ini Indonesia hanya mengacu pada UU No. 24/1992 tentang Tata Ruang Nasional dan Peraturan Pemerintah No. 68/1986 tentang Tata Ruang Daerah. Undang-undang ini sangat tidak efektif karena batas wilayah sudah mengalami banyak perubahan, ujar Ermaya. Dia menambahkan, Pembentukan UU ini sangat mendesak kalau perlu menjadi agenda 100 hari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Selain itu, Ermaya juga menyebutkan tentang pentingnya pembentukan lembaga khusus untuk menangani perbatasan wilayah. Sekarang kita tidak bisa menangani masalah perbatasan secara menyeluruh, karena belum ada lembaga yang khusus menangani perbatasan negara, katanya.Sunariah Tempo