Mahkamah Agung Kabulkan PK Abilio

Reporter

Editor

Kamis, 4 November 2004 18:59 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Persidangan terbuka Mahkamah Agung (MA, kamis (4/11), mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Timor Timur dengan terdakwa Abilio Jose Osorio Soares. Dalam petikan putusannya, MA menyatakan bahwa bekas gubernur Timor Timur ini tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana dituduhkan. Dengan putusan itu, MA membebaskan terpidana dari segala dakwaan dan memerintahkan agar segera dilepaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP). Putusan sidang majelis yang dipimpin Ketua Muda MA Bidang Pidana Khusus, Iskandar Kamil tersebut juga membatalkan putusan pengadilan sebelumnya. Sebagaimana diketahui, Abilio divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 14 Agustus 2004. Putusan tingkat pertama ini kemudian dikuatkan pengadilan banding tanggal 13 Maret 2002 oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Usai vonis banding inilah, Abilio mengajukan kasasi yang ditolak MA tanggal 1 April 2004.Ujungnya, Abilio mengajukan PK dan kasus bernomor 45PK/PID.HAM.AD HOC/2004 ini kemudian ditangani majelis yang beranggotakan 5 orang hakim agung. Yakni Iskandar Kamil, Artidjo Alkostar, Eddy Djunaedi, Sumaryo, dan Tomi Bustomi. Buahnya manis bagi Abilio, majelis PK mengabulkan permintaan Abilio.Pengacara Abilio, OC Kaligis mengaku amat lega atas putusan ini. “Memang musti bebas, dari awal sudah kami tegaskan itu,” ujarnya kepada TEMPO lewat sambungan telepon. Kaligis sendiri mengaku belum mendapatkan ptusan resminya dari MA. Ia berjanji akan segera memberitahu kliennya kabar gembira ini. “Ya, setelah ini, akan saya kabari Abilio,” ujarnya. Esok hari (5/11) Kaligis bahkan berencana untuk segera membebaskan kliennya. “Besok akan saya lakukan, kasihan dia,” tambah kaligis dengan nada prihatin.Kunci kemenangan di tingkat PK ini menurut Kaligis adalah ampuhnya beebrapa novum alias bukti baru yang diajukannya. Antara lain surat dari seluruh anggota parlemen Timor Timur kepada MA yang menyatakan kalau Abilio tidak bersalah. Surat ini memberi penegasan bahwa saat terjadinya kerusuhan pasca jajak pendapat Tahun 1999, kekuasaan ada di tangan TNI dan Polisi. Sedang Abilio tidak mempunyai kekuasaan untuk melakukan pencegahan. Juga ada surat yang disampaikan Presiden Timor Leste, Xanana Gusmao yang menyatakan bahwa Abilio merupakan tokoh perdamaian dan telah melakukan rekonsiliasi. Selain itu menurut Kaligis, ada fakta di pengadilan bahwa para pejabat structural yang berada dibawah Abilio dibebaskan. “Logikanya, jika bawahan dianggap tidak bersalah, demikian halnya atasannya,” tandas Kaligis.Indriani Dyah Setiowati

Berita terkait

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

17 jam lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

5 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

5 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

6 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

6 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

7 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

12 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

17 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

18 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

18 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya