Ketua KPU Husni Kamil Malik. TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Daftar Calon Legislatif Tetap (DCT) untuk Pemilu 2014. Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan ada beberapa kendala yang dihadapi dalam menetapkan DCT. "Kendalanya macam-macam," kata Husni, Kamis, 22 Agustus 2013, di Hotel Grand Mercure Jakarta.
Salah satu kendala yang dihadapi, kata Husni, umumnya terkait pergantian calon yang mendadak. "Ada calon yang meninggal saat sudah dekat dengan tanggal penetapan, bagi partai juga susah mencari penggantinya," kata dia.
Husni juga menuturkan ada beberapa kasus internal yang menyebabkan calon legislatif dikeluarkan dari partai, sehingga otomatis hilang dari pencalonan. Yang menjadi masalah adalah penggantian calon legislatif oleh partai tidak bisa dilakukan sepihak dan harus ada surat pengunduran diri.
KPU, kata Husni, juga mencatat ada beberapa kasus pengunduran calon perempuan yang mempengaruhi keterwakilan perempuan. "Ada juga calon yang mundur tidak pada masanya, tapi partai tidak mau," dia menambahkan.
Namun, seluruh masalah tersebut, menurut Husni, merupakan permasalahan yang penyelesaiannya ada di tangan masing-masing partai. "Kami tentu tidak bisa memfasilitasi orang per orang."
Seperti diberitakan sebelumnya, KPU pada Kamis, 22 Agustus 2013, telah menetapkan sebanyak 6.608 nama DCT. Mereka mewakili 12 partai peserta Pemilu 2014.
Mereka akan memperebutkan 560 kursi di DPR yang terbagi di 77 daerah pemilihan.
Catatan Perolehan Suara Peserta Pemilu Pasca Reformasi, Siapa Jawaranya?
19 Februari 2024
Catatan Perolehan Suara Peserta Pemilu Pasca Reformasi, Siapa Jawaranya?
Pelaksanaan pemilu dalam era reformasi telah dilakukan enam kali, yaitu Pemilu 1999, Pemilu 2004, Pemilu 2009, Pemilu 2014, Pemilu 2019 dan Pemilu 2024.