TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Inspektur Jendral Djoko Susilo 18 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar atau diganti dengan 1 tahun kurungan. Tim penuntut menilai Djoko terbukti korupsi pada proyek pengadaan simulator uji kemudi roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011 serta melakukan tindak pidana pencucian uang.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan terdakwa Inspektur Jenderal Djoko Susilo secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gabungan beberapa kejahatan," kata jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi Pulung Rindandoro saat membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2013.
Pada kasus korupsi, jaksa Luki Dwi Nugroho mengatakan Djoko dinilai melanggar dakwaan kesatu primer yakni Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana.
Dia terbukti menerima pemberian sebanyak Rp 32 miliar dari Direktur Utama PT Citra Metalindo Mandiri Abadi, Budi Susanto, lantaran perusahannya dimenangkan dalam proyek simulator. Selain memperkaya diri, Djoko dinilai merugikan negara sebanyak Rp 121 miliar pada pengadaan yang bernilai total Rp 200,56 miliar itu.
Dalam perkara pencucian uang, Djoko dinilai terbukti melanggar dua dakwaan. Yakni Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP, untuk pencucian uang mulai 2011. Dan Pasal 3 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP, untuk tindak pencucian uang pada 2003-2010.
Djoko dinilai melakukan pencucian uang dari harta hasil korupsinya dari proyek simulator dengan menyembunyikan hartanya lewat nama-nama orang dekatnya, termasuk ketiga istrinya. Adapun untuk perkara sebelum 2010, jaksa menilai Djoko melakukan pencucian uang lantaran jumlah harta kekayaannya tak sesuai dengan penghasilannya sebagai anggota kepolisian. Sebagai Kepala Kepolisian Resort Bekasi Polda Metro Jaya pada 2003 hingga mengakhiri jabatannya sebagai Direktur Lalu Lintas Babinkam Polri pada 2010, Djoko hanya menerima gaji Rp 407 juta. Namun, asetnya telah mencapai Rp 54 miliar.
Selain dituntut hukuman pidana, jaksa juga meminta majelis menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebanyak Rp 32 miliar. Pembayaran ini harus dilakukan sebulan sejak keputusan majelis hakim dijatuhkan. Apabila tak membayarnya, maka harta Djoko akan dilelang. Jika hartanya tetap tak memenuhi, maka Djoko diganti dengan 5 tahun kurungan. Jaksa juga meminta majelis mencabut hak-hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik.
NUR ALFIYAH
Berita Terpopuler:
Bumi Akan Dihujani Debu Kosmik Selama 3 Bulan
Ditanyai Soal Konvensi, Sri Mulyani Senyum-senyum
Pidato SBY Dinilai 'Menjerumuskan' IHSG
Suap Rudi Kiriman Singapura? Simon Tersenyum
Ahok: Jakarta Lebih Cocok untuk Jasa-Perdagangan
Berita terkait
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi
21 hari lalu
Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M
Baca Selengkapnya240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo
23 hari lalu
Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.
Baca SelengkapnyaKPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM
18 Agustus 2021
KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar
22 Mei 2021
Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.
Baca SelengkapnyaKPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo
9 Mei 2021
KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.
Baca SelengkapnyaPertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
8 Mei 2021
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.
Baca SelengkapnyaInilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA
8 Mei 2021
Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan
Baca SelengkapnyaPK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM
8 Mei 2021
Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM
Baca SelengkapnyaMA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo
8 Mei 2021
Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.
Baca SelengkapnyaKPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD
28 Juli 2020
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.
Baca Selengkapnya